Joint Venture Adalah: Pengertian, Tujuan, & Tips Legalitasnya

Smartlegal.id -
Joint Venture Adalah
Joint Venture Adalah

“Joint Venture adalah bentuk kerjasama yang memungkinkan perusahaan untuk menggabungkan keahlian dan kompetensi mereka dengan mitra bisnisnya.”

Di dalam dunia bisnis yang terus berkembang dan berubah, kolaborasi antara perusahaan seringkali menjadi kunci kesuksesan. Salah satu bentuk kerjasama yang umum terjadi di dunia bisnis adalah melalui pembentukan joint venture (JV).

Joint Venture adalah kerjasama bisnis di mana dua atau lebih perusahaan berkolaborasi dengan membentuk perusahaan patungan, baik dengan menggabungkan perusahaan yang sudah ada atau mendirikan entitas baru untuk tujuan bersama. Sebagai gambaran, saat ini telah terdapat beberapa perusahaan JV yang melanglang buana di dunia bisnis Indonesia, diantaranya:

  1. Perusahaan Tambang Batubara Bersama (PTBA)
    PTBA adalah perusahaan patungan antara PT Tbk Bukit Asam (Persero) Tbk dan PT Pupuk Indonesia (Persero). Perusahaan ini bergerak dalam kegiatan penambangan batu bara di Indonesia.
  2. PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia
    Perusahaan ini adalah suatu  joint venture yang dibuat oleh dua perusahaan besar di Indonesia, yakni PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) dan Nestle S.A. PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia dalam hal ini terkenal bergerak dalam kegiatan produksi bumbu-bumbu untuk makanan.
  3. PT Freeport Indonesia (Freeport)
    Freeport adalah contoh terkenal dari usaha  joint venture di Indonesia. Perusahaan ini merupakan ‘hasil patungan’ antara Freeport-McMoRan Inc. (perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum, yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Freeport bekerja sama dalam kegiatan pertambangan tembaga dan emas di Papua.

Baca juga:  Syarat, Prosedur, & Biaya Pendirian PT

Tujuan Joint Venture

Dari fakta tersebut, dapat dikatakan bahwa JV merupakan suatu bentuk strategi bisnis yang lazim untuk dilakukan dalam suatu kegiatan usaha. Dalam hal ini, terdapat 4 (empat) alasan perusahaan melakukan joint venture, diantaranya:

  1. Meningkatkan Sumber Daya
    Dalam berkolaborasi dengan perusahaan lain, perusahaan dapat memperoleh akses ke sumber daya tambahan seperti modal, teknologi, atau infrastruktur yang mungkin sulit diperoleh secara mandiri. Hal Ini memungkinkan diantara perusahaan untuk memperluas operasi atau mengembangkan produk dan layanan dengan lebih efisien.
  2. Mengurangi Cost (Biaya)
    Dalam kerjasama dengan perusahaan lain, perusahaan dapat membagi biaya operasional dan risiko, yang pada akhirnya dapat mengurangi biaya secara keseluruhan. Hal ini dapat mencakup berbagai biaya produksi, distribusi, pemasaran, atau risiko bisnis tertentu.
  3. Menggabungkan Kemampuan Perusahaan
    JV memungkinkan perusahaan untuk menggabungkan keahlian dan kompetensi mereka dengan mitra bisnisnya. Hal ini sering kali menghasilkan sinergi yang memungkinkan pencapaian tujuan yang lebih besar daripada yang dapat dicapai oleh masing-masing perusahaan secara terpisah.
  4. Diwajibkan oleh Hukum yang Berlaku
    Dalam beberapa kasus, hukum dan peraturan yang berlaku di negara tertentu mungkin mewajibkan perusahaan untuk melakukan JV. Di Indonesia sendiri misalnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi atau Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) wajib untuk melakukan JV dengan perusahaan lokal dalam hal mendirikan bisnis yang berkaitan dengan:
    • Produksi, distribusi, dan transmisi tenaga listrik yang ditujukan untuk umum
    • Pelayanan
    • Pelabuhan
    • Telekomunikasi
    • Kereta api
    • Penerbangan
    • Pembangkit tenaga atom
    • Air minum
    • Media massa.

Hal yang Harus Diperhatikan dalam  Joint Venture

  1. Memerhatikan Daftar Positif Investasi (Khusus PMA)
    Di Indonesia, sejatinya terdapat beberapa batasan mengenai kapan suatu perusahaan dapat melakukan JV dengan perusahaan lain. Contoh utamanya adalah ketika usaha yang dijalankan tidak termasuk dalam Daftar Positif Investasi. Daftar Positif Investasi merupakan sekumpulan daftar kegiatan usaha yang ditetapkan Pemerintah Indonesia untuk dapat dikerjasamakan/dikerjakan dengan bersama/oleh pihak PMA. Hal ini diatur secara lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
    Apabila suatu usaha tidak terdaftar dalam Daftar Positif Investasi, maka dapat disimpulkan bahwa usaha tersebut tidak dapat dikerjasamakan/dikerjakan bersama/oleh pihak PMA. Dalam kondisi tersebut, maka JV tidak mungkin dilakukan atas usaha-usaha yang dilakukan bersama PMA.

Baca juga: 6 Kesalahan Umum yang Harus Dijauhi Jika Ingin Mendirikan PT PMA

  1. Memilih Struktur JV yang Baik dan Sesuai
    Pada praktiknya, terdapat sejumlah model struktur kerjasama bisnis melalui JV yang dilakukan dalam kegiatan usaha. Beberapa model struktur kerjasama yang dimaksud tersebut diantaranya:
    • Model Dominant Parent
      Model manajemen ini melibatkan perusahaan dengan mayoritas saham yang memegang peran utama dalam menentukan gaya manajemen perusahaan (dominan). Perusahaan dengan saham minoritas cenderung mengambil peran yang lebih pasif.
    • Model Independent Role
      Dalam model ini, setiap pemegang saham memiliki peran yang setara dalam pengambilan keputusan manajemen. Ini menghasilkan tanggung jawab terpisah untuk fungsi-fungsi manajemen tertentu.
    • Model Shared Management
      Dalam model manajemen ini, manajemen perusahaan patungan dilakukan bersama oleh perusahaan induk masing-masing, termasuk pembagian tugas dan tanggung jawab dalam operasi perusahaan.

Setelah menentukan model struktur kerjasama JV yang diinginkan, selanjutnya para pihak dapat untuk menspesifikan masing-masing hak dan kewajibannya dalam klausa-klausa pada perjanjian JV.

  1. Merancang Perjanjian JV yang Tepat
    Setelah menentukan model struktur kerjasama JV, maka alangkah baiknya para pihak menuangkannya dalam suatu perjanjian yang dinamakan sebagai JV Agreement atau JVA. Tujuan utama perancangan JVA ini gunanya sebagai pelindung kepentingan para pihak JV dalam menjalankan operasional usaha JV nantinya.
    Dalam praktik, JVA mencakup beberapa aspek pengaturan, diantaranya:
    • Struktur Modal Perusahaan;
    • Sumber Pendanaan;
    • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
    • Pembagian Keuntungan;
    • Pengalihan Hak atas Saham; dan
    • Penyelesaian perselisihan.

Selain JVA, penting pula pelaku usaha yang membuat JV untuk merancang Perjanjian antar Pemegang Saham, Perjanjian Pembelian Saham (dalam hal pembelian saham langsung kepada pemegang saham), dan Perjanjian Pengambilan Saham (dalam hal pembelian saham baru langsung dari perusahaan) yang melindungi aspek-aspek kepentingan para pihak JV tersebut.

Punya rencana bisnis Joint Venture? Biarkan Konsultan Smartlegal.id yang bantuin pengurusan legalitas bisnis sampai tuntas!. Klik tombol di bawah ini sekarang juga!

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY