Begini Kewajiban Clearance House Indonesia untuk Negara-negara Tertentu

Smartlegal.id -
Kewajiban Clearance House Indonesia untuk Negara-negara Tertentu

Kenali kewajiban clearance house yang ditujukan kepada negara-negara tertentu yang masuk daftar negara subjek calling visa saat memasuki wilayah Indonesia.  

 

Dalam era globalisasi, berinteraksi dengan warga negara asing (WNA) menjadi suatu hal yang biasa. Ditambah dengan teknologi internet, seluruh penjuru dunia terhubung begitu mudahnya, sehingga Anda bisa bertemu, berkenalan, hingga membangun hubungan dengan warga negara manapun. Tingkat hubungan ini juga beragam, mulai dari hubungan pertemanan, pernikahan, hingga hubungan kerja.

Kemudian, ketika tiba waktunya bagi teman, pasangan, atau kolega Anda berkunjung ke Indonesia, mereka perlu memperoleh visa untuk memasuki wilayah Indonesia. Seperti diketahui, visa merupakan izin tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia (RI) di suatu negara yang disahkan oleh pemerintah. Dalam visa tertera persetujuan yang diberikan kepada WNA, sehingga orang yang bersangkutan dapat memasuki dan melakukan perjalanan di wilayah Indonesia.

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ada empat jenis visa yang berlaku di Indonesia, dengan penjelasan sebagai berikut.

  1. Visa Diplomatik, yang ditujukan kepada WNA pemegang paspor diplomatik atau paspor lain untuk memasuki Indonesia dengan tujuan menjalankan tugas diplomatik.
  2. Visa Dinas, yang ditujukan kepada WNA pemegang paspor dinas atau lainnya yang memasuki Indonesia dengan tujuan menjalankan tugas resmi selain urusan diplomatik dari pemerintah asing atau organisasi tingkat internasional lainnya.
  3. Visa Kunjungan, yang ditujukan kepada WNA yang hendak memasuki Indonesia dalam rangka perjalanan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, tugas pemerintahan, pendidikan, jurnalistik, sosial budaya, atau singgah sebelum melanjutkan perjalanan ke negara berikut.
  4. Visa Tinggal Terbatas, yang ditujukan kepada WNA yang hendak memasuki Indonesia dan akan tinggal dalam jangka waktu terbatas. Biasanya jenis visa ini ditujukan kepada tenaga ahli, rohaniwan, pekerja, pelajar, peneliti, lanjut usia, keluarga, investor, dan WNA yang menikah sah dengan WNI.

Selain empat jenis visa tadi, ada satu jenis lagi yang disebut sebagai calling visa. Visa ini hanya diberikan kepada negara-negara yang mendapatkan perlakuan khusus. Jika ada WNA dari negara tersebut yang hendak memasuki wilayah Indonesia dengan tujuan apapun, maka pengajuan visanya akan dipertimbangkan lebih dahulu melalui forum rapat clearance house. Untuk mengetahui lebih lanjut seputar hal ini, mari simak penjelasan berikut.

Apa Itu Clearance House?

Istilah ini sebetulnya cukup umum dalam dunia perbankan atau finansial. Dalam Collins Dictionary, istilah tersebut merujuk pada sebuah organisasi yang melakukan clearing house, berarti mereka mengumpulkan, memilah, dan mendistribusikan informasi khusus. Namun, dalam kaitannya dengan keimigrasian, clearance house (CH) adalah sebuah forum rapat khusus yang bertugas memberikan penilaian pada pengajuan visa dari WNA yang berasal dari negara-negara subjek calling visa.

Berada di bawah naungan Departemen Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, forum rapat ini biasanya diselenggarakan mingguan pada setiap hari Selasa. Beberapa perwakilan dari pihak berwenang dan terkait urusan keimigrasian menghadiri rapat rutin tersebut, yaitu representatif BIN (Badan Intelijen Negara), Direktorat Jenderal Imigrasi, BAIS TNI (Badan Intelijen Strategis TNI), Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1837.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Pemberian Visa Bagi Warga Negara Asing yang Memerlukan Calling Visa, forum rapat ini disebut sebagai Tim Koordinasi Penilaian Pemberian Visa. Tim ini ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas menilai setiap permohonan visa WNA yang berasal dari negara subjek calling visa.

 

Mengapa Kebijakan Ini Harus Dilakukan?

Pada dasarnya semua WNA yang hendak memasuki wilayah Indonesia membutuhkan dokumen perjalanan yang sah. Hal serupa juga berlaku di negara-negara lain, tidak hanya Indonesia. Analoginya mirip ketika Anda hendak bertamu ke rumah orang. Tidak mungkin Anda datang begitu saja tanpa izin, tahu-tahu masuk dan menjelajahi isi rumah tersebut. Tentu saja, Anda harus mengucapkan salam dan baru masuk setelah diizinkan oleh pemilik rumah.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 169 negara yang dibebaskan dari kewajiban pengajuan visa untuk berkunjung ke Indonesia. Hal tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2016.

Penerima Bebas Visa Kunjungan berhak atas izin tinggal selama 30 hari untuk melakukan kegiatan wisata, sosial budaya, tugas pemerintahan, kunjungan keluarga, memberikan ceramah, mengikuti seminar/pameran/konferensi internasional, menghadiri kegiatan pemerintahan atau perwakilan di Indonesia, serta untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. WNA dari negara itu juga bebas keluar masuk melalui 124 Tempat Pemeriksaan Imigrasi udara, laut, dan darat di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu, pengenaan calling visa pada suatu negara dilatarbelakangi oleh situasi dalam negeri negara tersebut yang dipandang memiliki tingkat instabilitas atau kerawanan tinggi. Kerawanan suatu negara dinilai berdasarkan aspek berikut, yaitu situasi politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan aspek keimigrasian. Secara halus, kebijakan itu diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA negara-negara dalam daftar pendek tersebut.

Itulah mengapa, saat WNA dari negara-negara itu hendak berkunjung ke Indonesia, mereka harus mendapatkan referensi dari Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta sebelum mengajukan permohonan visa. Wajar jika proses perizinannya akan berlangsung lebih panjang dan menghabiskan waktu lebih lama. Hal tersebut disebabkan adanya pemeriksaan dan evaluasi ekstra ketat dari forum rapat clearance house untuk memberikan persetujuan masuk.

 

Negara yang Masuk Daftar Clearance House (CH)

Indonesia punya hak untuk melakukan penyaringan terhadap WNA yang berasal dari negara-negara tertentu guna melindungi pertahanan dan keamanan negara. Daftar negara ini diterbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan WNA dari negara tertentu melakukan pelanggaran yang berpotensi merugikan dan membahayakan kedaulatan negara.

Semula, sesuai Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 01-IZ.01-10 tahun 1995, terdapat 38 negara yang masuk dalam daftar clearance house. Secara bertahap, jumlah itu menurun setelah mempertimbangkan situasi terkini negara terkait beserta hubungan kerjasama yang dibangun dengan Indonesia.

Pada tahun 2001, jumlah negara dalam daftar CH berkurang menjadi 24 negara, lalu menciut lagi menjadi 19 negara. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1837.GR.01.06 Tahun 2010, tercatat ada 13 negara yang masuk dalam daftar ini, yaitu:

  1. Afganistan
  2. Bangladesh
  3. Guinea
  4. Israel
  5. Irak
  6. Korea Utara
  7. Kamerun
  8. Liberia
  9. Niger
  10. Nigeria
  11. Pakistan
  12. Somalia
  13. Sri Lanka

Sekitar tahun 2012 – 2013, tiga negara berikut keluar dari daftar CH, yakni Bangladesh, Sri Lanka, dan Irak, sehingga tersisa 10 negara saja. Baru pada tahun 2017 lalu, Direktorat Jenderal Imigrasi mencabut Pakistan dari daftar pendek itu karena dianggap kondisi politik dan ekonominya lebih stabil. Pakistan dipandang memiliki prospek untuk melakukan berbagai kerjasama antarnegara dengan Indonesia dalam berbagai bidang. Apalagi, negara tetangga India tersebut juga memiliki kantor perwakilan di Jakarta.

