Beda CV dan PT: Tips Mengubah CV Menjadi PT

Smartlegal.id -
beda cv dan pt
beda cv dan pt

“Beda CV dan PT perlu untuk mempertimbangkan apakah pihaknya pelaku usaha perlu untuk melakukan perubahan atas bisnisnya yang berbentuk CV kepada PT sebagaimana kelebihan dan kekurangan tersebut.”

Dalam dunia bisnis yang terus berkembang, banyak pengusaha dan pemilik usaha mempertimbangkan perubahan bentuk perusahaan mereka. 

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah sebuah CV (Commanditaire Vennootschap) bisa diubah menjadi PT (Perseroan Terbatas) di Indonesia. 

CV umumnya digunakan oleh pengusaha kecil dan menengah. Beda dari CV, PT dianggap lebih formal dan memiliki keuntungan-keuntungan tertentu.

Mengingat hal ini kerap untuk terjadi, maka dalam artikel ini akan dibahas kemungkinan perubahan CV menjadi PT dan proses serta persyaratan yang terkait. 

Selain itu, artikel ini juga akan mengulas manfaat dan risiko yang terkait dengan perubahan bentuk perusahaan. 

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang perubahan bentuk perusahaan dari CV menjadi PT, maka pelaku usaha diharapkan akan dapat membuat keputusan yang tepat dan mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan. 

Lantas, simak artikel berikut ini!

Beda CV dan PT

Definisi CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer (sekutu pasif) dengan satu atau lebih sekutu komplementer (sekutu aktif)  untuk menjalankan usaha secara terus-menerus.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).

Selain itu, landasan hukum dari CV di Indonesia pada awalnya diatur dalam Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Lebih lanjut, berdasarkan definisi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa CV harus didirikan setidaknya oleh 2 orang (dengan rincian 1 sekutu aktif dan 1 sekutu pasif) atau lebih.

Baca juga: Syarat, Prosedur, & Biaya Pendirian PT 2023

Sedangkan, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil dan memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang serta peraturan pelaksanaannya

Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007), yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Dari definisi PT di atas, dapat diketahui bahwa ada 2 jenis PT yang diakui sejak rezim Cipta Kerja berlaku, yaitu PT persekutuan modal (PT biasa) dan PT Perorangan.

Kemudian, melalui unsur “badan hukum” dalam definisi tersebut, maka dapat menunjukan bahwa sebuah PT adalah suatu perkumpulan yang diakui sebagai subjek hukum tersendiri. Oleh karena itu, PT juga memiliki hak dan tanggung jawabnya sendiri.

Hal ini berimplikasi pada adanya perlindungan bagi anggota organ perseroan dengan terpisahnya hak dan kewajiban pihak-pihak yang mendirikan dan pemegang saham PT.

Selanjutnya, dari definisi tersebut juga dapat disimpulkan bahwa PT persekutuan modal harus didirikan oleh sedikitnya 2 orang atau lebih. Sedangkan, pada PT Perorangan dapat didirikan oleh 1 orang saja.

Beda Kelebihan dan Kekurangan CV & PT

Pada praktiknya, terdapat beberapa kelebihan yang dimiliki dari bentuk badan usaha CV, yakni:

  1. Pendiriannya relatif sederhana dengan waktu yang singkat.
  2. Pengelolaan kegiatan operasional perseroan lebih leluasa.
  3. Tidak ada modal minimum.
  4. Sistem perhitungan perpajakan relatif mudah.

Namun, CV juga memiliki sejumlah kekurangan bagi perusahaan, yakni:

  1. Tanggung jawab kerugian hingga harta pribadi sekutu komplementer.
  2. Lingkup kegiatan usaha terbatas.
  3. Modal yang telah disetor sekutu komanditer sulit ditarik karena telah digunakan sebagai modal.

Baca juga: Bisnis Baru Mulai, Mending Mana PT Atau CV?

Sedangkan, pada praktiknya terdapat beberapa kelebihan yang dimiliki oleh PT, antara lain:

  1. Pemegang saham PT hanya bertanggung jawab atas jumlah modal yang mereka setor ke perusahaan. 
  2. PT memiliki keberlanjutan yang lebih baik karena dapat melanjutkan operasi meskipun terjadi perubahan kepemilikan atau keanggotaan pemegang saham.
  3. Kemudahan dalam Penarikan Modal
  4. Memiliki daya tarik yang lebih besar bagi investor karena struktur dan tata kelola yang terorganisir dan transparan

Namun, PT juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan, antara lain:

  1. Pendirian PT memerlukan biaya yang relatif tinggi, termasuk biaya notaris, pengesahan badan hukum, dan biaya administratif berkala seperti akuntansi dan perpajakan.
  2. Proses pengambilan keputusan dalam PT dapat menjadi lebih lambat karena melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti direksi, komisaris, dan pemegang saham. 
  3. Direksi dan komisaris memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengelola perusahaan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Mereka dapat bertanggung jawab secara pribadi jika terjadi pelanggaran hukum atau kesalahan dalam kepemimpinan.

