Cara Mengecek Nama Brand Sudah Terdaftar Merek Dagang atau Belum di Sistem DJKI

Smartlegal.id -
Cara Mengecek Nama Brand
image: freepik.com/author/rawpixel.com

“Cara mengecek nama brand merupakan langkah untuk memastikan merek yang didaftarkan pada DJKI tidak memiliki kesamaan dengan merek lain.”

Memilih nama brand yang tepat adalah langkah pertama yang sangat penting dalam membangun identitas bisnis yang kuat. Nama brand bukan hanya sebagai identitas visual atau sebutan produk, tetapi juga sebagai aset hukum yang dapat melindungi bisnis dari klaim atau sengketa hukum di masa depan. 

Salah satu cara untuk memastikan nama yang dipilih tidak melanggar hak merek orang lain adalah dengan memeriksa apakah nama tersebut sudah terdaftar sebagai merek dagang di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau belum. 

Dasar hukum tentang pendaftaran merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Merek dagang yang terdaftar memberikan perlindungan hukum eksklusif kepada pemiliknya, yang berarti hanya Anda yang berhak untuk menggunakannya dalam kegiatan perdagangan.  Jika nama brand yang dipilih sudah digunakan oleh pihak lain, maka berisiko menghadapi tuntutan hukum.

Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu di sistem DJKI untuk memastikan status pendaftaran merek Anda. Mari kita simak langkah-langkahnya berikut ini!

Baca Juga: Bolehkah Nama Merek Mirip dengan Perusahaan? Cek Faktanya!

Langkah-langkah Cara Mengecek Nama Brand di Sistem DJKI

Salah satu tahapan krusial dalam proses pendaftaran merek adalah Pemeriksaan Substantif. Tahapan ini merupakan langkah penting di mana DJKI melakukan evaluasi mendalam terhadap merek yang diajukan pendaftarannya,

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU 20/2016, pemeriksaan substantif bertujuan untuk memastikan bahwa merek yang diajukan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, dan tidak bertentangan dengan pihak lain.

Berikut adalah langkah-langkah pengecekan nama brand di sistem DJKI:

1. Cara Mengecek Nama Brand: Akses Situs DJKI

Langkah pertama adalah mengakses situs resmi DJKI di  https://www.dgip.go.id/. Di situs ini, Anda akan menemukan berbagai informasi terkait pendaftaran merek serta fasilitas untuk pengecekan merek. Selain itu kami juga menyediakan tools pengecekan nama merek dengan mudah dengan cara mengakses https://smartlegal.id/tools-pengecekan-pendaftaran-merek/ 

2. Masuk ke Halaman Pencarian Merek

Setelah berada di situs DJKI, cari menu atau bagian yang menyediakan layanan “Pencarian Merek” atau “Cek Merek”. Biasanya, menu ini dapat ditemukan di bagian utama atau menu layanan publik.

3. Gunakan Fitur Pencarian Merek

Pada halaman pencarian merek, Anda akan diminta untuk memasukkan nama merek yang ingin Anda cek. 

Di sini Anda bisa mengetikkan nama merek yang diinginkan, dan sistem akan melakukan pencarian untuk menemukan apakah nama tersebut sudah terdaftar atau belum. Pilihan Pencarian:

  1. Pencarian Berdasarkan Nama: Memasukkan nama merek secara langsung.
  2. Pencarian Berdasarkan Kelas: Jika Anda ingin lebih spesifik, Anda bisa memilih kelas barang/jasa yang relevan dengan merek tersebut.

4. Cara Mengecek Nama Brand: Tinjau Hasil Pencarian

Setelah pencarian dilakukan, sistem akan menampilkan daftar merek yang memiliki kemiripan dengan nama yang Anda cek. Jika ada nama merek yang serupa atau identik, Anda harus menilai apakah ada potensi konflik atau ketidaksesuaian dengan merek yang ingin Anda daftarkan.

Hal yang perlu diperhatikan:

  1. Kemiripan Nama: Pastikan nama merek yang Anda cek tidak memiliki kesamaan signifikan dengan merek terdaftar yang sudah ada, baik dari segi ejaan, pelafalan, atau arti.
  2. Kelas Barang/Jasa: Cek apakah merek yang sudah terdaftar berada di kelas yang sama dengan produk atau jasa yang akan Anda tawarkan.

Memilih kelas merek merupakan Langkah krusial alam pendaftaran merek, simak ulasan lengkapnya dalam artikel Kelas Merek Adalah: Pahamin & Cara Pilih Kelas Biar Merek Gak Ditolak.

5. Analisis Risiko Konflik

Jika nama yang Anda cek terdeteksi memiliki kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar, Anda harus melakukan analisis lebih lanjut. Hal ini dapat meliputi:

  1. Memeriksa apakah merek yang terdaftar sudah beroperasi di wilayah yang sama.
  2. Mengidentifikasi apakah terdapat kemungkinan kebingungan atau konflik hukum apabila Anda tetap mendaftarkan merek tersebut.

Jika Anda menemukan potensi konflik, Anda disarankan untuk mempertimbangkan nama alternatif atau berkonsultasi dengan ahli hukum kekayaan intelektual.

6. Konfirmasi dan Pendaftaran

Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa nama merek yang Anda inginkan masih tersedia dan tidak terdaftar, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran merek melalui sistem DJKI. Pendaftaran ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau sistem pendaftaran yang disediakan oleh DJKI.

7. Cara Mengecek Nama Brand: Pemantauan Status Merek

Setelah pendaftaran, Anda perlu memantau status pendaftaran merek Anda di DJKI untuk memastikan bahwa merek Anda diterima atau tidak ada penolakan. Proses ini bisa memakan waktu beberapa bulan, tergantung pada jumlah permohonan yang masuk.

Baca Juga: Merek Ditolak, Apa Yang Harus Dilakukan?

Apa yang Harus Dilakukan Jika Nama Brand Sudah Terdaftar?

Berdasarkan Pasal 21 UU 20/2016, suatu permohonan pendaftaran merek akan ditolak apabila merek tersebut mempunyai persamaan dengan merek barang atau jasa pihak lain yang sejenis.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan permohonan merek diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 12/2021).

Ketahui hal lain apa saja yang harus dilakukan ketika merek anda ditolak dalam artikel berikut Tips agar Merek Tidak Ditolak: Kenali Alasan Penolakannya

Anda perlu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menghindari potensi masalah hukum dan melindungi bisnis Anda. Berikut adalah beberapa opsi dan langkah yang dapat Anda lakukan jika nama brand Anda sudah terdaftar:

1. Evaluasi Tingkat Kemiripan

  1. Kemiripan Nama: Pertama-tama, periksa apakah nama brand yang Anda inginkan benar-benar mirip atau identik dengan merek yang sudah terdaftar. Jika perbedaannya hanya minor (seperti ejaan atau huruf yang berbeda), kemungkinan besar merek Anda akan menghadapi penolakan.
  2. Kemiripan Kelas Barang/Jasa: Pastikan untuk memeriksa kelas barang/jasa di mana merek terdaftar. Jika kelas barang atau jasa yang Anda inginkan berbeda dari merek yang sudah terdaftar, ada kemungkinan untuk mendaftarkan merek Anda meskipun nama tersebut sudah terdaftar di kelas lain.

2. Pertimbangkan Mengubah Nama Brand

Jika nama brand yang Anda pilih sudah terdaftar dan ada potensi konflik, cara terbaik adalah mengubah nama brand tersebut. Berikut beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:

  1. Perubahan Ejaan atau Variasi Nama: Anda bisa mempertimbangkan variasi nama yang masih mencerminkan identitas brand Anda, tetapi cukup berbeda untuk menghindari pelanggaran hak merek.
  2. Penggunaan Elemen Tambahan: Anda juga dapat menambahkan elemen tambahan, seperti kata atau simbol, untuk membedakan merek Anda dari yang sudah terdaftar. Misalnya, menambahkan kata-kata deskriptif yang relevan dengan produk atau layanan Anda.

3. Cek Status Hak Merek yang Sudah Terdaftar

Jika Anda menemukan merek yang serupa, periksa apakah merek tersebut aktif atau sudah kedaluwarsa. Beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:

  1. Periksa Status Merek: Lihat apakah merek yang sudah terdaftar masih aktif atau sudah tidak berlaku. 
  2. Lakukan Penelitian Terhadap Penggunaan Merek: Jika merek tersebut terdaftar tetapi tidak digunakan oleh pemiliknya dalam waktu lama (misalnya lebih dari 3 tahun).

Anda bisa mengajukan permohonan pembatalan merek melalui prosedur yang tersedia di DJKI.  Pembatalan ini dapat dilakukan dengan alasan merek tidak digunakan, dan jika berhasil, nama merek tersebut bisa tersedia kembali untuk Anda.

4. Pendaftaran Merek Baru

Jika setelah mempertimbangkan berbagai opsi Anda memutuskan untuk menggunakan nama baru, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran merek yang baru. Pastikan bahwa nama tersebut tidak terdaftar di DJKI dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual orang lain.

5. Konsultasi dengan Konsultan Kekayaan Intelektual

Jika Anda masih bingung atau ragu mengenai langkah yang harus diambil, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan atau pengacara yang berpengalaman dalam bidang hak kekayaan intelektual (HKI). Mereka dapat membantu Anda dalam:

  1. Menilai apakah merek Anda melanggar hak merek orang lain.
  2. Membantu Anda merancang merek baru yang unik dan aman secara hukum.

Punya masalah terkait brand usaha Anda? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya dibidang bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://www.dgip.go.id/
https://web.facebook.com/DJKI.Indonesia/photos/langkah-yang-harus-dilakukan-umkm-jika-merek-sudah-didaftarkan-orang-laindalam-p/1025695426256724/?_rdc=1&_rdr
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/24/02120051/bagaimana-cara-mengecek-merek-yang-sudah-terdaftar-

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY