PT Perorangan Bisa Jadi PT Biasa Gara-Gara Ini

Smartlegal.id -
PT perorangan dan pt biasa
PT perorangan dan pt biasa

“PT Perorangan dan PT Biasa, pecahan dari jenis badan usaha Perseroan Terbatas (PT) yang dimana PT Perorangan punya kewajiban mengubah status ke PT Biasa

Bisnis yang berbentuk perseroan terbatas (PT) banyak diminati karena memiliki status hukum yang terpisah antara pemilik dan perusahaan, yaitu memisahkan kewajiban dan aset.

Pada rezim cipta kerja, Pemerintah telah mempermudah perizinan berusaha. Hal tersebut dalam rangka meningkatkan minat masyarakat dalam membuka usaha mikro dan kecil (UMK), salah satunya dengan memperkenalkan konsep PT Perorangan.

Keunggulan dari PT Perorangan adalah kepemilikan dan pengendalian penuh atas kegiatan usaha berada pada pendirinya. Selain itu, pendirian PT dapat didirikan oleh satu orang saja.

Hal tersebut diatur secara umum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Namun, ada saatnya PT perorangan merasa perlu mengubah statusnya menjadi PT biasa karena alasan tertentu, seperti pertumbuhan bisnis atau penambahan pemegang saham.

Lantas, kapan PT Perorangan wajib berubah menjadi PT biasa? 

Definisi PT Perorangan dan PT Biasa

Secara umum, dalam Pasal 109 angka 1 UU 6/2023 mendefinisikan PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. 

Baca juga: Perbedaan PT Biasa dan PT Perorangan

Selanjutnya Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021) membagi PT menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Perseroan persekutuan modal; dan
  2. Perseroan perorangan.

Perseroan persekutuan modal (atau sering disebut PT biasa), merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham (Pasal 2 ayat (2) Permenkumham 21/2021).

Sedangkan, perseroan perorangan atau PT Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil (Pasal 2 ayat (3) Permenkumham 21/2021).

Cara Membentuk PT Perorangan

Pembentukan PT Perorangan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).

PT Perorangan haruslah perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh satu orang saja (Pasal 2 ayat (1) PP 8/2021)

Adapun kriteria usaha mikro dan kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).

Baca juga: PT Perorangan Bisa Ekspor Loh, Ini Ketentuannya!

Pasal 35 ayat (3) dan (5) PP 7/2021 menjelaskan bahwa kriteria modal dan hasil penjualan untuk usaha mikro dan kecil adalah:

Usaha mikro

  1. memiliki modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.
  2. memiliki hasil penjualan tahunan sampai paling banyak Rp2 miliar.

Usaha kecil

  1. Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai paling banyak Rp5 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar.

Sedangkan, syarat mendirikan PT Perorangan meliputi (Pasal 6 PP 8/2021):

  1. Warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun; dan 
  2. Cakap hukum.

Dalam hal pendirian PT Perorangan, maka harus mengisi formulir untuk penerbitan Surat Pernyataan Pendirian pada Administrasi Badan Usaha (AHU) PT Perorangan.

Kapan PT Perorangan Harus Berubah Menjadi PT Biasa?

Pasal 17 ayat (1) Permenkumham 21/2021 menjelaskan PT Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan persekutuan modal (PT biasa) jika:

  1. Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang; dan/atau
  2. Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 21/2021, sebelum menjadi perseroan persekutuan modal, PT Perorangan melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik.

Adapun akta notaris tersebut harus memuat  (Pasal 17 ayat (3) Permenkumham 21/2021):

  1. Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status perseroan perorangan menjadi perseroan persekutuan modal; 
  2. Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan Perubahan perseroan perorangan menjadi anggaran dasar data perseroan.

PT Perorangan Anda mau diubah jadi PT Biasa? Serahkan saja kepada Smartlegal.id dengan klik tombol WA di bawah ini!

Author: Hana Khalita Putri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY