Bisnis cafe: Ini Izin Usaha yang Wajib Diurus!

Smartlegal.id -
bisnis cafe
bisnis cafe

“Bisnis cafe minuman memiliki peluang yang menguntungkan, namun sebelum memulai bisnis ini terdapat perizinan usaha yang wajib dipenuhi”

Industri kuliner kini semakin berkembang pesat, salah satunya cafe minuman. Bisnis kuliner dianggap sebagai industri yang tak pernah mati. Saat liburan tiba, masyarakat seringkali memilih untuk berlibur ke tempat wisata atau menikmati kuliner di berbagai tempat.

Perlu dipahami pelaku usaha yang ingin memulai bisnis cafe minuman wajib melengkapi perizinan berusaha. Saat ini pemerintah telah menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko guna menunjang iklim investasi dan kegiatan berusaha.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Perizinan industri makanan dan minuman telah diatur oleh pemerintah sebagai upaya memastikan jaminan kesehatan konsumen. Dalam hal dokumen legalitas dari cafe tidak lengkap, maka terdapat kemungkinan bisnis dapat ditutup oleh pemerintah.

Lantas,apa saja izin usaha yang diperlukan dalam bisnis cafe minuman? Simak selengkapnya!

Perizinan Berusaha Bisnis cafe 

Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya (Pasal 1 angka 1 PP 5/2021)

Lebih lanjut perizinan berusaha berbasis risiko dilaksanakan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Tingkat risiko dan skala usaha ditentukan berdasarkan evaluasi tingkat bahaya dan potensi bahaya yang mungkin terjadi.

Baca juga: NIB Berbasis Risiko: Kini Mengurus Izin Usaha Berdasarkan Tingkat Risiko

Dalam hal untuk mengetahui tingkat risiko dan perizinan usaha apa saja yang perlu disiapkan pelaku usaha dapat mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) pada sistem Online Single Submission (OSS) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Adapun beberapa KBLI yang sesuai dengan bisnis cafe minuman adalah:

  1. 56303 – Rumah Minum/cafe (risiko rendah)
  2. 56304 – Kedai Minuman (risiko rendah)

Namun perlu diperhatikan jika pelaku usaha menambahkan menu selain minuman yaitu berupa makanan maka pelaku usaha wajib memilih KBLI yang sesuai untuk aspek makanan tersebut.

Usaha dengan tingkat risiko rendah perizinan berusaha yang diperlukan adalah berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha (Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021).

Cara Memperoleh NIB

NIB dapat diurus melalui Sistem OSS. Pastikan kode KBLI yang dimasukkan saat mengurus NIB sudah tepat dengan uraian kegiatan usaha minuman Anda. Klik disini untuk proses pembuatan NIB tanpa Ribet!

Hal-hal yang perlu disiapkan dalam mengurus NIB diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 4/2021). Untuk mengurus NIB bagi badan usaha, terdapat beberapa hal yang perlu untuk disiapkan antara lain:

  1. Nama badan usaha;
  2. Jenis badan usaha;
  3. Status penanaman modal;
  4. Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya;
  5. Alamat korespondensi;
  6. Besaran rencana permodalan;
  7. Data pengurus dan pemegang saham;
  8. Maksud dan tujuan badan usaha;
  9. Nomor telepon badan usaha;
  10. Email badan usaha; 
  11. NPWP badan usaha;
  12. Bidang usaha sesuai KBLI;
  13. Lokasi usaha;
  14. Keikutsertaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
  15. Status laporan ketenagakerjaan.

Sedangkan, untuk pengurusan NIB bagi pelaku usaha perseorangan persyaratan yang harus disiapkan adalah:

  1. Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Alamat tinggal.
  3. Bidang usaha.
  4. Lokasi penanaman modal.
  5. Besaran rencana penanaman modal.
  6. Rencana penggunaan tenaga kerja.
  7. Nomor kontak usaha.
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pelaku usaha perseorangan.
  9. Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya.

Setelah mempersiapkan syarat-syarat administratif untuk pengurusan NIB, pelaku usaha, maka terdapat beberapa tahapan lanjutan yang harus dilakukan pelaku usaha, yakni:

  1. Membuka laman OSS. 
  2. Klik tombol “Daftar” yang berada di bagian pojok kanan atas untuk melakukan pendaftaran dan mengisi sejumlah data, seperti:
  3. Lakukan aktivasi akun melalui email, klik tombol “Aktivasi” untuk mengaktifkan akun OSS.
  4. Login pada laman Sistem OSS untuk masuk ke halaman dashboard pelaku usaha. 
  5. Pilih “Pengajuan Baru” yang ada di sisi paling kiri.
  6. Mengisi semua data pribadi dan perusahaan.
  7. Klik tombol “Simpan Data”.
  8. Selanjutnya, memroses dan mengunduh NIB.

Persetujuan Bangunan Gedung

Selanjutnya, bagi pelaku usaha cafe minuman yang ingin melakukan pembangunan gedung untuk cafe minuman, maka terdapat perizinan lain yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca juga: Putar Musik Di Kafe Wajib Bayar Royalti, Begini Mekanismenya!

PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan gedung (Pasal 1 angka 17 PP 16/2021).

Sedangkan syarat mengurus PBD adalah: (Pasal 187 ayat (2) PP 16/2021) 

  1. Dokumen rencana arsitektur; 
  2. Dokumen rencana struktur; 
  3. Dokumen rencana utilitas; dan 
  4. Spesifikasi teknis bangunan gedung.

Anda mau mengurus NIB berbasis risiko tanpa ribet? Serahkan saja kepada Smartlegal.id! Klik tombol di bawah ini sekarang juga Anda bisa fokus menjalankan bisnis dan NIB Anda bisa terbit dengan Aman dan Nyaman.  

Author: Hana Khalita Putri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY