Pasang Reklame untuk Iklan Usaha, Bagaimana Ketentuannya?
Smartlegal.id -
“Pasang reklame harus melalui izin pemerintah daerah masing- masing. Jika melanggar akan dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.”
Pasang reklame merupakan salah satu cara yang paling umum digunakan oleh pelaku usaha untuk mempromosikan produk atau jasa mereka. Dengan berbagai bentuk seperti baliho, spanduk, atau iklan digital, reklame dapat menarik perhatian konsumen dan meningkatkan penjualan.
Namun, pemasangan reklame di Indonesia tidak bisa sembarangan. Ada aturan-aturan yang harus dipatuhi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Lalu, apa saja ketentuan yang harus diperhatikan saat memasang reklame untuk iklan usaha?
Pengertian Reklame
Dikarenakan pemasangan reklame diatur sesuai daerah masing-masing, pada artikel ini akan mengambil contoh ketentuan pemasangan reklame di daerah Jakarta.
Menurut Pasal 1 ayat (14) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (Perda Jakarta 9/2014), reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, susunan, dan coraknya untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, atau mempromosikan produk, jasa, atau seseorang kepada publik.
Jenis-jenis reklame ini meliputi reklame visual, reklame suara, reklame yang menggunakan teknologi digital, hingga reklame luar ruang seperti baliho dan billboard (Pasal 4 Perda DKI Jakarta 9/2014).
Baca Juga : Jenis-Jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota
Izin dan Pajak Pasang Reklame
Terdapat 2 (dua) pihak yang terlibat dalam mekanisme pasang reklame yaitu penyelenggara/biro reklame suatu badan yang bergerak dalam jasa periklanan dan pemilik reklame/produk yaitu individu atau badan yang menyelenggarakan reklame atas nama sendiri.
Sebelum memasang reklame, pelaku usaha wajib memiliki Izin Pemasangan Reklame (IPR). IPR ini merupakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat yang menjadi dasar hukum untuk memasang reklame di area yang diinginkan (Pasal 18 Perda DKI Jakarta 9/2014).
Prosedur pengajuan IPR bisa berbeda-beda antar daerah, tergantung kebijakan Pemda setempat. Selain izin, pelaku usaha yang ingin memasang reklame juga diwajibkan untuk membayar pajak reklame.
Pajak ini diatur dalam Perda dan Pergub setempat dan besarannya ditentukan oleh beberapa faktor seperti:
- Jenis reklame
- Ukuran reklame
- Lokasi pemasangan
- Durasi pemasangan
Sebagai contoh, di DKI Jakarta, penentuan pajak reklame terdapat di dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame (Pergub DKI Jakarta 12/2023).
Contoh, Pasal 8 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 12/2023, Nilai Sewa Reklame (NSR) untuk Penyelenggaraan Reklame di dalam ruangan (indoor) ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 12/2023. NSR dihitung berdasarkan ukuran, jangka waktu, dan jenis reklame.
Baca Juga : Iklan Makanan dan Minuman Overklaim , Niat Untung Malah Buntung!
Sanksi Pelanggaran Izin Reklame
Jika pelaku usaha melakukan proses pasang reklame tanpa izin atau melanggar ketentuan dalam izin yang diberikan, mereka dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana. Sanksi ini bisa berupa:
- Pencabutan izin reklame
- Pembongkaran reklame oleh Pemda setempat
- Denda administratif yang diatur dalam Perda
- Sanksi pidana ringan jika pelanggaran berdampak pada keselamatan umum atau lingkungan
Sebagai contoh, dalam Pasal 34 ayat (1) Perda DKI Jakarta 9/2014, ketentuan pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan reklame dapat didenda hingga Rp 50 juta atau dipidana kurungan selama 3 bulan. Selain ketentuan pidana, terdapat sanksi administratif yang terdapat di dalam Pasal 35 Perda DKI Jakarta 9/2014.
Baca Juga : Diskon dan Iklan Susu Formula Dilarang, Ini Penjelasannya!
Pasang Reklame Harus Perhatikan Aspek Etika dan Konten
Selain aspek perizinan dan pajak, konten reklame juga harus mematuhi aturan hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999) mengatur bahwa reklame tidak boleh menyesatkan atau memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
Reklame yang mengandung unsur diskriminasi, pornografi, atau unsur kekerasan juga dilarang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU 32/2002).
Memasang reklame untuk iklan usaha adalah cara efektif untuk menarik perhatian konsumen. Namun, pelaku usaha perlu memperhatikan berbagai peraturan yang berlaku, mulai dari izin pemasangan, pembayaran retribusi, hingga konten reklame yang sesuai dengan hukum.
Dengan mengikuti ketentuan yang ada, pelaku usaha dapat mempromosikan produk atau jasa mereka tanpa menghadapi risiko hukum.
Butuh bantuan terkait pengurusan izin reklame atau konsultasi hukum bisnis lainnya? Smartlegal.id siap membantu Anda dengan solusi yang tepat dan cepat.
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana