Maskapai Merpati Airlines Bubar, Bagaimana Nasib Merek Dagangnya?

Smartlegal.id -
Merpati Airlines
Merpati Airlines

“Merpati airlines harus bubar setelah diputus pailit sejak september 2022 lalu. Sebagai harta perusahaan yang tidak berwujud bagaimana nasib mereknya?”

Perusahaan maskapai Merpati Airlines yang telah berdiri sejak 6 September 1962 resmi dinyatakan pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga Surabaya pada Juni 2022 melalui putusan Nomor:5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. 

Pasca dinyatakan pailit, perusahaan mulai melakukan pembagian harta pailit tahap pertama yang merupakan tahapan dari proses pembubaran Merpati Airlines. Pembagian ini merupakan kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur. 

Lantas, bagaimana dengan Merek Dagang Merpati Airlines?

Saat ini merek “Merpati” milik PT Merpati Nusantara Airlines banyak yang berstatus berakhir. Hanya ada dua yang masih terdaftar tetapi telah memasuki masa tenggang yang artinya status merek terdaftarnya akan berakhir. 

Baca juga: Perusahaan Pailit, Hutangnya Banyak, Nasib Kreditur Gimana?

Merek bisa jadi harta pailit 

Pada dasarnya, apabila terjadi suatu kepailitan, maka semua kekayaan debitor pailit akan dilakukan sita umum oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas (Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU)).

Baca juga: Lisensi Merek Jadi Jaminan Utang, Emang Bisa?

Harta debitor pailit yang merupakan seluruh kekayaan perusahaan, baik saat putusan pernyataan pailit maupun kekayaan yang diperoleh selama kepailitan akan digunakan untuk membayar utang kepada para kreditor(Pasal 21 UU Kepailitan dan PKPU).

Yang dimaksud sebagai harta pailit, dapat meliputi semua kebendaan si berhutang (debitur), baik benda bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, tetap menjadi tanggungan untuk segala perikatan (Pasal 1131 KUH Perdata).

Sebagai aset perusahaan yang tidak berwujud maka merek dapat dijadikan sebagai harta pailit perusahaan. Dengan catatan bahwa merek tersebut telah didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) (Pasal 3 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG)). 

Yang perlu diketahui agar merek dagang dapat dijadikan sebagai harta pailit dibutuhkan adanya valuasi yang diberikan oleh appraisal untuk melakukan penilaian.

Selain itu untuk mengukur bahwasanya merek tersebut mempunyai nilai ekonomi, merek dagang tersebut dapat dikomersilkan misalnya dengan Lisensi atas merek. Dengan pemberian lisensi tersebut, perusahaan pemberi lisensi memiliki hak berupa menerima pembayaran royalti sesuai dengan perjanjian.

Sehingga jika merek dijadikan sebagai Harta Pailit, dibutuhkan adanya pengalihan hak atas merek tersebut yang telah didaftarkan melalui DJKI. Pengalihan atas merek ini dapat  dimohonkan pencatatannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) (Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) UU MIG). Nantinya Pengalihan Hak atas Merek terdaftar yang telah dicatat diumumkan dalam Berita Resmi Merek. 

Mau daftarkan merek yang gak pake pusing? Biar kami bantu mengurusnya. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Hana Wandari 

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY