Denda Maksimal yang Harus Dibayar Oleh Para Pelanggar Hak Cipta, Berapa Besar?
Smartlegal.id -
“Denda maksimal yang harus dibayar oleh para pelanggar hak cipta termasuk tinggi, berapa denda yang harus dibayar dan bagaimana cara menghindarinya?”
Pelanggaran hak cipta bisa berakibat fatal, tidak hanya bagi pemilik karya yang dirugikan, tetapi juga bagi pelaku pelanggaran yang bisa menghadapi sanksi hukum berat. Di Indonesia, aturan tentang hak cipta sangat jelas, dan bagi mereka yang melanggar, denda yang harus dibayar bisa mencapai miliaran rupiah.
Tidak sedikit yang merasa bahwa pelanggaran hak cipta hanyalah masalah kecil atau kesalahan yang bisa dimaafkan, namun kenyataannya, ancaman hukum yang mengintai jauh lebih besar dari yang dibayangkan.
Denda maksimal yang dapat dijatuhkan dapat sangat tinggi, bergantung pada tingkat keparahan pelanggaran. Jadi, berapa besar sebenarnya denda yang harus dibayar oleh seorang pelanggar hak cipta? Apa saja faktor yang menentukan besaran denda ini?
Dalam pembahasan kali ini kita akan mengupas tuntas tentang aturan hukum hak cipta yang berlaku di Indonesia, serta langkah-langkah preventif yang bisa Anda lakukan agar terhindar dari jeratan denda yang bisa menghancurkan. Mari simak pembahasannya
Baca juga: 3 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta yang Terjadi di Indonesia Beserta Cara Penyelesaiannya
Denda Maksimal yang Harus Dibayar Oleh Para Pelanggar Hak Cipta
Pelanggaran hak cipta di Indonesia diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014). Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap karya cipta, seperti karya sastra, seni, musik, perangkat lunak komputer, dan karya lainnya.
Pelanggaran terhadap hak cipta dapat berakibat pada sanksi administratif maupun pidana, termasuk denda yang sangat besar, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut macam-macam bentuk pelanggaran hak cipta beserta besaran dendanya.
Pelanggaran Hak Cipta Tanpa Izin
Jika seseorang menggunakan, memperbanyak, atau mendistribusikan karya cipta tanpa izin dari pemegang hak cipta, maka ia dapat dikenakan denda sesuai dengan Pasal 113 ayat (1) UU 28/2014.
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).”
Dalam Pasal 9 ayat (1) UU 28/2014 disebutkan bahwa pelanggaran hak cipta yang meliputi:
- Penerbitan hak cipta
- Penggadaan ciptaan dalam segala bentuknya
- Penerjemahan ciptaan
- Pengadaptasian, pengarasemenan, atau pentransformasian ciptaan
- Pendistribusian ciptaan atau salinannya
- Pertunjukan ciptaan
- Pengumuman ciptaan
- Komunikasi ciptaan
- Penyewaan ciptaan
Pelanggaran yang Melibatkan Penerjemahan ciptaan, Pengadaptasian, Pertunjukan ciptaan, Komunikasi ciptaan
Dalam pelanggaran ini bisa mencakup Penerjemahan ciptaan, Pengadaptasian, Pertunjukan ciptaan, Komunikasi ciptaan buku, film, perangkat lunak, musik, atau karya digital lainnya.
Denda yang dikenakan untuk pelanggaran ini dapat sangat besar, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). (Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014).
Denda Maksimal yang Harus Dibayar Oleh Para Pelanggar Hak Cipta Karena Pelanggaran terhadap Hak Ekonomi Pencipta
Pada Pasal 113 ayat (3) UU 28/2014 dijabarkan bahwa pada jenis-jenis pelanggaran di bawah ini dapat dikenakan sanksi yaitu:
- Pelanggaran Penerbitan hak cipta
- Penggadaan ciptaan dalam segala bentuknya
- Pendistribusian ciptaan atau salinannya
- Pengumuman ciptaan
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak (1) (21 (3) Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Denda Maksimal yang Harus Dibayar Oleh Para Pelanggar Hak Cipta Karena Pelanggaran Terhadap Perangkat Lunak Komputer
Salah satu jenis pelanggaran yang kerap terjadi di era digital adalah pembajakan perangkat lunak (software). Denda untuk pembajakan software di Indonesia juga cukup tinggi, sesuai dengan Pasal 113 UU 28/2014.
Denda hingga Rp 5 miliar dapat dijatuhkan jika pelanggaran dilakukan dalam jumlah besar atau melibatkan penggandaan ilegal perangkat lunak yang meluas.
Modifikasi game juga bisa melanggar hak cipta, kok bisa? simak ulasannya dalam artikel Hati-Hati! Modifikasi Game Dapat Langgar Hak Cipta, Ini Penjelasannya.
Selain denda, pelanggar hak cipta juga dapat dikenakan hukuman pidana, terutama jika pelanggaran tersebut mengarah pada kerugian besar bagi pemilik hak cipta atau dilakukan secara sistematis. Hukuman pidana untuk pelanggaran hak cipta dapat berupa:
- Penjara selama 4 sampai 8 tahun, tergantung pada beratnya pelanggaran yang dilakukan.
- Denda hingga Rp 4 miliar, bagi pelanggaran yang melibatkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi pemilik hak cipta.
Baca juga: 6 Contoh Hak Cipta beserta Jenis, Fungsi, Tujuan, dan Dasar Hukumnya
Cara Menghindari Jeratan Hukum Pelanggaran Hak Cipta
- Memahami Apa Itu Hak Cipta dan Ruang Lingkupnya
Hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta karya untuk mengontrol bagaimana karya mereka digunakan, apakah itu dalam bentuk buku, musik, perangkat lunak, film, atau karya seni lainnya.
Memahami ruang lingkup hak cipta seperti hak moral dan hak ekonomi—akan membantu Anda lebih hati-hati dalam menggunakan karya orang lain.
- Hak Ekonomi mengacu pada hak untuk memanfaatkan karya secara finansial, seperti menggandakan, mendistribusikan, dan menjual karya.
- Hak Moral berhubungan dengan pengakuan atas pencipta karya dan integritas karya itu sendiri.
- Selalu Mendapatkan Izin untuk Menggunakan Karya Orang Lain
Jika Anda ingin menggunakan karya cipta orang lain, pastikan untuk mendapatkan izin terlebih dahulu. Ini bisa berupa izin langsung dari pemegang hak cipta atau melalui lisensi yang jelas.
Misalnya, jika Anda ingin menggunakan gambar, musik, atau teks untuk proyek Anda, pastikan Anda memiliki izin yang sah atau hak penggunaan yang diperoleh melalui pembelian lisensi.
- Hindari Pembajakan dan Penggunaan Software Ilegal
Penggunaan perangkat lunak bajakan atau pembajakan karya digital lainnya adalah salah satu pelanggaran hak cipta yang paling umum terjadi.
Membajak atau mengunduh perangkat lunak, musik, film, atau buku tanpa izin dari pemiliknya dapat membawa konsekuensi hukum yang sangat serius.
- Membuat Karya Sendiri
Untuk menghindari risiko pelanggaran hak cipta, cara terbaik adalah dengan menciptakan karya Anda sendiri. Jika Anda mengembangkan konten asli, Anda tidak hanya menghindari pelanggaran, tetapi juga memperoleh hak cipta atas karya tersebut.
Hal seperti ini dapat memberikan Anda kontrol penuh atas penggunaan dan distribusi karya Anda. Masih bingung apa beda hak cipta dan paten? Simak jawabannya dalam artikel 3 Perbedaan Hak Cipta dan Paten, Jangan Sampai Salah!, agar tidak tertukar.
- Pendidikan dan Kesadaran Tentang Hak Cipta
Pendidikan dan pemahaman yang lebih baik tentang hak cipta adalah salah satu langkah penting untuk menghindari pelanggaran.
Melibatkan diri dalam pelatihan atau seminar tentang hak cipta dapat membantu Anda lebih memahami batasan dan kewajiban yang ada. Hal ini juga dapat membantu Anda menghindari kesalahan yang tidak disengaja dalam menggunakan karya orang lain.
Anda tidak paham mengenai regulasi hak cipta? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya dalam bidang bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Akmal Ghudzamir
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/19/01000091/hak-cipta--cakupan-dan-sanksi-pelanggaran