Dengan demikian, komposisi negara yang masuk dalam daftar clearance house berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2017 adalah:

  1. Afganistan
  2. Guinea
  3. Israel
  4. Korea Utara
  5. Kamerun
  6. Liberia
  7. Niger
  8. Nigeria
  9. Somalia

Pemerintah Indonesia juga menekankan pada keberadaan Israel dalam daftar tersebut. Komitmen pemerintah telah ditegakkan demi kepentingan nasional dan hubungan persahabatan dengan Palestina. Maka, sepanjang Israel tidak mengakui Palestina sebagai sebuah negara, Israel akan terus berada dalam daftar negara subjek calling visa.

Peraturan ini berlaku bagi WNA asal negara-negara tadi yang akan berkunjung ke Indonesia dengan tujuan apapun, seperti berwisata, bisnis, sosial budaya, pendidikan, dan tak terkecuali bagi pasangan pernikahan campur. Dalam permohonan referensi Direktorat Jenderal Imigrasi, pemohon harus memiliki sponsor di negara tujuan (Indonesia) untuk bisa mengajukan visa kunjungan. Dengan demikian, kunjungan WNA itu baru bisa dilakukan jika permohonan referensi itu disetujui oleh forum rapat CH yang berarti mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

 

Syarat Suatu Negara Dikeluarkan dari Daftar Clearance House

Menilik negara-negara yang berada dalam daftar CH di atas, Anda tentu bertanya-tanya, apa saja syarat suatu negara bisa dikeluarkan dari daftar pendek tersebut. Seperti telah dipaparkan sebelumnya, jumlah negara subjek calling visa menurun dari tahun ke tahun. Penurunan jumlah ini tidak terlepas dari kondisi dalam negeri dari negara bersangkutan.

Memang, jika dilihat kembali, penetapan sejumlah negara dalam daftar CH kebanyakan atas dasar masalah keamanan. Jika Anda melihat negara-negara tersebut, tentu terbayang masalah seperti apa yang tengah dialami. Afganistan, misalnya, menderita konflik antarkelompok selama 40 tahun terakhir, yang berdampak pada situasi keamanan, politik, dan ekonomi yang tidak stabil. Sementara itu, Nigeria juga masih berkutat dengan serangan kelompok jihadis Boko Haram yang didukung oleh ISIS.

Inilah yang membuat pemerintah Indonesia menempatkan kedua negara tersebut dalam daftar CH. Apabila ada WNA dari negara itu yang ingin berkunjung ke Indonesia, maka harus diperiksa dengan saksama untuk mencegah terjadinya penyusupan atau pelanggaran yang mungkin saja dilakukan saat yang bersangkutan berada di wilayah Indonesia. Harus jelas maksud dan tujuan mereka berkunjung, sehingga tindak tanduk dan aktivitas mereka selama di sini dapat dipantau.

Namun, seiring waktu, ada sejumlah negara yang dihapus dari daftar CH oleh pemerintah. Setidaknya, ada beberapa syarat yang membuat suatu negara berhak keluar dari daftar tersebut, yakni:

  1. Situasi politik, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan dalam negeri yang stabil
  2. Kondisi perekonomian dalam negeri relatif baik
  3. Hubungan kerjasama antarnegara (Indonesia dan negara tersebut) semakin membaik
  4. Kerjasama dengan negara tersebut berdampak positif pada kepentingan nasional Indonesia.

Sebagai contoh, negara yang paling baru dihapuskan dari daftar clearance house adalah Pakistan. Dilansir dari berbagai sumber, pemerintah memiliki beberapa alasan kuat untuk mengeluarkan negara yang beribu kota di Islamabad ini, yaitu:

Jumlah kunjungan wisatawan

Tingginya jumlah wisatawan asing dari suatu negara yang berkunjung ke Indonesia bisa membantu pembentukan citra positif negara tersebut. Kunjungan wisatawan asal Pakistan pada tahun 2016 mencapai angka 8.000 orang, jumlah yang cukup tinggi mengingat pengajuan calling visa masih diberlakukan saat itu. Artinya, meski proses pengajuan visa panjang, masih banyak warga negara Pakistan yang ingin datang ke Indonesia.

Kedatangan investor

Meningkatnya minat investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia juga bisa memperkuat citra positif negara itu. Logika sederhana adalah ketika orang asing dengan setumpuk modal hendak berinvestasi di Indonesia, sudah sepantasnya negara menyambut dengan tangan terbuka. Hal ini pula yang terjadi pada Pakistan. Seiring dengan tingginya investasi tersebut, hubungan perekonomian antarnegara pun semakin membaik.

Ekspor meningkat

Tak hanya investasi, jumlah ekspor dari Indonesia ke suatu negara yang mengalami peningkatan juga bisa menjadi alasan menghapus negara dari daftar CH. Salah satunya adalah ekspor sawit dari Indonesia ke Pakistan. Saat ini Pakistan menempati posisi ke-4 sebagai pasar terbesar ekspor minyak sawit dengan total nilai ekspor mencapai sekitar USD 2 milyar pada tahun 2017. Jumlah tersebut merupakan 10% dari total nilai ekspor sawit Indonesia ke seluruh dunia.

 

Atas masukan dari BIN, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Polri, dan Kementerian Luar Negeri, maka pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan calling visa pada Pakistan per tahun 2017. Warga negara Pakistan yang ingin datang ke Indonesia pun cukup mengajukan visa kunjungan melalui kantor perwakilan RI di Pakistan, yakni KBRI Islamabad dan KJRI Karachi.

 

Beda Clearance House dan Calling Visa

Membaca pemaparan di atas, tentu Anda sudah paham apa perbedaan keduanya. Lebih lanjut, kedua istilah tersebut berada dalam ranah yang sama, yakni terkait rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing dari negara tertentu yang ingin berkunjung ke Indonesia.

Calling visa adalah suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Kebijakan ini berupa persetujuan visa yang didasarkan pada hasil penilaian forum rapat clearance house terhadap permohonan warga negara asing dari negara bersangkutan. Hanya warga negara dari negara dalam daftar CH yang wajib melalui prosedur ini. Jadi, CH merupakan salah satu prosedur dalam kebijakan tersebut.

 

Prosedur WNA Negara Subjek Calling Visa untuk Masuk ke Indonesia

Pengajuan calling visa dilakukan sebelum pemohon (WNA negara tertentu) meminta visa kunjungan melalui kantor perwakilan RI di negara asalnya. Pada bagian ini akan dibahas bagaimana prosedur pengajuan dan ketentuan khusus yang berlaku.

Prosedur Pengajuan

Pemohon yang ingin memperoleh visa ini diharuskan mempunyai paspor dengan masa berlaku paling tidak 6 bulan. Perlu diingat, visa ini tidak dapat diperpanjang dan bukan merupakan visa untuk bekerja. Adapun prosedur pengajuannya sebagai berikut.

  1. Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan visa, meliputi:
    1. Formulir aplikasi visa
    2. Paspor asli
    3. Fotokopi paspor
    4. Surat sponsor dari perusahaan negara asal atau negara domisili saat ini
    5. Surat undangan dari sponsor di Indonesia sebagai penjamin
    6. Fotokopi identitas sponsor
    7. Surat konfirmasi dari sponsor di Indonesia
    8. Surat pernikahan (jika pemohon datang bersama pasangan)
    9. Akta kelahiran (jika pemohon datang bersama anak)
  2. Setelah semua dokumen siap, pemohon dapat mengirimkan atau membawa seluruh persyaratan tersebut ke kantor perwakilan RI di negara asalnya. Jika di negara asalnya tidak terdapat kantor perwakilan RI, maka aplikasi harus dikirimkan ke KBRI Bangkok atau KBRI Singapura.
  3. Pemohon akan memperoleh surat pendukung dari KBRI. Kemudian, pemohon harus mengirimkan surat pendukung tersebut kepada sponsor di Indonesia.
  4. Sponsor di Indonesia harus datang langsung ke Kantor Pusat Imigrasi, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM yang beralamat di Jl. HR Rasuna Said Kav. 8 – 9, Jakarta Selatan.
  5. Di sini sponsor akan menghadapi forum rapat clearance house yang bertugas menilai permohonan tersebut. Dalam sesi ini, tim penilai yang terdiri dari perwakilan berbagai instansi berwenang akan melakukan wawancara dengan sponsor atau penjamin dari pemohon. Setelah wawancara usai dan pengajuan dari pemohon diterima, maka surat persetujuan pun diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
  6. Surat persetujuan ini akan dikirimkan oleh sponsor kepada pemohon di negara asal. Lalu, pemohon membawa surat tersebut ke kantor perwakilan RI di negaranya sebagai syarat mendapatkan visa kunjungan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, sponsor atau penjamin bagi pemohon harus warga negara Indonesia (WNI), tinggal menetap di Indonesia, dan/atau merupakan korporasi berbadan hukum. Artinya, sponsor perorangan dapat berperan sebagai penjamin. Sebagai contoh, pasangan pernikahan campur antara istri berstatus WNI dan suami WNA Nigeria. Maka, dalam proses pengajuan visa, sang istri sebagai penjamin harus menghadapi forum rapat clearance house guna memperoleh surat persetujuan untuk kunjungan suaminya.

Ketentuan Khusus

Dalam beberapa situasi, kantor perwakilan RI di luar negeri dapat menerbitkan Visa Kuasa Sendiri kepada WNA yang berasal dari negara dalam daftar CH dengan persyaratan berikut.

  1. WNA memiliki status penduduk tetap atau permanent resident di negara lain di luar negara asalnya. Contoh, warga negara Pakistan yang menjadi penduduk tetap Malaysia.
  2. WNA melakukan kunjungan ke wilayah Indonesia dalam rangka kegiatan berikut ini:
    1. Program pelatihan atau kegiatan konferensi yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau organisasi internasional dalam naungan PBB
    2. Aktivitas investasi di wilayah Indonesia
    3. Diskusi terkait aktivitas bisnis
    4. Kegiatan bersifat sosial budaya.

Selain itu, WNA dari negara calling visa dapat melakukan permohonan visa di kantor perwakilan RI di luar negara asal jika:

  1. Tidak terdapat kantor perwakilan RI di negara ia berasal
  2. WNA itu berprofesi sebagai mahasiswa, tenaga ahli, dosen atau pengajar, penanam modal, atau pekerja dengan level manajer (termasuk pasangan resmi suami/istri dan anak yang tinggal di negara lain).

Meski penerbitan visa dengan ketentuan khusus ini terlihat lebih sederhana, praktiknya tidak semudah itu. Pejabat pada kantor perwakilan RI tetap wajib melakukan pemeriksaan dan penilaian atas legalitas dokumen paspor, surat perjalanan, dan data pendukung lainnya yang diajukan oleh WNA tersebut. Di sini berlaku prinsip selektif yang berdiri di atas azas manfaat dan keamanan negara.

Selain itu, setelah Visa Kuasa Sendiri diterbitkan, pejabat tersebut wajib melaporkan kepada pihak-pihak berwenang terkait perizinan memasuki wilayah Indonesia tersebut, termasuk Direktur Jenderal Imigrasi yang berlaku sebagai Ketua Tim Koordinasi Penilai Pemberian Visa bagi negara yang membutuhkan calling visa.

Catatan tambahan lainnya, bagi negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, seperti Israel, permohonan visa hanya dapat diajukan melalui KBRI Bangkok dan KBRI Singapura. Pengajuan ini harus didukung oleh jaminan dari agen perjalanan yang berafiliasi dengan agen perjalanan Indonesia yang ditunjuk secara resmi. WNA yang telah mengantongi visa resmi itu pun hanya bisa masuk ke wilayah Indonesia melalui dua titik, yaitu Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta dan Bandar Udara Internasional Ngurah Rai di Bali.

 

Demikian penjelasan mengenai kewajiban clearance house yang ditujukan kepada negara-negara subjek calling visa saat warga negaranya hendak memasuki wilayah Indonesia. Semoga informasi ini dapat menjadi pertimbangan Anda sebelum mempekerjakan karyawan atau tenaga ahli dari luar negeri, terutama mereka yang berasal dari negara-negara dalam daftar tersebut.

 

Bagaimana ELSON membantu anda?

ELSON Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa hukum bagi Tenaga Kerja Asing, Warga Negara Asing, dan Pasangan Perkawinan Campuran di Indonesia.

Contact us:
[email protected]
(+62) 21 80674920 (office)
(+62) 819 3274 1 333 (hotline)

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY