3 Kelebihan PT Dibandingkan Bentuk Usaha Lain

Smartlegal.id -
kelebihan pt
kelebihan pt

“Kelebihan PT daripada bentuk badan usaha lain ternyata bisa menjaga pemilik PT atau pemegang saham apabila terjadi kerugian di bisnisnya.”

Perseroan Terbatas (PT) saat ini masih menjadi primadona bentuk usaha bagi pelaku usaha yang hendak membuka usahanya. Dibandingkan dengan bentuk CV, kelebihan PT sebagai suatu bentuk badan usaha diketahui  menjadi faktor utama yang menyebabkan terjadinya hal ini.

Di sisi lain, masih banyak pelaku usaha yang menilai bahwasanya bentuk usaha PT akan memberikan kemudahan dan alih-alih akan membebani jalannya usaha. Padahal, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker), bahkan individu orang perseorangan dengan kriteria kegiatan usaha mikro dan kecil kini dapat untuk membentuk suatu PT.

Baca juga: Syarat, Prosedur, & Biaya Pendirian PT 2023

Selain itu, terdapat persepsi bahwa pembentukan PT dapat membebani jalannya usaha. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji kebutuhan dan tujuan bisnis secara menyeluruh sebelum memutuskan bentuk usaha yang tepat dengan mengetahui kelebihan PT. 

Dalam hal ini, apabila dilihat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), terdapat 3 (tiga) kelebihan PT dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya. Tiga kelebihan tersebut yakni:

Pembatasan Tanggung Jawab Pemegang Saham

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU PT, pemegang saham pada PT hanya dapat bertanggung jawab sebatas pada saham yang disetorkan kepada perseroan. Hal ini mengakibatkan bahwa segala kerugian yang dialami oleh perseroan tidak dapat berdampak langsung mempengaruhi harta pribadi dari pemegang saham. 

Lain halnya pada CV atau firma. Pada kedua bentuk badan usaha tersebut, penyetor modal dapat bertanggungjawab atas kerugian perseroan hingga mempengaruhi harta pribadinya. Sehingga, bentuk usaha PT dapat dikatakan memberikan sejumlah keamanan dan kenyamanan bagi investor yang menginvestasikan modalnya pada PT sebagai pemegang saham.

Fleksibilitas Usaha

UU PT sejatinya memberikan sejumlah kemudahan dan perlindungan bagi suatu PT untuk melakukan aksi korporasi. Aksi korporasi yang dimaksud tersebut diantaranya ketika PT melakukan penggabungan dengan PT lainnya (merger), peleburan (konsolidasi), pengambilalihan (akuisisi), dan pemisahan (spin-off).

Hal ini berlaku lain pada CV atau firma. Secara regulasi, tidak ada yang mengatur khusus mengenai upaya aksi korporasi yang dilakukan apabila suatu usaha memiliki kedua bentuk usaha tersebut. Sehingga, bentuk usaha PT dapat dikatakan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dalam hal fleksibilitas aksi korporasi bagi perkembangan bisnis perseroan.

Kemudahan Memperoleh Investasi (Modal)

Regulasi di Indonesia saat ini memberikan sejumlah metode instrumen perolehan dana bagi permodalan PT. Metode perolehan dana yang dimaksud tersebut sebagai kelebihan PT diantaranya melalui penawaran publik (IPO) bagi PT Terbuka, penawaran tertutup (private placement), dan penerbitan saham.

Di sisi lain, bentuk usaha seperti halnya CV ataupun firma memiliki keterbatasan untuk melakukan hal ini. Pelaku usaha perlu untuk mengupayakan hal-hal lain guna melakukan penguatan modal usaha dalam hal pelaku usaha memiliki bentuk usaha CV atau firma. Sehingga, bentuk usaha PT dapat dikatakan memberikan instrumen kemudahan bagi pelaku usaha dalam hal penguatan permodalan.

Baca juga: Berapa Biaya Pendirian PT Untuk Bisnis Baru Tahun 2023?

Terlebih, saat ini pengurusan perizinan PT dapat dilakukan secara daring yakni melalui sistem Online Single Submission (OSS). Lantas, dengan adanya segudang kemudahan dan kelebihan PT, bentuk usaha ini menjadi opsi yang menarik bagi pelaku usaha dalam menjalankan usaha mereka.

Dirikan PT sekarang gak butuh ribet dan waktu yang lama. Hubungi saja Smartlegal.id biarkan konsultan kami yang membantu Anda. Klik tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY