Penambahan KBLI 2025: Apakah PKKPR Harus Diurus Kembali?
Smartlegal.id -

“Penambahan KBLI karena KBLI 2025 apakah wajib mengurus PKKPR ulang? Simak dampak perubahan KBLI terhadap tata ruang, OSS, dan legalitas usaha.”
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) merupakan acuan utama dalam perizinan berusaha di Indonesia. Namun, sejak terbitnya Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, KBLI mengalami beberapa pembaruan.
Pembaruan KBLI ini tentu berdampak signifikan bagi berbagai aktivitas sektor ekonomi. Hal ini dikarenakan KBLI 2025 juga mengakomodasi beberapa kegiatan usaha ke dalam klasifikasi yang lebih spesifik.
Masalah mulai muncul ketika kode KBLI suatu kegiatan usaha mengalami perubahan, seperti pemecahan kode atau penyesuaian klasifikasi, sehingga pelaku usaha perlu melakukan penambahan KBLI di sistem OSS. Dalam praktiknya, penambahan KBLI dapat memengaruhi aspek perizinan lain, termasuk kesesuaian kegiatan usaha terhadap tata ruang.
Artinya, terdapat kemungkinan bahwa KBLI baru yang ditambahkan memiliki karakter kegiatan usaha, tingkat risiko, atau kebutuhan ruang yang berbeda dengan KBLI sebelumnya. Lantas, bagaimana dampak penambahan KBLI ini terhadap PKKPR? haruskah PKKPR diurus kembali dari awal?
Baca juga: Proyek Ekspansi Mandek Akibat PKKPR Ditolak? Ini Solusinya
Mengenal Peran KBLI Bagi PKKPR
KBLI memiliki peran yang sangat penting dalam proses penerbitan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Dalam sistem OSS RBA, kode KBLI digunakan sebagai dasar untuk menentukan kesesuaian zonasi, tingkat risiko usaha, hingga jenis perizinan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha.
Melalui KBLI yang dipilih, sistem akan memverifikasi apakah lokasi usaha sesuai dengan tata ruang wilayah, menentukan ketersediaan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), serta menjadi salah satu syarat utama penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut beberapa peran penting KBLI dalam proses PKKPR:
- Menentukan kesesuaian zonasi: KBLI digunakan untuk memastikan apakah suatu jenis usaha diperbolehkan dijalankan pada lokasi tertentu. Validasi poligon lokasi berdasarkan KBLI membantu memastikan kegiatan usaha tidak bertentangan dengan zonasi tata ruang yang berlaku.
- Menentukan tingkat risiko dan jenis perizinan usaha: Kode KBLI juga menentukan tingkat risiko usaha, baik rendah, menengah, maupun tinggi. Penentuan tingkat risiko ini kemudian mempengaruhi jenis perizinan yang diperlukan, seperti NIB, Sertifikat Standar, maupun izin khusus lainnya.
- Menjadi Dasar Penerbitan PKKPR: Saat mengajukan PKKPR di OSS, pelaku usaha wajib mengunggah titik koordinat dan peta poligon lokasi usaha. Data tersebut kemudian akan diverifikasi berdasarkan KBLI yang diajukan untuk memastikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Karena peran KBLI sangat krusial dalam proses validasi tata ruang, maka perubahan atau penambahan KBLI dapat mempengaruhi validitas PKKPR yang sebelumnya telah dimiliki perusahaan.
Oleh sebab itu, pelaku usaha tidak dapat menganggap penambahan KBLI hanya sebagai pembaruan administratif semata. Dalam kondisi tertentu, perubahan KBLI justru dapat mempengaruhi keberlakuan PKKPR yang telah dimiliki, terutama apabila perubahan tersebut berkaitan dengan penggunaan ruang, tingkat risiko usaha, maupun karakter kegiatan usaha yang dijalankan.
Baca juga: Konfirmasi KKPR dan PKKPR: Panduan Praktis untuk Pelaku Usaha
Dampak Penambahan KBLI bagi PKKPR
Secara umum, perubahan KBLI 2025 dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu perubahan yang bersifat administratif dan perubahan yang bersifat substantif. Keduanya memiliki dampak hukum yang berbeda terhadap PKKPR.
Perubahan administratif biasanya terjadi karena reklasifikasi, pemecahan kode, atau konversi dari KBLI sebelumnya ke KBLI 2025 tanpa mengubah substansi kegiatan usaha. Sementara itu, perubahan substantif terjadi apabila penambahan KBLI mengubah karakter usaha, penggunaan ruang, atau kebutuhan perizinan perusahaan.
Dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), dijelaskan bahwa pengajuan PKKPR mengharuskan pelaku usaha melengkapi dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang, yang meliputi:
- Koordinat lokasi
- Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang
- Informasi penguasaan tanah
- Informasi jenis kegiatan
- Rencana jumlah lantai bangunan
- Rencana luas lantai bangunan
- Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
Dokumen tersebut akan diperiksa dan dinilai sebelum PKKPR diterbitkan. Oleh sebab itu, perubahan pada aspek-aspek tersebut dapat mempengaruhi keberlakuan PKKPR yang sudah dimiliki sebelumnya.
Jika penambahan KBLI tidak mengubah aspek substantif dalam dokumen usulan, seperti lokasi usaha, luas lahan, maupun maksud dan tujuan kegiatan usaha, maka sistem OSS dan AHU pada umumnya akan melakukan penyesuaian secara otomatis.
Dalam kondisi ini, PKKPR yang telah dimiliki tetap dapat berlaku tanpa perlu pengajuan ulang. Mekanisme ini juga sejalan dengan Surat Edaran Bersama tentang Implementasi Penyesuaian KBLI 2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2026.
Meski demikian, penambahan KBLI berpotensi diajukan pengajuan baru atau diubah jika penambahan KBLI ini mengubah hal substantif. Perubahan atau bahkan pengajuan kembali PKKPR harus dilakukan jika penambahan KBLI mengubah tata ruang, menambah luasan lahan yang digunakan, dan mengubah jenis kegiatan serta risiko usaha sehingga membutuhkan jenis izin yang berbeda.
Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Penambahan KBLI
Sebelum melakukan penambahan KBLI 2025, pelaku usaha perlu memastikan bahwa perubahan KBLI tersebut tidak menimbulkan konsekuensi terhadap legalitas usaha, tata ruang, maupun dokumen perizinan lain yang telah dimiliki sebelumnya. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan penambahan KBLI:
1. Identifikasi Bentuk Penambahan KBLI Bersifat Administratif atau Substantif
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memahami tujuan penambahan KBLI tersebut. Pelaku usaha perlu memastikan apakah penambahan KBLI hanya dilakukan sebagai bentuk konversi atau penyesuaian dari KBLI 2020 ke KBLI 2025, atau justru karena adanya penambahan kegiatan usaha baru.
Hal ini penting karena perubahan yang hanya bersifat administratif umumnya tidak mempengaruhi substansi kegiatan usaha maupun PKKPR yang telah dimiliki. Sebaliknya, apabila penambahan KBLI disertai perubahan aktivitas usaha, penggunaan ruang, atau risiko usaha, maka perusahaan berpotensi perlu melakukan penyesuaian perizinan kembali.
2. Gunakan Paduan Konversi KBLI 2025 dari BPS
Dalam proses penyesuaian KBLI, pelaku usaha sebaiknya menggunakan Panduan Konversi KBLI 2025 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Panduan ini membantu perusahaan memahami hubungan antara KBLI lama dan KBLI terbaru, termasuk apabila terjadi pemecahan atau reklasifikasi kode usaha.
Dengan melakukan konversi yang tepat, perusahaan dapat menghindari kesalahan pemilihan KBLI yang berpotensi mempengaruhi validasi OSS, tingkat risiko usaha, maupun kesesuaian tata ruang.
3. Konsultasikan dengan Konsultan Hukum
Karena penyesuaian KBLI dapat berdampak pada berbagai aspek legalitas usaha, konsultasi dengan konsultan hukum maupun konsultan perizinan dapat membantu perusahaan melakukan analisis lebih awal.
Melalui pendampingan yang tepat, perusahaan dapat memastikan apakah penambahan KBLI hanya memerlukan penyesuaian administratif atau justru membutuhkan perubahan dokumen legal dan perizinan, termasuk PKKPR, akta perusahaan, maupun izin usaha lainnya.
Penambahan KBLI akibat penyesuaian KBLI 2025 pada dasarnya tidak selalu mengharuskan pelaku usaha mengurus PKKPR kembali dari awal. Jika perubahan KBLI hanya bersifat administratif, seperti konversi atau pemecahan kode tanpa mengubah substansi kegiatan usaha, lokasi, maupun kebutuhan ruang, maka penyesuaian umumnya dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem OSS dan PKKPR yang telah dimiliki tetap berlaku.
Namun, kondisi berbeda dapat terjadi apabila penambahan KBLI mengubah aspek substantif kegiatan usaha, seperti perubahan tata ruang, penambahan luasan lahan, perubahan tingkat risiko usaha, maupun perubahan jenis kegiatan yang dijalankan. Dalam situasi tersebut, perusahaan dapat diwajibkan melakukan perubahan atau bahkan pengajuan PKKPR baru.
Oleh karena itu, sebelum melakukan penambahan KBLI di OSS, pelaku usaha perlu memastikan terlebih dahulu dampaknya terhadap legalitas dan kesesuaian tata ruang usaha. Dengan melakukan analisis sejak awal, perusahaan dapat menghindari kendala perizinan, hambatan operasional, maupun risiko ketidaksesuaian regulasi di kemudian hari.
Pastikan ekspansi dan penyesuaian regulasi perusahaan Anda aman 100%. Serahkan analisis penambahan KBLI dan audit PKKPR Anda kepada corporate lawyerberpengalaman di Smartlegal.id. Hubungi kami hari ini, hindari sanksi, dan terima beres!
Author: Nasywa Azzahra



























