Aplikasi TikTok Shop Bakal Buka Lagi, Kalau Punya Legalitas Ini!
Smartlegal.id -
“Aplikasi TikTok Shop resmi ditutup lantaran tidak memenuhi ketentuan sebagai social commerce di Indonesia.”
Kehadiran Aplikasi TikTok Shop sebagai bagian yang tak terpisahkan dari aplikasi TikTok, memberi warna tersendiri bagi para pengguna setia media sosial tersebut.
Bagai dua sisi mata uang koin, ada salah satu pihak yang merasa diuntungkan, serta ada pula pihak yang merasa dirugikan dengan adanya aplikasi TikTok Shop di Indonesia.
Mengutip katadata.co.id (27/09/2023), TikTok Shop pertama kali diluncurkan pada 17 April 2021 dengan konsep layanan inovatif e-dagang (e-commerce) secara langsung atau live streaming yang melibatkan penjual, pembeli, dan kreator.
Aplikasi TikTok Shop yang merupakan social commerce, akhirnya dilarang untuk beroperasi pasca hadirnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag No.31/2023).
Berdasarkan Permendag No.31/2023, dinyatakan bahwa social commerce tidak diperbolehkan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Oleh karena itu, TikTok Shop yang awalnya menyediakan fitur untuk melakukan kegiatan jual beli antara pedagang (merchant) dan pembeli pun harus dihentikan operasionalnya.
Baca juga: Dampak TikTok Shop: Semua Marketplace Dibatasi Lakukan Cross Border
Apabila TikTok Shop ingin kembali seperti semula, maka dapat membuat aplikasi yang terpisah dari TikTok.
Kemudian, dapat berdiri sendiri sebagai e-commerce (seperti Shopee, Tokopedia, dan lain-lain), bukan social commerce.
Hal tersebut selaras dengan yang diutarakan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan, Isy Karim.
Lantas, bagaimana perizinan berusaha untuk pendirian e-commerce itu sendiri?
Perizinan Awal Penyelenggaraan TikTok di Indonesia
Sebelum membahas terkait legalitas pendirian e-commerce, terlebih dahulu menilik perizinan apa saja yang telah dimiliki TikTok pada awalnya.
Sebagaimana dilansir dari kompas.com (26/09/2023), Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyatakan bahwa TikTok saat ini hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian, izin lainnya yang diterima dari Kemendag hanya terkait Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).
Oleh karena itu, untuk menjalankan sebuah bisnis perdagangan, TikTok perlu melengkapi perizinannya secara spesifik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan agar TikTok Shop dapat Kembali Beroperasi
TikTok Shop resmi ditutup pada 4 Oktober 2023 yang lalu.
Lantas, bagaimana bila TikTok Shop ingin kembali menjalankan kegiatan usahanya dengan bertransformasi menjadi e-commerce?
Baca juga: Fitur TikTok Project S Mengancam UMKM Lokal? Ini Ketentuannya
Beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk dapat kembali beroperasi, di antaranya sebagai berikut:
- Mengurus Perizinan E-commerce
Tiktok Shop yang semula berfungsi sebagai social commerce pun harus bertransformasi menjadi e-commerce agar dapat menjalankan kegiatan jual beli tanpa larangan dari pemerintah.
Dalam rangka menjalankan aktivitas perdagangan tersebut, maka perlu mengajukan perizinan e-commerce sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri. - Menunjuk Kantor Perwakilan di Indonesia
Sebelumnya, sudah dikatakan bahwa TikTok telah menunjuk Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Indonesia (Pasal 37 ayat (1) Permendag No.31/23).
Pengertian dari KP3A Bidang PMSE adalah kantor yang dipimpin oleh satu atau lebih perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh PPMSE luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia. - Mengurus Perizinan SIUP3A Bidang PMSE
Surat Izin Usaha P3A (SIUP3A) Bidang PMSE wajib dimiliki oleh setiap KP3A Bidang PMSE.
Pengurusan SIUP3A Bidang PMSE dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan SIUP3A meliputi (Pasal 38 ayat (3) Permendag No.31/2023):- Bukti penunjukan KP3A Bidang PMSE sebagai perwakilan oleh PPMSE luar negeri yang telah dilegalisasi oleh:
- Otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
- Pejabat perwakilan Republik Indonesia di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
- Surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau pejabat kantor perwakilan Republik Indonesia di negara PPMSE luar negeri;
- Rekaman anggaran dasar (article of association/incorporation) PPMSE luar negeri;
- Bukti diri pimpinan KP3A Bidang PMSE yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk untuk warga negara Indonesia dan paspor untuk warga negara asing;
- Surat pernyataan jumlah tenaga kerja yang digunakan disertai rekaman identitas dan surat keterangan kerja;
- Tanda daftar penyelenggara sistem elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
- Alamat situs web dan/atau nama aplikasi dari PPMSE luar negeri yang diwakilkan; dan
- Tangkapan layar nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik layanan pengaduan konsumen dari PPMSE luar negeri yang diwakilkan dan kontak layanan pengaduan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan konsumen dan Tertib Niaga.
- Bukti penunjukan KP3A Bidang PMSE sebagai perwakilan oleh PPMSE luar negeri yang telah dilegalisasi oleh:
Demikian persyaratan yang perlu dipenuhi oleh TikTok Shop untuk dapat kembali menjalankan aktivitas perdagangan di tengah masyarakat sesuai dengan ketergantungan peraturan yang berlaku di wilayah kerja Indonesia.
Berencana ingin memiliki platform marketplace? Pastikan telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku di Indonesia! Konsultasikan hal tersebut kepada konsultan Smartlegal.id, dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Richa Aulisa Rosniawaty
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi