Mengapa Platform X Harus Memiliki Kantor Perwakilan di Indonesia?

Smartlegal.id -
Kantor Perwakilan di Indonesia
Kantor Perwakilan di Indonesia

“Platform X harus memiliki kantor perwakilan di Indonesia, terutama jika platform tersebut beroperasi di sektor teknologi, media, atau layanan online yang melibatkan banyak pengguna di Indonesia.”

Saat ini, banyak perusahaan asing yang memasuki pasar Indonesia, baik di sektor perdagangan, jasa, teknologi, maupun platform digital. 

Namun, sebelum sebuah perusahaan asing beroperasi di Indonesia, penting untuk memahami perbedaan antara kantor perwakilan dan kantor cabang serta mengapa platform tertentu harus memiliki kantor perwakilan di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia (12/10/2024) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah mengirim surat kepada X untuk mendorong platform media sosial tersebut membuka Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA).

Definisi Kantor Perwakilan dan Kantor Cabang

Kantor perwakilan dan kantor cabang memiliki fungsi dan status hukum yang berbeda di Indonesia Hal tersebut diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Peraturan BKPM 1/2020). Berikut adalah perbedaannya:

  1. Kantor Perwakilan di Indonesia

KPPA (Representative Office) adalah bentuk kehadiran bisnis di Indonesia yang dibuka oleh perusahaan asing untuk tujuan tertentu. 

Kantor ini tidak memiliki kewenangan melakukan kegiatan komersial langsung seperti menjual produk atau jasa. Fungsi utama dari kantor perwakilan adalah melakukan riset pasar, promosi, dan pengawasan operasional dari kantor pusat.

Perusahaan asing memilih membuka KPPA untuk mengetahui potensi pasar tanpa melakukan kegiatan usaha langsung di Indonesia. Kantor perwakilan dapat dibagi menjadi beberapa jenis, tergantung sektor industrinya, seperti:

  • Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Sektor Lain
  1. Kantor Cabang

Sementara itu, kantor cabang adalah unit bisnis dari perusahaan induk yang memiliki wewenang untuk melakukan kegiatan usaha komersial langsung di Indonesia, seperti menjual produk atau jasa. Kantor cabang bisa mewakili perusahaan induk untuk melakukan kontrak dan transaksi komersial dengan pelanggan di Indonesia. 

Dalam hal ini, kantor cabang harus tunduk pada regulasi usaha Indonesia dan umumnya diharuskan untuk memiliki izin usaha layaknya perusahaan lokal.

Baca Juga : Mengenal Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia | SEMENIT JADI TAU #37

Kenapa Platform X Harus Memiliki Kantor Perwakilan di Indonesia?

Seiring dengan berkembangnya dunia digital, platform teknologi asing semakin banyak beroperasi di Indonesia. 

Dalam hal menjaga keberlanjutan operasi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lokal, platform asing sering kali diwajibkan untuk mendirikan KPPA. Berikut adalah beberapa alasan mengapa platform X harus memiliki KPPA:

  1. Kepatuhan Terhadap Peraturan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)

Di Indonesia, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020) mengatur mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, harus mendaftarkan diri sebagai PSE dan mematuhi peraturan terkait perlindungan data pribadi, pengelolaan konten, serta keamanan sistem elektronik.

Salah satu syarat utama bagi platform asing adalah memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan dan komunikasi antara regulator Indonesia dengan penyelenggara platform, memastikan adanya tanggung jawab terhadap kepatuhan peraturan yang berlaku di Indonesia.

  1. Fasilitasi Layanan Konsumen

Dengan adanya KPPA, platform X dapat meningkatkan kualitas layanan kepada konsumen di Indonesia. Kantor perwakilan bisa berfungsi sebagai pusat keluhan pelanggan, mempermudah komunikasi dengan pihak berwenang, dan membantu menangani isu-isu lokal yang mungkin muncul. 

Kehadiran kantor perwakilan juga mencerminkan komitmen platform terhadap pasar Indonesia dan meningkatkan reputasi di mata konsumen lokal.

  1. Mendukung Ekosistem Digital Lokal

Kehadiran kantor perwakilan juga akan memudahkan platform X untuk berkolaborasi dengan bisnis lokal, baik dalam hal pemasaran, promosi, maupun pengembangan teknologi. Hal ini penting untuk mendukung ekosistem digital Indonesia yang sedang berkembang pesat.

Baca Juga : Bisakah Izin Kantor Cabang Diurus Melalui OSS?

Persyaratan dan Proses Pendirian Kantor Perwakilan di Indonesia

Untuk mendirikan KPPA, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan asing, antara lain:

  1. Izin Kantor Perwakilan: Perusahaan asing harus mengajukan permohonan izin pendirian kantor perwakilan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
  2. Alamat Fisik di Indonesia: Kantor perwakilan harus memiliki alamat fisik di Indonesia yang terdaftar dalam perizinan.
  3. Pembatasan Kegiatan Usaha: Kantor perwakilan tidak diizinkan untuk melakukan transaksi komersial langsung, seperti penjualan produk atau jasa, melainkan hanya terbatas pada kegiatan non-komersial.

Proses pengajuan izin ini harus mengikuti ketentuan dari Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021), yang menyebutkan sektor-sektor mana saja yang diperbolehkan untuk memiliki kantor perwakilan dan batasan-batasan yang harus dipatuhi.

Perbedaan utama antara kantor perwakilan dan kantor cabang terletak pada kewenangan operasionalnya. Kantor perwakilan lebih difokuskan pada riset pasar, promosi, dan hubungan bisnis, sementara kantor cabang memiliki wewenang untuk melakukan transaksi komersial.

Bagi platform asing seperti platform X, memiliki KPPA bukan hanya merupakan langkah untuk mematuhi regulasi PSE, tetapi juga penting dalam menjaga keberlanjutan operasi dan meningkatkan kepercayaan konsumen di Indonesia.

Dengan memahami perbedaan dan ketentuan yang berlaku, perusahaan asing dapat menavigasi pasar Indonesia dengan lebih efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Butuh konsultasi lebih lanjut terkait pendirian kantor perwakilan atau pendaftaran sebagai PSE di Indonesia? SmartLegal.id siap membantu! Kami menyediakan solusi hukum dan perizinan yang tepat untuk memastikan bisnis Anda berjalan lancar dan patuh terhadap regulasi di Indonesia.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY