Pentingnya Zona RDTR dalam Pengajuan Izin Lokasi Usaha!

Smartlegal.id -
Izin Lokasi Usaha
Izin Lokasi Usaha

“Dalam konteks pengajuan izin lokasi usaha, keberadaan zona RDTR sangat penting karena menyediakan informasi tentang penggunaan lahan.”

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah dokumen perencanaan yang berfungsi sebagai panduan dalam pengaturan dan pemanfaatan ruang di suatu wilayah. 

Dalam konteks pengajuan izin lokasi usaha, keberadaan zona RDTR sangat penting karena menyediakan informasi tentang penggunaan lahan yang telah diatur dan sesuai dengan peruntukan wilayah yang ditentukan. 

Pemahaman dan penerapan zona RDTR yang tepat menjadi krusial bagi pelaku usaha dan pemerintah dalam menjaga keteraturan dan efektivitas pemanfaatan ruang di suatu daerah.

Baca juga: PKKPR Laut: Syarat dan Cara Pengurusannya

Zona RDTR Dalam Izin Lokasi Usaha

RDTR secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Tepatnya pada Pasal 14 UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang harus sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 

Definisi RDTR dapat ditemukan dalam Pasal 1 Angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021). RDTR yaitu rencana terkait tata ruang sebuah wilayah Kabupaten atau Kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi Kabupaten/Kota.

Zona RDTR adalah penataan ruang yang diatur dalam perencanaan tata ruang wilayah untuk memastikan bahwa penggunaan lahan sesuai dengan peruntukannya. 

RDTR sangat berkaitan dengan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang  (KKPR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) karena diantara ketiga dokumen tersebut harus ada kesesuaian.

RTR sebagai hasil dari Perencanaan Tata Ruang merupakan acuan bagi: (Pasal 8 PP 21/2021)

  1. penerbitan KKPR;
  2. Pemanfaatan Ruang untuk seluruh kegiatan pembangunan sektoral dan pengembangan Wilayah dan Kawasan yang memerlukan Ruang; dan
  3. penerbitan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut serta pemberian hak atas tanah dan hak pengelolaan.

Baca juga: PKKPR Adalah: Pengertian, Fungsi & Persyaratan Pengurusannya

Pentingnya RDTR dalam Pengajuan Izin Usaha

Dalam pengajuan izin usaha, RDTR memiliki peranan penting karena menentukan lokasi yang diperbolehkan untuk mendirikan usaha. 

Setiap wilayah di Indonesia dibagi dalam zona-zona tertentu berdasarkan jenis kegiatan yang dapat dilakukan di sana, seperti zona komersial, perumahan, industri, dan sebagainya. 

Dengan memahami dan mematuhi ketentuan RDTR, pengusaha bisa memastikan bahwa usaha mereka tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan yang teratur dan efisien.

Namun, tidak semua wilayah diperuntukkan untuk kegiatan usaha. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui apakah lokasi yang Anda pilih untuk mendirikan usaha termasuk dalam zona yang sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan. 

Dengan adanya RDTR, pemerintah dapat memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan tidak akan merusak lingkungan sekitar, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun fisik. Selain itu, RDTR juga berperan dalam menciptakan keberlanjutan pembangunan. 

Pengusaha yang mengikuti ketentuan RDTR akan mendirikan usaha di area yang telah ditentukan untuk kegiatan serupa, sehingga dapat meminimalisir konflik antara kawasan industri dan kawasan permukiman. 

Baca juga: KKPR Adalah: Pengertian, Syarat & Cara Pengajuannya

Proses Penyusunan RDTR

Penyusunan RDTR merupakan bagian integral dari perencanaan tata ruang suatu daerah. Proses ini dimulai dengan kajian dan analisis terhadap kondisi fisik, sosial, dan ekonomi suatu wilayah (Pasal 55 PP 21/2021).

Pemerintah daerah bersama dengan pihak terkait, seperti perencana kota, arsitek, dan ahli tata ruang, akan mengidentifikasi kebutuhan ruang berdasarkan potensi dan karakteristik wilayah. 

Proses ini biasanya melibatkan partisipasi publik, di mana masyarakat setempat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terkait dengan rencana zonasi (Pasal 57 PP 21/2021).

Setelah itu, rancangan RDTR akan disusun dalam bentuk peta dan dokumen yang merinci pembagian zona-zona di suatu wilayah. 

Proses penyusunan RDTR kabupaten/kota dilakukan melalui tahapan: (Pasal 57 ayat (2) PP 21/2021).

  1. persiapan penyusunan meliputi:
  • penyusunan kerangka acuan kerja;
  • penentuan metodologi yang digunakan; dan
  • penetapan wilayah perencanaan RDTR
  1. pengumpulan data paling sedikit:
  • data wilayah administrasi;
  • data dan informasi kependudukan;
  • data dan informasi bidang pertanahan;
  • data dan informasi kebencanaan; dan
  • peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.
  1. pengolahan data dan analisis paling sedikit:
  • analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  • analisis keterkaitan antar wilayah kabupaten/kota; dan
  • analisis keterkaitan antarkomponen ruang kabupaten/kota.

Khawatir izin usaha anda tidak disetujui? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY