Cara Mudah Migrasi Data Dari OSS1.1 Ke OSS RBA

Smartlegal.id -
cara migrasi oss

“Cara migrasi data dari OSS 1.1 ke OSS RBA wajib untuk pelaku usaha yang sebelumnya telah mengurus perizinan di OSS1.1, tetapi belum berlaku efektif.

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengaturan mengenai perizinan berusaha mengalami perubahan. 

Sebelumnya, izin usaha dimohonkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, yakni Online Single Submission (OSS) versi 1.1. Namun sejak 2 Juli 2021, sesuai dengan Surat Menteri Investasi / Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021 permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS Risk Based Approach (OSS-RBA). 

Baca juga: Ini Dia! Panduan Terbaru Perizinan Badan Usaha UMK Risiko Tinggi Melalui OSS

Sistem perizinan yang diresmikan Presiden Joko Widodo sejak 9 Agustus 2021 tersebut hadir untuk mengganti versi sebelumnya. Terdapat beberapa perbedaan antara OSS-RBA dengan OSS 1.1, salah satunya mengenai pengklasifikasi jenis usaha. 

Sebelumnya dalam OSS 1.1 tidak mendasarkan perizinannya berbasis risiko dan skala usaha, sedangkan OSS RBA berdasarkan risiko dan skala usaha serta Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). Dalam sistem OSS-RBA, jenis usaha akan dikategorikan menjadi Kegiatan Usaha Berisiko Rendah, Kegiatan Usaha Berisiko Menengah, dan Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi.

Baca juga: Kini Mengurus Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga Bisa Melalui OSS

Dengan berlakunya ketentuan sistem yang baru maka setiap pelaku usaha penting untuk segera melakukan migrasi. Berikut tahapan atau cara migrasi data OSS 1.1 ke OSS RBA:

  1. Kunjungi https://oss.go.id/, lalu masukkan akun Anda. Apabila belum memiliki akun, anda dapat membuat akun terlebih dahulu;
  1. Setelah masuk di beranda, Anda klik NIB, lalu periksa Daftar Kegiatan Usaha. Apabila Izin Usaha Anda telah efektif sejak OSS 1.1, maka sistem akan langsung menampilkan Daftar Kegiatan Usaha yang meliputi: KBLI, Lokasi Usaha, Data Usaha;
  1. Setelah itu Anda dapat mencetak NIB, bila Izin Usaha Anda sudah efektif sejak OSS 1.1 Anda dapat langsung melihat, mengunduh, dan mencetak NIB lama;
  2. Jika Izin Usaha belum berlaku efektif di OSS 1.1, Anda dapat melanjutkan proses perizinan berusaha dengan membuka menu “Permohonan”, lalu pilih “Pengembangan”;
  1. Dari menu Pengembangan, sistem akan menampilkan data usaha dari migrasi data yang meliputi: Bidang Usaha, Lokasi Usaha, dan Detail Usaha. Setelahnya anda tinggal pilih KBLI yang disesuaikan dengan data usaha Anda;
  1. Setelah itu Anda dapat melengkapi data detail bidang usaha yang terbagi untuk UMK dan Non UMK. Pastikan melengkapi data detail bidang usaha Anda sesuai jenis usaha Anda;
  1. Setelah melengkapi data detail bidang usaha, anda dapat melanjutkan untuk melengkapi data produk/jasa;
  1. Khusus untuk bidang usaha Non UMK, Anda wajib lengkapi pula data aktivitas impor, BPJS, dan WLKP;
  • Data yang harus Anda lengkapi: 
    1. Apakah Perusahaan anda akan melakukan aktivitas impor barang sendiri? (Jika Ya, pilih Jenis API yang dimiliki
    2. Apakah Perusahaan anda memiliki Nomor Virtual Account (BPJS Kesehatan)? (Jika Ya, input Nomor Virtual Account BPJS Kesehatan yang dimiliki
    3. Apakah Perusahaan anda memiliki Nomor Virtual Account (BPJS Ketenagakerjaan)? (Jika Ya, input Nomor Virtual Account BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki)
    4. Apakah perusahaan Anda memiliki Nomor WLKP? (Jika Ya, input nomor WLKP yang dimiliki) Proses perizinan akan tetap bisa dilanjutkan walaupun Pelaku Usaha belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, ataupun nomor WLKP.
  1. Selanjutnya, periksa Daftar Kegiatan Usaha. Sistem akan menampilkan KBLI, Lokasi Usaha, Data Usaha, Skala Usaha, Tingkat Risiko, Pernyataan Mandiri, dan Status. Lalu dari laman tersebut, Anda bisa klik tombol Proses Perizinan Berusaha;
  1. Selanjutnya, Anda perlu melakukan pemeriksaan dan melengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu);
  • Sistem akan menampilkan pertanyaan konfirmasi “Apakah sudah memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan atas kegiatan ini?” yang harus Anda pilih: 
    1. Jika pilih Sudah, lanjut untuk memilih jenis dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki.
    2. Jika pilih Belum, lanjut untuk lengkapi formulir parameter kewajiban persetujuan lingkungan sesuai dengan kondisi pada kegiatan usaha terpilih
  1. Selanjutnya, pahami dan centang Pernyataan Mandiri, lalu periksa Draf Perizinan Berusaha;
  2. Setelah itu, Anda dapat menerbitkan perizinan berusaha 
  • Perizinan Berusaha telah terbit, meliputi: 
    1. NIB, klik tombol CETAK NIB.
    2. Pernyataan Mandiri, klik tulisan Cetak. 
    3. Sertifikat Standar, klik CETAK SERTIFIKAT STANDAR/IZIN (Sertifikat Standar untuk risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi, Izin untuk risiko Tinggi) 
    4. PKPLH, klik CETAK PERSETUJUAN PKPLH

Itulah langkah atau cara migrasi data OSS 1.1 ke OSS RBA. Apabila Anda mengalami kesulitan atau ada kendala saat mengurus migrasi data Anda dapat langsung konsultasikan dengan pihak OSS atau dengan konsultan hukum bisnis yang berpengalaman.

Anda mengalami kesulitan mengurus migrasi data OSS? Atau mengurus perizinan usaha Anda? Tenang bisa kami bantu pengurusan perizinan berusaha Anda. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Rizkya Kinanti Nastiti

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY