KKPR: Tips Mengurus KKPR Untuk Pengusaha Biar Gak Ditolak

Smartlegal.id -
kkpr
kkpr

“KKPR menjadi pengganti dari izin lokasi yang outputnya bisa berupa persetujuan atau konfirmasi” 

Perizinan berusaha merupakan persyaratan wajib pengusaha miliki sebelum menjalankan kegiatan usahanya. Mulai dari skala mikro, kecil, menengah, dan besar semua wajib mengurus perizinan berusaha. 

Ketika mengurus perizinan berusaha salah satu syaratnya yaitu izin lokasi yang saat ini sudah berubah menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Sementara Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) dan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) menjadi salah satu bentuk pelaksanaan dari (KKPR) (Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Permen ATR BPN 13/2021)).

Baca juga: Cara Mudah Migrasi Data Dari OSS1.1 Ke OSS RBA

Sebelum membahas lebih jauh, KKPR sendiri merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR), yang terdiri atas KKPR untuk berusaha, non-berusaha dan kebijakan yang bersifat strategis nasional.

Untuk memperoleh KKPR sebagai Perizinan Berusaha, kini dapat diperoleh melalui sistem elektronik, namun dalam hal sistem elektronik belum tersedia maka penerbitan KKPR dilaksanakan secara non-elektronik. Berikut adalah beberapa tips untuk memperolehnya:

Pelaku usaha dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu secara mandiri terkait Rencana Detail Tata Ruang di Wilayahnya

Hal ini dapat dilakukan melalui cek lokasi melalui laman Gistaru milik ATR BPN, atau apabila anda berada di wilayah DKI Jakarta bisa dilakukan dengan mengakses Jakarta Satu milik Pemprov DKI. 

Cek Risiko pada KBLI

Seperti diketahui pada umumnya risiko KBLI sendiri terdiri dari risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan risiko tinggi. Tentunya setiap risiko tersebut mempunyai persyaratan nya tersendiri.

Contohnya Pada KBLI 10423 – Industri Minyak Goreng Kelapa dengan kategori tingkat risiko tinggi, usaha ini hanya dapat dijalankan di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri.

Melakukan Pendaftaran Melalui OSS RBA

Setelah melakukan cek RDTR dan risiko pada KBLI, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui OSS RBA, karena pelaku usaha dapat melaksanakan Kegiatan Pemanfaatan Ruang setelah memperoleh Perizinan Berusaha (Pasal 101 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021)) .

Melalui laman OSS RBA pelaku usaha dapat melakukan registrasi dengan mengisi data identitas dan data legalitas yang nantinya akan memperoleh Hak Akses. Untuk selanjutnya dapat menginput rencana usaha (KBLI) yang digunakan, skala usaha, koordinat lokasi, kebutuhan luas lahan, dan informasi penguasaan tanah.

Baca juga:  Ini Cara Mudah Melakukan Pelaporan LKPM Melalui OSS!

Kemudian, Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) dapat melakukan Self Declaration/ Automated Response melalui OSS dan akan diterbitkan Persetujuan KKPR (by system).

Sementara bagi Pelaku Usaha Non-UMK Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dapat dilakukan melalui KKKPR dan PKKPR (Pasal 101 ayat (2) PP 21/2021).

Apabila sudah terdapat RDTR di lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang, akan dilakukan Penilaian KKPR secara otomatis oleh sistem nantinya sistem akan melakukan Konfirmasi KKPR dan terbit Persetujuan KKPR (by system), dengan tahapan (Pasal 103 (PP 21/2021):

  1. pendaftaran;
    Berkaitan dengan koordinat lokasi,  kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang, informasi penguasaan tanah, informasi jenis usaha, rencana jumlah lantai bangunan, dan rencana luas lantai bangunan (Pasal 104 ayat (1) PP 21/2021). 
  2. penilaian dokumen usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR; dan
  3. penerbitan KKKPR.
    Jangka waktu penerbitan KKKPR untuk kegiatan berusaha paling lama 1 (satu) Hari sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak (Pasal 105 PP 21/2021). 

Sementara jika di lokasi rencana kegiatan belum terdapat RDTR, maka diperlukan PKKPR terlebih dahulu, dengan tahapan  (Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 107 ayat (1) PP 21/2021):

  1. pendaftaran;
    Meliputi koordinat lokasi, kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang, informasi penguasaan tanah, informasi jenis usaha, rencana jumlah lantai bangunan, rencana luas lantai bangunan; dan rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan (Pasal 108 ayat (1) PP 21/2021).
  2. penilaian dokumen usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap Rencana Tata Ruang (RTR),Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ-KSNT), dan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ-KAW);
  3. penerbitan PKKPR.
    Penerbitan PKKPR dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang melalui Direktur Jenderal Tata Ruang menerbitkan PKKPR berupa keputusan:
    1. Disetujui (disetujui seluruhnya atau disetujui sebagian)  
    2. Ditolak dengan disertai alasan penolakan. 

Penerbitan PKKPR membutuhkan waktu paling lama 20  hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima (Pasal 15 ayat (2) Permen ATRBPN 13/2021).

Biar gak ribet-ribet mengurus KKPR sendiri serahkan saja kepada kami. Langsung hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini biar bisa cepat kami bantu mengurus KKPR Anda. 

Author: Hana Wandari

Editor: Dwiki Julio 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY