Panduan LKPM: Perusahaan yang Mengembangkan Kapasitas Produksi

Smartlegal.id -
Panduan LKPM
Panduan LKPM

“Panduan lkpm bagi perusahaan yang hendak meningkatkan kapasitas produksi adalah dengan cara wajib mengajukan izin perluasan industri.”

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan wajib bagi perusahaan yang bergerak di bidang usaha tertentu dan harus disampaikan secara berkala kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

LKPM melaporkan kegiatan usaha, termasuk peningkatan kapasitas produksi. Dalam konteks ini, penting bagi perusahaan yang berencana meningkatkan kapasitas produksi untuk memahami panduan lkpm yang benar agar tidak dikenai sanksi.

Baca juga: Jangan Kelewatan! Jadwal Laporan LKPM Triwulan III Dimajukan

Contoh Kasus LKPM Mengembangan Kapasitas Produksi

Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi aromatik makanan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 20118 saat ini memiliki Kapasitas Produksi Terpasang (KPT) sebesar 18.000 ton per tahun. 

Berdasarkan Izin Usaha Industri (IUI) (Saat ini IUI diganti dengan perizinan usaha berbasis risiko), perusahaan tersebut berencana untuk meningkatkan KPT menjadi 34.000 ton per tahun.

Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Industri (Permenperin 15/2019), setiap perusahaan industri yang ingin meningkatkan kapasitas produksi wajib mengajukan Izin Perluasan Industri melalui OSS-RBA dan diverifikasi melalui SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional). 

Proses ini juga harus dilakukan dengan tetap mempertahankan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) yang sama seperti yang tertera dalam izin usaha industri awal.

Baca juga: Jangan Salah! Laporan Yayasan Berupa LKPM Juga Wajib Dilaporkan

Panduan LKPM: Prosedur Pengajuan Izin Perluasan Industri

Ketika perusahaan ingin meningkatkan kapasitas produksi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan Izin Perluasan melalui sistem OSS-RBA

Pengajuan ini hanya dapat dilakukan jika KBLI yang digunakan tetap sama dengan yang sudah terdaftar pada Izin Usaha Industri (IUI)/perizinan usaha berbasis risiko yang sudah terbit.

Setelah pengajuan disetujui, perusahaan akan mendapatkan Nomor Kode Usaha (NKU) yang berbeda meskipun KBLI yang digunakan tetap sama. Misalnya, dalam kasus ini:

  • KBLI 20118 dengan NKU: 20171-0062-2422-4481-5734 mengacu pada IUI yang sudah terbit (kapasitas produksi 18.000 ton/tahun).
  • KBLI 20118 dengan NKU: 20241-0062-2422-4481-4331 mengacu pada Izin Perluasan Industri yang terbit pada tahun 2024 (kapasitas produksi 34.000 ton/tahun).

Baca juga: Jangan Kelewatan! Jadwal Laporan LKPM Triwulan III Dimajukan

Setelah mendapatkan Izin Perluasan Industri, perusahaan harus melaporkan kegiatan usaha dan peningkatan kapasitas produksinya melalui LKPM. Namun, karena perusahaan sekarang memiliki dua izin dengan NKU yang berbeda, maka wajib melaporkan dua LKPM secara terpisah. Berikut adalah tata caranya:

  1. LKPM berdasarkan IUI yang telah terbit, perusahaan harus tetap melaporkan kapasitas produksi awal sebesar 18.000 ton per tahun. LKPM ini mencakup informasi realisasi produksi, investasi, dan kegiatan usaha berdasarkan izin usaha industri awal yang diterbitkan pada tahun tersebut.
  2. LKPM berdasarkan izin perluasan industri, perusahaan juga harus melaporkan peningkatan kapasitas produksi baru, yaitu 34.000 ton per tahun, yang telah disetujui dalam Izin Perluasan Industri. LKPM ini mencakup realisasi tambahan kapasitas produksi serta investasi terkait peningkatan kapasitas.

Baca juga: Laporan LKPM OSS Hal Penting Keberhasilan Bisnis, Ini yang Dilaporkan!

Risiko Jika Hanya Melaporkan Salah Satu LKPM

Jika perusahaan hanya melaporkan salah satu LKPM, maka perusahaan dapat dikenai sanksi. Hal ini merujuk pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021).

Sanksi yang diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha.

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa kedua LKPM tersebut dilaporkan dengan benar dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh BKPM.

Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut mengenai pengajuan Izin Perluasan atau pelaporan LKPM, tim ahli kami di Smartlegal.id siap membantu Anda. Kami akan memastikan proses administrasi bisnis Anda berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY