5 Keuntungan dan Kerugian Badan Usaha CV: Pahami Sebelum Mendirikan Untuk Bisnis!

Smartlegal.id -
keuntungan cv
freepik.com/author/evening_tao

“Penting untuk anda dapat memahami berbagai kekurangan dan keuntungan CV agar pemilihan badan usaha yang digunakan sesuai dengan kebutuhan anda.”

Memulai bisnis adalah langkah besar yang memerlukan persiapan matang, keberanian, dan komitmen. Banyak orang bermimpi untuk memiliki bisnis sendiri, tetapi tidak sedikit yang bingung harus mulai dari mana. 

Dikutip dari website Bareksa (19/2/2024)  untuk membuka usaha baru, tentu butuh perencanaan yang matang, baik itu modal secara finansial, maupun dari sisi skill dan pengetahuan dan badan usaha, salah satu badan yang sering diminati adalah Commanditaire Vennootschap (CV)

Sebelum memutuskan untuk mendirikan sebuah bisnis, sangat penting untuk memahami berbagai bentuk badan usaha yang tersedia di Indonesia, salah satunya adalah CV. 

CV merupakan bentuk badan usaha yang populer di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah karena sifatnya yang sederhana dan fleksibel dalam pengelolaan.

Namun, seperti halnya bentuk badan usaha lainnya, CV memiliki kelebihan dan kekurangan yang harus dipertimbangkan secara cermat.

Memahami keuntungan dan tantangan dalam mendirikan CV akan membantu Anda menentukan apakah badan usaha ini sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis Anda. 

Artikel ini akan mengupas secara mendalam tentang berbagai aspek terkait pendirian CV, termasuk kelebihan yang ditawarkannya serta risiko yang perlu diantisipasi. 

Apa Saja Kerugian  dan Keuntungan CV?

Keuntungan Mendirikan CV

  1. Pendirian yang Relatif Mudah

Proses pendirian CV cenderung lebih sederhana dan cepat dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya, seperti PT (Perseroan Terbatas).

  1. Pengelolaan yang Fleksibel

CV bisa dikelola oleh sekutu aktif (yang mengelola operasional) dan sekutu pasif (yang hanya menyetorkan modal).

  1. Modal dan Pajak yang Lebih Sederhana

Bagi CV, Tidak ada ketentuan terkait dengan minimal modal, sehingga memungkinkan pendirian usaha dengan modal yang lebih kecil.

Selain itu, Sistem perpajakan untuk CV lebih sederhana dibandingkan dengan PT, karena keuntungan dikenakan pajak pada tingkat individu, bukan badan usaha.

  1. Pemisahan Tanggung Jawab

Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan, meskipun sekutu aktif tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap utang dan kewajiban usaha.

  1. Bagi Hasil yang Fleksibel

Dalam CV, pembagian keuntungan dan kerugian dapat diatur lebih fleksibel sesuai dengan kesepakatan antara sekutu.

Kerugian Mendirikan CV

  1. Tanggung Jawab Sekutu Aktif yang Tak Terbatas

Sekutu aktif memiliki tanggung jawab penuh dan tidak terbatas terhadap utang perusahaan, yang berarti mereka bisa saja merugi lebih dari modal yang disetorkan jika perusahaan mengalami kerugian besar.

  1. Keterbatasan dalam Akses Modal

CV kesulitan dalam mendapatkan pendanaan dari investor eksternal atau lembaga keuangan besar, karena tidak memiliki struktur saham seperti PT.

  1. Kurangnya Perlindungan Hukum

Dalam hal sengketa atau utang, CV tidak memiliki perlindungan hukum yang sekuat PT, sehingga sekutu aktif bisa terkena dampak pribadi.

  1. Kesulitan dalam Perpindahan Kepemilikan

Jika ada perubahan sekutu di dalam CV, proses perubahan dalam CV lebih rumit dibandingkan dengan PT, hal ini tentu saja bisa mempengaruhi kelangsungan usaha.

  1. Terbatas untuk Usaha Tertentu

CV biasanya lebih cocok untuk usaha kecil dan menengah. Untuk usaha yang lebih besar atau yang memerlukan struktur yang lebih formal dan perlindungan hukum lebih kuat, bentuk badan usaha lain seperti PT bisa lebih menguntungkan.

Oleh karena itu, CV dapat menjadi pilihan yang tepat bagi pengusaha yang mencari badan usaha dengan proses pendirian yang sederhana, pengelolaan yang fleksibel, dan sistem perpajakan yang tidak terlalu kompleks. 

Keunggulan-keunggulan ini menjadikan CV sangat ideal untuk usaha kecil dan menengah yang ingin memulai dengan modal terbatas dan mengutamakan efisiensi dalam operasional. 

Selain itu, fleksibilitas dalam pembagian keuntungan dan kerugian memberikan kebebasan lebih kepada para sekutu untuk mengatur kesepakatan yang saling menguntungkan.

Namun, penting juga untuk mempertimbangkan kekurangan yang melekat pada bentuk badan usaha ini. Tanggung jawab tak terbatas bagi sekutu aktif menimbulkan risiko pribadi yang besar, terutama jika perusahaan menghadapi utang atau kerugian besar. 

Selain itu, keterbatasan dalam akses modal dan kurangnya perlindungan hukum dapat menjadi hambatan bagi bisnis yang ingin berkembang lebih besar. Proses perubahan kepemilikan yang relatif rumit juga bisa mempengaruhi stabilitas usaha dalam jangka panjang.

Perizinan yang Dibutuhkan dalam Proses Pendirian CV

Mendirikan sebuah CV di Indonesia merupakan salah satu langkah yang banyak dipilih oleh pelaku usaha kecil dan menengah karena prosedurnya yang relatif sederhana. 

Meski demikian, proses pendirian CV tetap memerlukan pemenuhan beberapa perizinan penting untuk memastikan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai dasar hukum, pendirian CV diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendirian Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).

Berikut adalah perizinan utama yang diperlukan dalam proses pendirian CV:

  1. Akta Pendirian CV, langkah pertama adalah membuat Akta Pendirian CV melalui Notaris. Akta ini memuat:
  • Nama CV
  • Alamat usaha
  • Tujuan usaha
  • Struktur kepengurusan
  • Peran dan tanggung jawab para sekutu (aktif dan pasif).

Akta ini wajib disusun dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh seluruh sekutu. Pembuatan akta menjadi landasan legalitas CV sebagai badan usaha.

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan berfungsi sebagai identitas tunggal usaha. Selain itu, NIB juga mencakup beberapa fungsi lain seperti:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Nomor Angka Pengenal Impor (API), jika berlaku
  • Hak akses kepabeanan untuk usaha yang berkaitan dengan ekspor-impor.

NIB wajib dimiliki agar CV dapat beroperasi secara sah.

  1. Izin Usaha

Izin usaha diperlukan agar CV dapat menjalankan aktivitas usahanya. Izin ini juga diurus melalui OSS dan disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Misalnya:

  • Izin usaha perdagangan untuk aktivitas jual-beli barang atau jasa.
  • Izin lainnya yang relevan dengan sektor usaha tertentu.
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

CV wajib memiliki NPWP atas nama badan usaha. NPWP ini diperlukan untuk keperluan:

  • Pelaporan pajak tahunan
  • Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan lainnya sesuai peraturan.
    Pendaftaran NPWP dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai lokasi usaha.
  1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Sebelum adanya sistem OSS, TDP adalah dokumen wajib untuk menjalankan usaha. Namun, dengan berlakunya OSS, fungsi TDP kini telah digantikan oleh NIB. Meskipun demikian, perusahaan tetap perlu memastikan bahwa NIB yang dimiliki mencakup informasi TDP untuk legalitas usaha.

Secara umum, CV cocok untuk usaha yang tidak memerlukan modal besar dan lebih mengutamakan kesederhanaan dalam pengelolaan. Namun tetap memiliki risiko yang perlu dipertimbangkan, terutama terkait dengan tanggung jawab sekutu aktif.

Anda khawatir dengan izin pendirian usaha anda? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://www.bareksa.com/berita/bareksa-bisnis/2024-02-19/juragan-bisnis-mesti-tahu-ini-5-aspek-penting-dalam-menjalankan-usaha

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY