Pajak Langsung dan Tidak Langsung, Apa Bedanya? Cek Penjelasan dan Contohnya

Smartlegal.id -
Pajak Langsung dan Tidak Langsung
image: freepik.com/author/katemangostar

“Memahami perbedaan pajak langsung dan tidak langsung dapat membantumu melaksanakan dengan baik. Perhatikan penjelasan beserta contoh yang benar.”

Memahami pengertian pajak langsung dan tidak langsung menjadi kewajiban bagi warna negara. Apalagi keduanya akan masuk sebagai pendapatan baru negara. Tujuannya membantu pembiayaan berbagai kebutuhan dalam pemerintahan.

Berdasarkan pandangan PJA Adriani, pajak disebut sebagai iuran masyarakat bagi negaranya. Tapi diberikan tanpa memaksa dari terutang yang menjadi pihak pembayar wajib. Setiap ketentuan aturannya dari hukum perundang-undangan.

Sementara itu, menurut Djajadiningrat, pajak menjadi kewajiban bagi masyarakat dalam bentuk memberikan sebagian besar harta bagi negara. Baik disebabkan adanya kejadian, perbuatan maupun kondisi dengan sebab kedudukan tertentu.

Anda dapat menemukan pembagiannya sebagai pajak langsung dan tidak langsung. Pastinya keduanya memiliki rujukan serta ketentuan yang berbeda. Pelaksanaan tidak sembarangan karena diberlakukan bersama peraturan Undang Undang.

Jika seorang warga negara sudah memenuhi syarat atau ketentuan, diwajibkan melaksanakannya. Walau masuk sebagai pendapatan negara, tujuannya membuat masyarakat sejahtera. Pungutan yang diambil tentu memiliki dasar tertentu.

Bagi Anda yang ingin memenuhi kewajiban, penting memahami pengertian hingga dasar hukumnya. Termasuk dengan perbedaan jenis beserta contohnya lebih lengkap. Kemudian bisa melaksanakan kewajibannya dengan baik setiap waktu.

Baca juga: Keuntungan Bisnis Punya Legalitas? Salah Satunya Pengurangan Pajak

Pengertian dan Dasar Hukum Dalam Pajak

Pengelompokan dalam sistem pungutan masyarakat di Indonesia dibuat sebagai pajak langsung dan tidak langsung. Tentu memiliki karakteristik serta fungsi tersendiri. Karena dapat mengenai siapa saja, harus mempelajarinya.

Pajak langsung yaitu yaitu suatu pungutan dengan pengenaan langsung untuk seorang wajib pajak. Pembayarannya harus dilakukan sendiri tanpa bisa dilimpahkan. Misalnya untuk pembayaran PBB, PPh hingga PKB.

Perlu Anda ketahui kalau pemungutan dilakukan seterusnya atau rutin. Dalam artian memiliki keberlanjutan di mana acuannya data penghasilan hingga aset yang dimiliki. Berikut dasar hukum yang menjadi bagiannya:

  1. PBB: Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan beserta pembaharuannya pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
  2. PPh: Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21, 22 dan 25.
  3. PKB: Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Anda yang baru mempelajari pajak langsung dan tidak langsung tentu bertemu dalam kehidupan nyata. Terutama karena setiap orang memiliki suatu aset. Termasuk menjadi konsumen dari suatu produk barang atau jasa.

Sementara itu, untuk pengertian pajak tidak langsung yaitu terlaksana dengan cara melimpahkan pada untuk pihak. Penerapannya untuk konsumsi jasa atau barang. Artinya konsumen akhir merupakan pihak yang membayarkan pungutan.

Biasanya dalam bentuk PPN, Bea Masuk, Cukai dan sebagainya. Tapi sifatnya bukanlah rutin di mana tergantung dengan transaksi yang dilakukan. Inilah beberapa ketentuan yang mengatur tentang pungutan tersebut:

  1. Bea Masuk: Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  2. Cukai: Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
  3. PPN: Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
  4. Bea Meterai: Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
  5. Pungutan Karbon: Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Kedua jenis pungutan ini bukan hanya berbeda dari namanya melainkan secara kegunaan serta fungsinya. Pihak yang bertanggung jawab memenuhinya perlu memahami lebih lanjut. Berikut beberapa perbedaan yang bisa Anda temui:

Ketahui juga perbedaan pajak dan retribusi dalam artikel 7 Perbedaan dan Persamaan Pajak dengan Retribusi beserta Contohnya

1. Berdasarkan Transparansi

Transparansi menjadi bagian dalam perbedaan yang pasti akan ditemukan. Tipe pertama dinilai lebih transparan dibandingkan tipe lainnya. Terutama karena jumlah pungutan yang perlu dibayarkan akan diberikan.

Sedangkan jenis pungutan satunya tidak akan selalu terlihat secara detail. Penyebabnya karena sebelumnya tetap diterapkan hanya pada harga jasa maupun barang. Artinya dapat berbeda tergantung berapa nilai jualnya.

2. Berdasarkan Objek Pajak

Jika berdasarkan objeknya, perbedaannya terlihat cukup jelas. Jenis pungutan pertama objeknya dapat berupa kekayaan atau pendapatan tahunan. Bisa juga untuk transaksi tertentu di mana dilakukan badan usaha maupun perseorangan.

Lalu jenis kedua dibebankan pada barang maupun jasa yang dipakai atau dikonsumsi. Jenis iuran ini nantinya diteruskan sampai konsumen akhir. Sistemnya dari harga barang maupun jasa sumbernya penjual atau produsennya.

3. Berdasarkan Pihak yang Dibebankan

Perbedaan pajak langsung dan tidak langsung dapat ditemukan pada pihak yang dibebankan. Jenis pertama sendiri yang membayar yaitu seorang wajib pajak. Kalau melanggar atau tidak mau membayarnya, dapat dikenai denda.

Sementara itu pungutan tipe kedua pembebanannya yaitu pada pihak pengganti. Tapi sudah mendapatkan wewenang atas pembayaran yang perlu dilakukan. Artinya pihak pertama tidak perlu melunasi kewajiban tersebut.

4. Berdasarkan Aspek Keadilan

Untuk aspek keadilan, tipe pungutan pertama memiliki potensi lebih adil karena menyesuaikan ekonomi badan usaha atau individu. Sedangkan pungutan kedua cenderung kurang merata karena tanpa pertimbangan ekonomi individu.

Baca juga: Rumah Kos Bebas Pajak Daerah, Bagaimana Ketentuannya?

Contoh Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Supaya Anda lebih memahami perbedaannya lebih jelas, bisa melihat dari contoh atau jenisnya. Tentu menarik karena diambil dari suatu kasus atau sumber spesifik. Berikut contoh atau jenis pungutan yang ada di Indonesia:

1. Pajak Langsung

Berdasarkan pengertian pajak langsung dan tidak langsung, dipahami terdapat beberapa jenisnya. Biasanya paling banyak ditemui pada setiap individu. Berikut beberapa contoh yang termasuk pungutan di Indonesia:

  1. PKB: Pungutan digunakan untuk mengambil iuran dari kepemilikan kendaraan bermotor. Kegunaannya sebagai sumber pendapatan sekaligus pembiayaan daerah. Termasuk untuk pembangunan jalan raya di daerah tersebut.
  2. PPh: Berguna untuk meningkatkan pendapatan negara secara keseluruhan. Sektor pembangunan infrastruktur, kesehatan sampai pendidikan menjadi contoh manfaat. Beragam layanan publik juga dibangun menggunakan iuran PPh.
  3. PBB: Penerimaan PBB kegunaannya pada pembiayaan program atau pembangunan pada pemerintah. Contohnya pendidikan, kesehatan infrastruktur dan sebagainya. Jika terpenuhi dengan baik, pembangunan dapat terlaksana.

2. Pajak Tidak Langsung

Di Indonesia, pajak langsung dan tidak langsung memegang peran yang penting. Terutama untuk membuat masyarakat sejahtera karena pemerintah memiliki pendapatan yang baik. Untuk jenis bukan atau tidak, berikut contohnya:

  1. Bea Masuk: Pungutan karena barang yang berasal dari impor luar negeri.
  2. Cukai: Pungutan karena barang khusus misalnya minimal beralkohol atau rokok.
  3. PPN: Pungutan karena adanya konsumsi suatu barang atau jasa.
  4. Bea Meterai: Pungutan karena suatu aktivitas administrasi dalam sebuah dokumen tertentu.
  5. Pajak Karbon: Pungutan karena aktivitas yang memiliki dampak untuk lingkungan sekitar.

Karena penting bagi diri sendiri maupun pemerintahan, kewajiban membayar pungutan semakin penting. Saat ini administrasinya semakin mudah dan simple. Jadi, dapat melunasi setiap pajak langsung dan tidak langsung dengan baik.

Berencana mendirikan CV atau PT pahami dulu pajaknya dalam artikel Mau Dirikan CV atau PT? Pahami Dulu Perbedaan Pajak yang Dibayarkan!

FAQ

  1. Kenapa PPN termasuk pajak tidak langsung?

PPN menjadi pungutan dari pungutan konsumsi barang maupun jasa. Tentu termasuk dalam Daerah Pabean di mana ditingkatkan pada jalur produksi hingga distribusi. Tidak heran kemudian termasuk sebagai jenis bukan langsung.

Penyebabnya karena pembayaran maupun pemungutannya yang menyetorkan bukan Anda sendiri. Melainkan terdapat pihak lain sebagai penyetor pungutan tersebut. Tapi bukan merupakan seorang penanggung sehingga hanya menyetor.

  1. Kenapa pajak penghasilan disebut pajak langsung?

Anda bisa melihat contohnya dari PPh sebagai bentuk yang ditemukan di Indonesia. Penyebabnya disebut langsung yaitu karena perseorangan maupun badan usaha yang meraih penghasilan berperan sebagai pihak pembayarnya.

Artinya berlaku juga pada PBB bumi dan bangunan. Terlebih karena pemilik rumah atau properti menjadi pembayar dari aset yang dimiliki. Nantinya tidak bisa dipindahkan pada pihak lain karena kewajiban pemiliknya.

  1. Cukai dan pajak ekspor termasuk pajak apa?

Jawabannya adalah benar karena ditujukan untuk kebutuhan konsumsi barang maupun jasa, tapi sifatnya bukan rutin. Nantinya bisa dilimpahkan kewajiban tersebut bagi konsumen akhirnya sehingga tidak dibayarkan dari awal.

Contohnya selain cukai dan ekspor yaitu pertambahan nilai, karbon hingga bea materai. Tentu menjadi pendapatan penting bagi negara karena jumlahnya besar. Kebutuhan terhadap pajak langsung dan tidak langsung terbilang signifikan.

Punya pertanyaan terkait legalitas ketentuan pajak atau perlu bantuan? Yuk konsultasikan kepada kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://klikpajak.id/blog/pajak-langsung-dan-tidak-langsung/
https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/pajak-langsung-dan-tidak-langsung
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6935570/apa-beda-pajak-langsung-dan-tidak-langsung-begini-pengertian-dan-contoh

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY