Jangan Kelewatan! Jadwal Laporan LKPM Triwulan III Dimajukan
Smartlegal.id -
“Khusus jadwal laporan LKPM untuk triwulan III tahun 2024 dimajukan pada 25 september-8 oktober 2024.”
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan merupakan salah satu instrumen penting dalam memantau dan mengevaluasi perkembangan investasi di Indonesia.
LKPM juga sebagai laporan yang wajib disampaikan oleh perusahaan atau pelaku usaha yang telah memperoleh izin investasi di Indonesia, baik itu penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA).
LKPM menjadi salah satu instrumen penting bagi pemerintah dalam memonitor dan mengevaluasi perkembangan realisasi investasi serta aktivitas usaha dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Baca Juga: LKPM Adalah: Pengertian, Prosedur, & Waktu Lapor LKPM 2023
Jadwal Laporan LKPM Triwulan III Dimajukan
Saat ini Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengeluarkan surat resmi yang berisikan informasi terkait penyampaian LKPM Periode Triwulan III Tahun 2024 bahwa dimajukan atau wajib dilaporkan lebih awal.
Dalam situasi peralihan dari pemerintahan, pemerintah memutuskan untuk memajukan jadwal pelaporan LKPM Triwulan III yaitu pada rentang waktu Tanggal 25 September-8 Oktober 2024. Selain itu, pelaporan LKPM disampaikan melalui sistem OSS https://oss.go.id/.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (4) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021) pelaporan LKPM wajib disampaikan oleh para pelaku usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaku usaha kecil setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan; dan
- Pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan).
Baca Juga: Penyampaian Data LKPM dan SIINas saling “Nempel”, Ini Ketentuannya
Bagaimana Jika Perusahaan Anda Tidak Melakukan Pelaporan LKPM?
Perlu diketahui apabila dalam jangka waktu sejak Tanggal 25 September-8 Oktober 2024 perusahaan Anda belum juga melakukan pelaporan LKPM maka akan dikenakan sanksi.
Berdasarkan Pasal 55 Peraturan BKPM 5/2021, perusahaan Anda dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. Namun, Jika pelanggaran terus berlanjut, sanksi dapat meningkat menjadi berupa denda administratif.
Selain itu, perusahaan yang tidak melapor juga berisiko kehilangan fasilitas atau insentif yang diberikan oleh pemerintah. Dalam kasus yang lebih serius, pelanggaran ini dapat berdampak pada pencabutan izin usaha atau penundaan proses investasi.
Sebagai contoh sebagaimana tercantum dalam Surat Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Nomor terdapat perusahaan yang berdasarkan pemantauan dan evaluasi tidak memenuhi kewajiban atas sanksi administratif sebelumnya.
Akibat hal tersebut perusahaan dilarang menjalankan kegiatan usahanya hingga kewajiban LKPM Triwulan III Tahun 2024 dilaksanakan, lalu apabila hal tersebut tidak dilakukan maka dilakukan Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana ketentuan dalam Pasal 60 BKPM 5/2021.
Oleh karena itu, penting bagi semua perusahaan untuk mematuhi ketentuan pelaporan LKPM demi menjaga kelancaran operasional dan hubungan baik dengan pemerintah.
Dengan pemajuan ini, diharapkan perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya dapat lebih responsif terhadap perubahan regulasi dan mempercepat penyesuaian terhadap arah kebijakan investasi yang baru.
Melalui transparansi dan akuntabilitas yang dihadirkan oleh LKPM, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat berkontribusi dalam meningkatkan kinerja ekonomi nasional.
Anda tidak paham pelaporan LKPM? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Akmal Ghudzamir
Editor: Genies Wisnu Pradana