3 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta yang Terjadi di Indonesia Beserta Cara Penyelesaiannya

Smartlegal.id -
contoh kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia.
Image: freepik.com/author/freepik

“Perlindungan hak cipta di Indonesia menunjukkan pentingnya penghormatan terhadap hak moral dan ekonomi. Berikut contoh kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia.”

Hak cipta adalah perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta atas karya asli mereka, baik itu dalam bentuk tulisan, musik, film, seni, perangkat lunak, maupun karya lainnya. Hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan menampilkan karya mereka. 

Namun, pelanggaran hak cipta sering terjadi dan dapat berdampak serius bagi pencipta maupun pihak yang melanggar.

Pelanggaran hak cipta merupakan salah satu isu hukum yang sering terjadi di Indonesia. Hak cipta melindungi karya intelektual, termasuk karya musik, seni, literatur, film, dan sebagainya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)

Berikut adalah tiga contoh kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia beserta cara penyelesaiannya.

Baca juga: 6 Contoh Hak Cipta beserta Jenis, Fungsi, Tujuan, dan Dasar Hukumnya

Apa itu Hak Cipta?

Pasal 1 ayat (1) UU Hak Cipta menjelaskan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pengertian secara singkatnya, Hak Cipta merupakan hak yang otomatis ada jika pencipta telah menciptakan/ atau membuat sesuatu, seperti buku, lagu, peta, karya sinematografi, karya seni terapan, drama, dan lainnya. Mengenai ciptaan apa saja yang dilindungi, terdapat di Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta. 

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia 

Pelanggaran hak cipta terjadi ketika seseorang menggunakan karya yang dilindungi hak cipta tanpa izin dari pemegang hak atau melanggar ketentuan hukum terkait penggunaan karya tersebut. Contohnya meliputi:

  1. Mendistribusikan konten secara ilegal: Mengunggah film, musik, atau buku ke platform daring tanpa izin.
  2. Plagiarisme: Mengklaim karya orang lain sebagai milik sendiri.
  3. Penggunaan komersial tanpa izin: Menggunakan karya untuk tujuan bisnis tanpa memperoleh lisensi dari pemilik hak cipta.
  4. Penyalinan perangkat lunak: Membajak software atau menggunakan lisensi yang tidak sah.

Penasaran dengan hukum remix lagu? Simak ulasannya dalam artikel Hukum Remix Lagu: Bagaimana Menurut Perspektif Hak Cipta? 

  1. Kasus Lagu “Lagi Syantik” oleh Gen Halilintar

Pada tahun 2021, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa keluarga Gen Halilintar melanggar hak cipta atas lagu “Lagi Syantik” milik Yogi Adi Setyawan dan Pian Daryono yang terdaftar di bawah PT Nagaswara Publisherindo. 

Pelanggaran terjadi karena Gen Halilintar memodifikasi lagu tersebut tanpa izin pemegang hak cipta dan mempublikasikannya di akun YouTube mereka.

Dalam putusan bernomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021, MA menghukum pihak Gen Halilintar untuk membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta kepada pemegang hak cipta. 

Putusan ini menunjukkan bahwa tindakan hukum berupa gugatan perdata di pengadilan adalah salah satu mekanisme efektif dalam menyelesaikan pelanggaran hak cipta.

  1. Kasus Lagu “Bilang Saja”-Ari Bias vs Agnez Mo

Pada tahun 2024, Ari Bias, pencipta lagu “Bilang Saja,” menggugat penyanyi Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan ini dilayangkan karena Agnez Mo diduga membawakan lagu tersebut dalam tiga konser di Surabaya, Bandung, dan Jakarta tanpa izin.

Ari Bias mengirimkan somasi kepada Agnez Mo dan pihak penyelenggara konser untuk meminta pembayaran denda penalti sebesar Rp1,5 miliar (Rp500 juta per penampilan). Namun, somasi ini tidak direspons, sehingga Ari melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. 

Selain itu, gugatan perdata juga didaftarkan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Dasar Hukum:

  1. Pasal 9 UU Hak Cipta: Pencipta memiliki hak eksklusif untuk mengizinkan atau melarang penggunaan karyanya.
  2. Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta: Pelanggaran hak cipta yang mengakibatkan kerugian ekonomi dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau penjara.

Penyelesaian:

  1. Gugatan perdata diajukan untuk meminta ganti rugi.
  2. Jika terbukti bersalah, pengadilan dapat memberikan keputusan berupa pembayaran ganti rugi atau hukuman pidana.
  3. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memperoleh izin tertulis dari pencipta sebelum menggunakan karya mereka

Baca juga: Memahami Apa Itu Doktrin Fair Use Dalam Hak Cipta

  1. Kasus Indra Lesmana Melawan Label Musik

Musisi terkenal Indonesia, Indra Lesmana, menggugat Union Artis dan PT Pelangi Prima Sejati atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan ini diajukan karena kedua label diduga mendistribusikan karya cipta Indra tanpa izin dan tanpa mengalihkan hak ekonomi karya tersebut kepada pemilik aslinya. Indra menggugat ganti rugi sebesar Rp60 miliar.

Kasus ini diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 22/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022. Proses penyelesaian melalui gugatan perdata menunjukkan pentingnya pengadilan sebagai forum untuk menuntut hak pemegang ciptaan dan memastikan kompensasi atas kerugian materiil maupun immateriil.

Bagaimana jika hanya memodifikasi lagu, apakah terkena pelanggaran hak cipta? temukan jawabannya dalam artikel Modifikasi Lagu Untuk Komersil: Kena Hak Cipta?

Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia

Penyelesaian Secara Non-Litigasi (Di Luar Pengadilan):

    • Mediasi: Pihak-pihak yang terlibat dapat menyelesaikan sengketa melalui mediasi untuk mencapai kesepakatan bersama.
    • Somasi: Penggugat dapat mengirimkan somasi kepada pihak pelanggar sebelum membawa kasus ke pengadilan.

    Penyelesaian Secara Litigasi (Melalui Pengadilan):

    • Gugatan perdata dapat diajukan ke Pengadilan Niaga untuk meminta ganti rugi atas pelanggaran hak cipta.
    • Jika kasus melibatkan unsur pidana, laporan dapat diajukan ke kepolisian berdasarkan Pasal 113 UU Hak Cipta.

    Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta:

    • Mendaftarkan karya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendapatkan perlindungan hukum.
    • Menggunakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola dan memonitor penggunaan karya secara komersial.

    Ketiga kasus di atas menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta sebagai bagian dari upaya menjaga hak ekonomi dan moral pencipta. Penyelesaian kasus melalui jalur hukum menjadi bukti bahwa Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat untuk menangani pelanggaran hak cipta. 

    Namun, untuk mencegah pelanggaran, edukasi dan kesadaran tentang pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual perlu terus ditingkatkan.

    Jika Anda ingin menggunakan suatu karya, pastikan untuk meminta izin atau mematuhi ketentuan lisensinya. Dengan demikian, kita dapat menjaga keadilan dan mendorong inovasi di berbagai bidang.

    Hindari risiko pelanggaran hak cipta dengan langkah hukum yang tepat. Hubungi Smartlegal.id untuk solusi terbaik!

    Author: Aulina Nadhira

    Editor: Genies Wisnu Pradana

    Referensi
    https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211223210427-12-738041/langgar-hak-cipta-lagu-syantik-gen-halilintar-harus-bayar-rp300-juta 
    https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20240912114224-227-1143736/agnez-mo-digugat-ari-bias-atas-dugaan-pelanggaran-hak-cipta
    https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20220317103609-227-772478/indra-lesmana-gugat-2-label-dengan-tudingan-pelanggaran-hak-cipta

    Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

    TERBARU

    PALING POPULER

    KATEGORI ARTIKEL

    PENDIRIAN BADAN USAHA

    PENDAFTARAN MERK

    LEGAL STORY