Mgdalenaf Mau ‘Bayar’ Makan Pakai Followers, Ini Ketentuannya!
Smartlegal.id -

“Mgdalenaf dirujak oleh netizen karena mengeluh harus membayar makanan padahal sudah menunjukkan jumlah followers. Emang bisa bayar makanan dengan followers?”
Beberapa waktu lalu sempat ramai diperbincangkan di media sosial tentang influencer makanan atau food vlogger, Mgdalenaf, menerima komentar negatif dari netizen akibat pernyataannya di podcast milik Samuel Christ.
Dalam podcast tersebut, Mgdalenaf menyatakan kekesalannya akan pemilik restoran makanan yang ia datangi karena menganggapnya dengan sebelah mata sampai-sampai ia masih harus membayar makanan yang ia makan walaupun sudah menunjukkan jumlah pengikut media sosial (followers) yang ia miliki.
Baca juga: Bedak Johnson & Johnson Ajukan Pailit, Ini Ketentuannya!
Ia menganggap bahwa jumlah followers di sosial medianya tidak ternilai dan dapat membantu naiknya nama restoran tersebut tetapi tidak digubris oleh pemilik restoran.
Yuk simak penjelasan sistem pembayaran apa saja yang sah di Indonesia!
SISTEM PEMBAYARAN YANG SAH
Sayangnya membayar dengan jumlah followers sosial media tidak bisa dilakukan. Karena sistem pembayaran hanya dilakukan dengan mata uang rupiah (Pasal 21 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang).
Kemudian cara pembayarannya dapat dilakukan dengan dua cara, yakni tunai dan non tunai.
TUNAI
Uang tunai paling umum digunakan di Indonesia dengan mata uang Rupiah terdiri dari pecahan kertas dan logam, bisa digunakan untuk membayar langsung, dan diterima oleh semua pihak (Pasal 2 ayat (1) UU Mata Uang).
Baca juga: Ternyata Data Pribadi Ada 2 Jenis. Apa Saja?
NON-TUNAI
Non-tunai adalah pembayaran yang dilakukan secara elektronik tanpa perlu menggunakan uang kertas atau logam yang dapat dilakukan menggunakan:
- Kartu Debit
Kartu Debit adalah kartu plastik terhubung ke rekening bank, bisa digunakan untuk pembayaran elektronik di mesin EDC dengan memasukkan PIN, serta untuk transaksi online (Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronifikasi Pembayaran).
- Kartu Kredit
Kartu Kredit adalah kartu plastik terhubung ke rekening kredit, bisa digunakan untuk pembayaran kredit di mesin EDC dengan tanda tangan, serta untuk transaksi online (PBI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Kartu Kredit).
- Transfer Bank
Transfer Bank adalah transfer dana antar rekening bank melalui sistem pembayaran elektronik, bisa dilakukan melalui mesin ATM atau internet banking (PBI No. 9/3/PBI/2007 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana).
- Dompet Digital
Penggunaan dompet digital semakin populer di Indonesia. Beberapa contoh dompet digital yang tersedia di Indonesia adalah GoPay, OVO, dan DANA (PBI No. 20/6/PBI/2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran).
- Cheque/Giro
Cheque atau giro adalah cek atau surat perintah pembayaran yang diterbitkan oleh bank untuk membayar sejumlah uang kepada penerima yang ditunjuk (PBI Nomor 7/17/PBI/2005 tentang Penyelesaian Transaksi dengan Menggunakan Cek/Giro).
Kalau tidak menggunakan uang rupiah dalam transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, maka ada sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta (Pasal 23 UU Mata Uang).
Promosi dari influencer lebih cenderung berkaitan dengan strategi pemasaran atau iklan, di mana influencer membantu mempromosikan produk atau jasa tertentu melalui media sosial atau platform digital lainnya atas kesepakatan antara influencer dan pemilik usaha.
Punya masalah legalitas bisnis? Konsultasikan saja kepada ahlinya! Hubungi Smartlegal.id untuk menyelesaikan masalah legalitas bisnis Anda. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.
Author: Ruth Rotua Agustina
Editor: Dwiki Julio