Indikasi Geografis Adalah: Hak Identitas bagi Produk Asli Daerah

Smartlegal.id -
Indikasi Geografis Adalah
Indikasi Geografis Adalah

“Indikasi geografis adalah identitas asal produk dan/atau barang tertentu menjadi penting karena mampu untuk memberikan reputasi serta kualitas baik bagi daerah asalnya.”

Siapa yang tidak mengenal kopi arabika Gayo, madu Sumbawa, ubi cilembu Sumedang, ataupun mebel ukir Jepara?

Identitas yang menyebutkan asal muasal barang tersebut, sebagaimana dikutip dari detik.com merupakan beberapa daftar produk yang telah didaftarkan dan mendapatkan hak indikasi geografis.

Jadi, masyarakat tidak bisa sembarang menjual produk yang menyatakan berasal dari daerah tersebut.

Perbuatan tersebut dapat menyalahi hukum dan berisiko dikenakan sanksi-sanksi tertentu.

Lalu, bagaimana penjelasan lebih lanjut dari indikasi geografis?

Definisi Indikasi Geografis

Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Kemudian, menyadur dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), tanda yang digunakan sebagai indikasi geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan.

Selain itu, tanda yang dimaksud juga dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Baca juga:Sarung Gajah Duduk: Melindungi Bisnis Dari Pendomplengan Merek

Sementara itu, hak atas indikasi geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak indikasi geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

Kedua pengertian tersebut dicantumkan dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Pihak yang Dapat Mengajukan Permohonan atas Hak Indikasi Geografis

Berikut merupakan daftar pemohon yang dapat mengajukan pendaftaran indikasi geografis terhadap Menteri Hukum dan HAM atas barang dengan ciri khas geografis tertentu, diantaranya (Pasal 53 ayat (3) UU 20/2016):

  1. Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:
    • Sumber daya alam;
    • Barang kerajinan tangan; atau
    • Hasil industri.
  2. Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota. 

Faktor Penentu

Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kualitas serta ciri khas yang membedakan produk tersebut dengan produk-produk lainnya.

Seperti produk ubi cilembu, tentu dengan ciri khas asli daerah Desa Cilembu, Sumedang, yang membuat ubi tersebut memiliki nilai jual yang berbeda dibandingkan dengan ubi-ubi lainnya.

Seperti yang telah disebutkan pada sub judul sebelumnya, berikut adalah faktor penentu indikasi geografis:

  1. Faktor alam daerah;
  2. Faktor manusia; dan
  3. Kombinasi dari kedua faktor tersebut.

Berdasarkan faktor-faktor tersebut, produk dan/atau barang yang dihasilkan dapat memiliki nilai jual, serta memberikan reputasi dan kualitas akan daerah tertentu.

Karakteristik Indikasi Geografis Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak

Setelah faktor penentu, pihak yang hendak mengajukan pendaftaran juga harus mengetahui mengenai karakteristik indikasi geografis yang tidak dapat didaftar dan ditolak.

Baca juga: Perjanjian Lisensi Merek Dagang Bikin Bisnis Untung Lewat Merek

Berikut merupakan karakteristik indikasi geografis yang tidak dapat didaftar, yaitu meliputi (Pasal 56 ayat (1) UU 20/2016):

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum;
  2. Menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya; dan
  3. Merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis.

Sementara itu, karakteristik indikasi geografis yang ditolak pendaftarannya adalah sebagai berikut (Pasal 56 ayat (2) UU 20/2016):

  1. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis tidak dapat dibuktikan kebenarannya; dan/ atau
  2. Memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah terdaftar.

Syarat Pengajuan Pendaftaran Indikasi Geografis

Secara garis besar, pendaftaran indikasi geografis harus menyiapkan beberapa syarat sebagaimana dikutip dari laman resmi DJKI, di antaranya adalah:

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran kepada DJKI dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dalam rangkap 3 dan diketik dalam bahasa Indonesia. Unduh formulir pendaftaran di sini.
  2. Menyiapkan surat permohonan pendaftaran dilampiri dengan dokumen pelengkap, di antaranya:
    • Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
    • Bukti pembayaran biaya permohonan
    • 10 lembar etiket indikasi geografis (ukuran maksimal 9×9 cm, minimal 5x5cm)
  3. Melengkapi permohonan pendaftaran dengan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis, yang terdiri atas:
    • Nama indikasi geografis yang dimohonkan pendaftarannya;
    • Nama barang yang dilindungi oleh indikasi geografis
    • Uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan;
    • Uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh indikasi geografis dan harus mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang
    • Uraian mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian indikasi geografis untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah tersebut, termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai indikasi geografis tersebut;
    • Uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan; dan 
    • Label yang digunakan pada barang dan memuat indikasi geografis.

Contoh Indikasi Geografis

Berikut adalah beberapa contoh indikasi geografis di Indonesia, yang meliputi:

  1. Carica Dieng (Jawa Tengah).
  2. Kopi Robusta Rejang Lebong Bengkulu (Bengkulu).
  3. Garam Kusamba Bali (Bali).
  4. Batik Tulis Complongan Indramayu (Jawa Barat).
  5. Sarung Batik Pekalongan (Jawa Tengah).
  6. Salak Pondoh Sleman Jogja (DI Yogyakarta).
  7. Dan lain-lain.

Berencana untuk mengajukan permohonan pendaftaran indikasi geografis terhadap produk suatu daerah, tetapi masih belum memahami terkait prosedurnya?

Konsultan Smartlegal.id berpengalaman dalam menangani urusan Kekayaan Intelektual. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Richa Aulisa Rosniawaty

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY