Bisnis Baru Mulai, Mending Mana PT Atau CV?
Smartlegal.id -
“Mending mana PT atau CV? menjadi pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pelaku usaha yang sedang merintis. Lalu mana yang lebih baik?”
Sebagai salah satu pilar perekonomian bangsa Indonesia, UMKM mempunyai peranan yang signifikan terhadap perkembangan perekonomian negara. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,19 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,97% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah.
Dalam menjalankan usaha, legalitas ini dibutuhkan untuk memudahkan keberlangsungan bisnis. Apalagi jika usaha yang Anda jalankan sudah memiliki perkembangan bisnis, karena badan usaha dapat memberikan kemudahan untuk mengembangkan usahanya seperti syarat memperoleh pinjaman usaha di lembaga keuangan, mendapatkan bantuan dari pemerintah, mengikuti tender dan lain sebagainya.
Saat ini badan usaha yang sering digunakan di Indonesia adalah badan usaha Perseroan Terbatas (PT) dan Perseroan Komanditer (CV). Yang membedakan diantara keduanya, jika CV merupakan badan usaha yang bukan badan hukum.
Sementara PT merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum dan telah diatur melalui Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Baca Juga: PP UMKM SAH! Ini Kriteria UMKM Yang Baru
Lebih baik UMKM menjadi Badan Usaha CV atau PT?
Sebelum menentukan badan usaha CV maupun PT, hal yang terpenting adalah Tentukan tujuan dari usaha yang Anda jalankan dimasa depan atau Visi Perusahaan.
Usaha yang Anda jalankan ingin sebesar apa? Apakah nantinya usaha tersebut akan membuka peluang bagi pihak lain untuk memberi modal perusahaan guna pengembangan bisnis?
Jika usaha dijalankan bersama dengan partner dan berencana ingin membuat group usaha atau bahkan menjadi start up, ataupun ingin lebih fleksibel dalam penanaman modal dari pihak lain demi kecepatan perkembangan usaha, maka PT adalah pilihan yang tepat.
Namun jika ingin selamanya hanya sekutu terbatas, yang modalnya berasal dari kekayaan masing – masing sekutu maka CV cukup.
Satu pihak dalam CV mengelola usaha dengan aktif secara tanggung renteng, dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadinya ketika krisis finansial terjadi.
Berbicara mengenai modal bagi pendirian badan usaha, dalam PT mewajibkan adanya modal dasar perseroan saat pendiriannya. Besaran nominal modal dasar sesuai dengan keputusan para pendiri (Pasal 3 PP 8/2021). Sementara bagi CV tidak ditentukan besaran modal, sehingga penyetoran modal dapat ditentukan sendiri oleh sekutu.
Kemudian, terkait dengan pertanggungjawaban antara PT dan CV pun berbeda. PT membatasi pertanggungjawaban hanya sebatas modal yang disetorkan (Pasal 3 ayat (1) (UUPT).
Baca juga: Perbedaan CV dan PT Terbaru!
Lain halnya bagi CV, pertanggungjawaban tidak terbatas. Sehingga apabila terjadi kerugian, maka sekutu aktif harus bertanggung jawab sampai ke harta pribadinya.
Biaya pengurusan pendirian CV dan PT melalui smartlegal.id tentunya berbeda. Untuk PT mulai dari Rp1.500.000 untuk Perseroan Perorangan, mulai dari Rp7.500.000 untuk PT yang didirikan oleh 2 orang atau lebih oleh WNI, dan mulai dari Rp14.899.000 untuk PT yang didirikan oleh Asing.
Sedangkan untuk CV biaya pengurusannya mulai dari Rp6.500.000. Pada praktiknya, terdapat beberapa pertimbangan lain dalam menentukan jenis badan usaha. Kelebihan dari pendaftaran PT adalah peluang untuk mendapat pendanaan lebih besar dibandingkan CV.
Selain itu, kepemilikan dalam PT lebih mudah dialihkan karena berupa saham. Disisi lain, CV juga lebih digemari oleh sebagian pelaku usaha karena pendaftarannya relatif lebih mudah.
Selanjutnya, karena kepemilikan dalam CV terpaku pada beberapa orang saja, maka pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tidak bertele-tele. Pendiri CV secara mutlak bertanggung jawab atas pengambilan keputusan. Masing-masing Badan Usaha memiliki poin plus dan minus nya sendiri-sendiri, sehingga perlu dipertimbangkan secara matang mengenai jenis usaha apa yang paling tepat dengan bisnis Anda.
Sudah tau mending mana CV atau PT yang cocok untuk usaha Anda? Hubungi Smartlegal.id saja biar Kami bantu memudahkan urusan Anda. Klik tombol dibawah ini sekarang juga.
Author: Hana Wandari
Editor: Dwiki Julio