Lantas, pelaku usaha perlu untuk mempertimbangkan apakah pihaknya perlu untuk melakukan perubahan atas bisnisnya yang berbentuk CV kepada PT sebagaimana kelebihan dan kekurangan tersebut.

Apabila pelaku usaha sudah yakin akan kelebihan dan kekurangan dari masing-masing bentuk usaha tersebut dan berkeinginan untuk merubah perusahaan CV kepada PT, maka simak lebih lanjut artikel berikut ini!

Tips Agar CV Menjadi PT

Secara singkat, terdapat beberapa tahapan yang akan dilalui pelaku usaha saat hendak mengubah CV kepada PT. Beberapa tahapan tersebut diantaranya yakni:

  1. Menyelesaikan Perjanjian CV Sebelumnya
    Langkah pertama adalah menyelesaikan semua perjanjian yang telah terjadi antara pengurus CV dengan pihak ketiga.
  2. Menyesuaikan Anggaran Dasar
    Meskipun CV telah memiliki Anggaran Dasar sendiri, perlu menyesuaikan Anggaran Dasar tersebut. Anggaran Dasar PT minimal harus mencakup informasi berikut:
    • Nama dan tempat kedudukan PT.
    • Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha PT.
    • Jangka waktu berdirinya PT.
    • Besaran modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
    • Jumlah saham dan nilai nominal setiap saham.
    • Nama jabatan, jumlah anggota Direksi, dan Dewan Komisaris.
    • Tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
    • Tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
    • Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
  1. Membuat Akta Pendirian PT
    Setelah menyesuaikan Anggaran Dasar, para pendiri PT harus membuat Akta Pendirian PT yang berisi Anggaran Dasar dan keterangan lain terkait pendirian PT.
  2. Mengajukan Permohonan Pendirian PT
    Para pendiri PT mengajukan permohonan pendirian PT melalui notaris dengan mengisi formulir pendirian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), lengkap dengan dokumen pendukung.
  3. Menteri Hukum dan HAM menerbitkan sertifikat pendaftaran
    Setelah proses permohonan, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik. Sertifikat ini dapat dicetak mandiri oleh pemohon.
  4. Menteri Mengumumkan Akta Pendirian PT
    Menteri Hukum dan HAM akan mengumumkan akta pendirian PT dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam waktu maksimal 14 hari sejak diterbitkannya keputusan menteri.
  5. Mengadakan RUPS Pertama
    Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pertama, perlu secara tegas menyatakan bahwa RUPS menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya. 

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Merubah CV ke PT

Kendati demikian, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum pelaku usaha merubah bisnisnya dari CV ke PT.

Perlu Persetujuan Seluruh Sekutu dalam CV

Terdapat istilah sekutu aktif dan sekutu pasif dalam CV, di mana keduanya memiliki tugas masing-masing dalam mengembangkan CV. Sebelum mengubah CV menjadi PT, rapat harus diadakan oleh seluruh sekutu CV untuk mencapai kesepakatan. 

Hasil rapat ini akan dicatat dalam berita acara yang menyatakan persetujuan seluruh sekutu untuk mengubah CV menjadi PT.

Revaluasi Aset dan Penyesuaian Anggaran Dasar

CV tidak memiliki pemisahan harta kekayaan antara pendirinya, revaluasi aset diperlukan untuk mengetahui kekayaan CV yang terpisah dari sekutunya. 

Penilaian ulang aset milik CV sebaiknya dilakukan oleh akuntan publik untuk memperoleh nilai aset yang akurat. 

Hasil revaluasi aset ini akan digunakan untuk menentukan modal dasar PT dan besarnya saham masing-masing pemegang saham PT.

Pengikutsertaan Perbuatan Hukum CV ke PT 

Jika sekutu CV yang telah menjadi pendiri PT ingin memindahkan perbuatan hukum CV sebelumnya ke PT, hal ini harus dinyatakan dengan jelas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pertama PT. 

Dengan demikian, PT dapat menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban hukum yang dilakukan oleh para pendiri PT.

Pendirian PT 2023 jadi lebih mudah kalau menghubungi Smartlegal.id. Klik tombol di bawah biar bisnis Anda bisa punya PT!

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY