Menyanyikan Lagu Orang Lain di Acara Komersil, Bisa Kena Pelanggaran?

Smartlegal.id -
Menyanyikan Lagu Orang Lain
Menyanyikan Lagu Orang Lain

“Menyanyikan lagu orang lain dalam pentas musik komersial tetap membutuhkan izin dari penciptanya sesuai dengan Pasal 40 UU Hak Cipta.”

Dalam dunia musik, membawakan lagu ciptaan orang lain dalam sebuah acara atau pentas musik komersial adalah hal yang lazim. 

Namun, penggunaan karya cipta musik, termasuk lagu, harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, terutama terkait hak cipta, hak moral, hak ekonomi, dan kewajiban pembayaran royalti. 

Artikel ini akan membahas bagaimana aturan hukum di Indonesia terkait hal tersebut.

Perlindungan Hak Cipta Lagu

Lagu termasuk ke dalam kategori ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)

Dalam hukum Indonesia, hak cipta memberikan perlindungan eksklusif kepada pencipta lagu atau pemegang hak cipta atas penggunaan karyanya.

Pasal 40 UU Hak Cipta mengatur bahwa lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks adalah karya cipta yang dilindungi. Ini berarti, lagu tidak dapat digunakan atau diperbanyak tanpa izin dari penciptanya atau pemegang hak ciptanya. 

Setiap kali sebuah lagu digunakan dalam konteks komersial, izin dari pemegang hak cipta harus didapatkan, dan royalti harus dibayarkan.

Baca Juga : Modifikasi Lagu Untuk Komersil: Kena Hak Cipta?

Hak Moral dan Hak Ekonomi Lagu Dalam Menyanyikan Lagu Orang Lain

Hak cipta terbagi menjadi dua bagian penting, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Kedua hak ini memberikan perlindungan kepada pencipta lagu, terutama ketika karyanya digunakan oleh pihak lain.

  1. Hak Moral

Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada pencipta. Hak ini melindungi reputasi dan integritas karya cipta yang dibuatnya. Penjelasan mengenai hak moral terkait hak- hak apa saja yang termasuk ke dalam hak moral, terdapat di dalam Pasal 5 UU Hak Cipta.

Dalam konteks pentas musik komersil, penyelenggara atau musisi yang membawakan lagu wajib mencantumkan nama pencipta lagu sebagai bentuk penghormatan hak moral.

  1. Hak Ekonomi

Adalah hak untuk memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan ciptaan. Menurut Pasal 8 UU Hak Cipta, hak ekonomi ini meliputi hak untuk memperbanyak, menyebarluaskan, serta memberikan izin untuk menggunakan karya cipta dalam bentuk komersial. 

Dalam hal lagu dibawakan dalam sebuah acara atau pentas musik yang menghasilkan keuntungan komersial, pencipta lagu berhak menerima royalti sebagai kompensasi atas hak ekonomi ini.

Baca Juga : Membawakan Lagu Orang Lain Melanggar Hak Cipta, Tepatkah?

Performing Rights Saat Menyanyikan Lagu Orang Lain

Performing rights atau hak pertunjukan adalah bagian dari hak ekonomi yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik hak cipta untuk mengontrol dan mendapatkan keuntungan dari pertunjukan atau komunikasi publik atas karya cipta mereka. 

Performing rights ini berlaku ketika sebuah lagu dipertunjukkan di tempat publik atau disiarkan melalui media, termasuk dalam acara musik komersil.

Di Indonesia, performing rights dikelola melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang dibentuk berdasarkan UU Hak Cipta. LMKN bertanggung jawab untuk mengelola royalti dan memberikan kompensasi yang layak kepada pencipta lagu. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021), LMKN memiliki tugas sebagai perantara antara pemegang hak cipta dengan pengguna karya cipta, seperti penyelenggara acara musik (Pasal 9 PP 56/2021).

Baca Juga : Bagaimana Ketentuan Hak Cipta Dalam Bisnis Karaoke?

Mekanisme Royalti Melalui LMKN

Royalti merupakan imbalan yang harus dibayarkan kepada pemilik hak cipta ketika karyanya digunakan secara komersil. Dalam konteks pentas musik komersil, royalti harus dibayarkan oleh pihak penyelenggara kepada pencipta lagu atau pemegang hak cipta melalui LMKN.

Mekanisme pembayaran royalti ini diatur dalam PP 56/2021. Setiap pengguna, baik individu, perusahaan, maupun lembaga, yang menggunakan karya musik secara komersial diwajibkan untuk membayar royalti. Pengguna tersebut meliputi penyelenggara konser, restoran, hotel, tempat hiburan, televisi, radio, dan platform streaming.

Dalam pembayaran royalti, penyelenggara acara musik harus menghubungi LMKN, yang kemudian akan menghitung dan mengelola distribusi royalti kepada pemilik hak cipta sesuai dengan tingkat penggunaan lagu. 

Royalti yang dikumpulkan akan dibagikan secara proporsional kepada pencipta lagu dan pemegang hak cipta lainnya yang berhak.

Baca Juga : Hati-Hati, Gak Bayar Royalti Lagu Bisa Kena Bui!

Sanksi Jika Tidak Membayar Royalti Saat Menyanyikan Lagu Orang Lain

Apabila seseorang atau pihak penyelenggara tidak membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pentas musik komersial, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi hukum baik berupa sanksi pidana maupun perdata.

Menurut Pasal 113 UU Hak Cipta, pelanggaran hak cipta, termasuk pembawaan lagu tanpa izin atau tanpa pembayaran royalti, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, pemegang hak cipta juga dapat mengajukan gugatan perdata 

Menyanyikan lagu orang lain dalam pentas musik komersil memiliki implikasi hukum yang penting, terutama terkait hak cipta, hak moral, dan hak ekonomi. Penyelenggara acara dan musisi yang ingin membawakan lagu orang lain harus memastikan telah mendapatkan izin dan membayar royalti melalui LMKN.

Dengan demikian, pelaku musik dapat menggunakan karya orang lain dengan cara yang sah dan memberikan penghargaan yang pantas kepada pencipta lagu.

Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut mengenai hak cipta dan pengelolaan royalti, Smartlegal.id siap membantu Anda dengan memberikan layanan konsultasi hukum yang lengkap dan profesional.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY