Ternyata Data Pribadi Ada 2 Jenis. Apa Saja?

Smartlegal.id -
jenis data pribadi

“Data pribadi udah menjadi aset yang bisa dimanfaatkan saat ini. Setelah berlakunya UU Pelindungan Data Pribadi ada dua jenis data pribadi. Apa saja?”

Masifnya era digital saat ini, data pribadi udah menjadi aset yang sangat berharga bagi banyak orang. Bahkan sadar atau tidak saat ini semua hal yang ada hubungannya dengan digital pasti memerlukan data pribadi agar bisa mengaksesnya. 

Gak sedikit juga banyak kasus yang mencari keuntungan sendiri dengan memperjual belikan data pribadi. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi sangat penting untuk dipahami oleh setiap orang agar data pribadi seseorang tidak disalah gunakan. 

Apa Itu Data Pribadi?

Data Pribadi merupakan data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik (Pasal 1 angka 1  Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)).

Baca juga: Data Pribadi jadi Syarat Klaim Promo, Emang Boleh?

Jenis-Jenis Data Pribadi

Data pribadi terbagi menjadi dua jenis, yaitu data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum (Pasal 4 ayat (1) UU PDP). 

Data Pribadi yang bersifat spesifik terdiri atas (Pasal 4 ayat (2) UU PDP):

  1. Data dan informasi kesehatan
    Merupakan data berupa catatan atau keterangan individu yang berkaitan dengan kesehatan fisik, kesehatan mental, dan/atau pelayanan kesehatan.
  2. Data biometrik
    Merupakan data yang berkaitan dengan fisik, fisiologis, atau karakteristik perilaku individu yang memungkinkan identifikasi unik terhadap individu, seperti gambar wajah atau data daktiloskopi. Data biometrik juga menjelaskan pada sifat keunikan dan/atau karakteristik seseorang yang harus dijaga dan dirawat, termasuk namun tidak terbatas pada rekam sidik jari, retina mata, dan sampel DNA.
  3. Data genetika
    Merupakan data jenis apapun mengenai karakteristik suatu individu yang diwariskan atau diperoleh selama perkembangan prenatal awal.
  4. Catatan kejahatan
    Merupakan catatan tertulis tentang seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dilakukan, antara lain catatan kepolisian dan pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan
  5. Data anak
    Merupakan data pribadi yang melekat pada anak yang masih dibawah bimbingan orang tua/wali dan/atau belum cakap melakukan perbuatan hukum.
  6. Data keuangan pribadi
    Merupakan data yang termasuk namun tidak terbatas kepada data jumlah simpanan pada bank termasuk tabungan, deposito, dan data karir kredit.

Sementara itu, data pribadi yang bersifat umum meliputi (Pasal 4 ayat (3) UU PDP):

  1. Nama lengkap;
  2. Jenis kelamin;
  3. Kewarganegaraan;
  4. Agama;
  5. Status perkawinan; dan/atau
  6. Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang (seperti nomor telepon seluler (ponsel) dan IP Address.

Pemrosesan Data Pribadi

Kedua jenis data pribadi tersebut wajib dilindungi dalam pelaksanaan pemrosesan data pribadi. Adapun kegiatan-kegiatan yang termasuk memproses data pribadi, sebagai berikut:

  1. Pemerolehan dan pengumpulan Data Pribadi;
  2. Pengolahan dan penganalisisan Data Pribadi;
  3. Penyimpanan Data Pribadi;
  4. Perbaikan dan pembaharuan Data Pribadi;
  5. Penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan Data Pribadi; dan/atau
  6. Penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi.

Baca juga: Perusahaan E-commerce Harus Tahu! Ini Ketentuan Tata Cara Kelola Data Pribadi

Prinsip Pemrosesan Data Pribadi

Adapun prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi sebagai berikut:

  1. Pemrosesan data pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan; 
  2. Pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya; 
  3. Pemrosesan data pribadi dilakukan dengan menjamin hak subjek data pribadi; 
  4. Pemrosesan data pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggung jawabkan;
  5. Pemrosesan data pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan data pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan dan/atau penghilangan data pribadi; 
  6. Pemrosesan data pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan dan aktivitas pemrosesan, serta kegagalan pelindungan data pribadi; 
  7. Data pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau berdasarkan permintaan subjek data pribadi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan 
  8. Pemrosesan data pribadi dilakukan secara bertanggung jawab dan dapat dibuktikan secara jelas.

Sehingga Perusahaan atau pelaku usaha yang memproses data pribadi harus memiliki mekanisme dan prosedur yang dapat memastikan bahwa data tersebut diproses secara aman dan tidak sembarangan. Mereka juga harus memiliki dokumen pendukung dan bertanggung jawab dalam melindungi data pribadi dari kebocoran atau kegagalan perlindungan.

Jangan sampai bisnis Anda salah menggunakan data pribadi konsumen Anda. Karena bisa saja Anda malah terjerat masalah hukum. Konsultasikan kepada konsultan kami untuk mencari solusi legalitas bisnis Anda. Klik tombol di bawah sekarang juga!

Author: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY