Cara Mengurus Perubahan Akta PT: Cek Syarat dan Lama Prosesnya

Smartlegal.id -
Perubahan Akta PT
Image: freepik.com/author/azerbaijan_stockers

“Perubahan akta PT harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar sah dan diakui oleh negara. Dengan memenuhi syarat dan mengikut prosedur, perusahaan dapat memastikan perubahan tersebut sah secara hukum.” 

Perubahan akta Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah penting yang harus dilakukan ketika terjadi perubahan signifikan dalam perusahaan, seperti perubahan nama, modal, susunan pengurus, atau alamat perusahaan. 

Proses ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan operasional perusahaan. 

Berikut ini panduan lengkap mengenai cara mengurus perubahan akta PT, termasuk syarat, biaya, dan estimasi waktu prosesnya.

Baca juga: Perubahan Direksi & Dewan Komisaris: Apakah Ubah Anggaran Dasar?

Mengapa Perlu Melakukan Perubahan Akta PT?

Tidak semua perubahan dalam perusahaan memerlukan perubahan akta. Namun, perubahan-perubahan berikut ini harus dituangkan dalam akta notaris dan memerlukan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU PT).

  1. Perubahan Nama PT: Mengganti nama perusahaan untuk keperluan rebranding atau alasan lainnya (Pasal 21 ayat (2) huruf a  UU PT).
  2. Perubahan Tempat Kedudukan: Memindahkan domisili perusahaan ke kota atau kabupaten lain (Pasal 21 ayat (2) huruf a  UU PT).
  3. Perubahan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha: Menambah atau mengubah bidang usaha yang dijalankan oleh perusahaan (Pasal 21 ayat (2) huruf b  UU PT). Hal ini sangat berkaitan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI), jika terjadi perubahan KBLI utama maka hal ini berpotensi merubah ruang lingkup usaha yang tercatat dalam akta pendirian. 
  4. Perubahan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan (Pasal 21 ayat (2) huruf c  UU PT).
  5. Perubahan Modal Dasar: Menambah atau mengurangi modal dasar perusahaan (Pasal 21 ayat (2) huruf d  UU PT) .
  6. Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor: Mengurangi modal yang telah ditempatkan dan disetor oleh pemegang saham (Pasal 21 ayat (2) huruf e UU PT).
  7. Perubahan Status Perseroan: Mengubah status perusahaan dari tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya (Pasal 21 ayat (2) huruf f UU PT).

Perubahan-perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham sebelum dapat diberlakukan.

Untuk mengetahui lebih lanjut apakah merubah KBLI utama dapat merubah akta, Anda dapat mengetahui ulasannya dalam artikel Menambah KBLI Apakah Harus Merubah Akta? Berikut Penjelasan Lengkapnya.

Syarat Mengurus Perubahan Akta PT

Untuk mengurus perubahan akta PT, perusahaan harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah persyaratan yang umumnya diperlukan:

  1. Akta Pendirian PT dan SK Kemenkumham Terakhir: Dokumen pendirian perusahaan beserta surat keputusan pengesahan dari Kemenkumham.
  2. Akta Perubahan Terakhir (jika ada): Jika sebelumnya telah dilakukan perubahan akta, sertakan akta perubahan terakhir beserta SK Kemenkumham terkait.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris: Identitas pribadi para pemegang saham dan pengurus perusahaan.
  4. Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) : Dokumen yang mencatat hasil keputusan RUPS mengenai perubahan yang akan dilakukan.
  5. Surat Pernyataan Persetujuan Perubahan dari Seluruh Pemegang Saham: Pernyataan tertulis bahwa semua pemegang saham menyetujui perubahan yang diajukan.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan: Nomor identitas pajak perusahaan.
  7. Nomor Induk Berusaha (NIB): Identitas perusahaan yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS).
  8. Dokumen Pendukung Lainnya: Tergantung pada jenis perubahan, misalnya surat keterangan domisili baru untuk perubahan alamat.

Baca juga: Pivot Bisnis: Perlukah Merubah Anggaran Dasar?

Prosedur Mengurus Perubahan Akta PT

Berikut adalah langkah-langkah yang harus ditempuh dalam mengurus perubahan akta PT:

1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Langkah pertama adalah wajib Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yaitu pertemuan para pemegang saham dalam sebuah perusahaan yang memiliki wewenang khusus yang tidak bisa dijalankan oleh Direksi atau Dewan Komisaris. Wewenang ini ditentukan berdasarkan undang-undang dan aturan perusahaan (Pasal 1 ayat (4) UU PT).

  1. Pemanggilan RUPS: Direksi melakukan pemanggilan RUPS paling lambat 14 hari sebelum rapat diadakan, dengan mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan agenda rapat.
  2. Pelaksanaan RUPS: RUPS diadakan dengan kehadiran minimal 2/3 dari pemegang saham dengan hak suara untuk perubahan anggaran dasar. Keputusan dianggap sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir.
  3. Pembuatan Berita Acara RUPS: Hasil RUPS dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua rapat dan minimal satu pemegang saham yang ditunjuk.

2. Pembuatan Akta Perubahan oleh Notaris

  1. Penunjukan Notaris: Perusahaan menunjuk notaris yang akan membuat akta perubahan berdasarkan hasil RUPS.
  2. Penyusunan Akta Perubahan: Notaris menyusun akta perubahan yang memuat detail perubahan sesuai dengan keputusan RUPS.
  3. Penandatanganan Akta: Akta perubahan ditandatangani oleh para pihak yang berkepentingan di hadapan notaris.

Ketahui lebih lanjut alasan PT perlu merubah anggaran dasar dalam artikel Ini Alasan PT Perlu Perubahan Anggaran Dasar.

3. Pengajuan Persetujuan ke Kemenkumham

  1. Pengajuan Online: Notaris mengajukan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham.
  2. Pemeriksaan dan Verifikasi: Kemenkumham memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan.
  3. Penerbitan SK Persetujuan: Jika disetujui, Kemenkumham menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar.

4. Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)

  1. Pengajuan Pengumuman: Setelah mendapatkan SK Persetujuan, perusahaan mengajukan permohonan pengumuman perubahan anggaran dasar dalam BNRI.
  2. Publikasi: Perubahan tersebut diumumkan dalam BNRI sebagai bentuk transparansi dan pemberitahuan kepada publik.

Hal tersebut merupakan proses penting yang harus dilakukan dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Setiap perubahan dalam anggaran dasar, baik terkait nama perusahaan, modal, susunan pengurus, maupun bidang usaha, harus mendapatkan persetujuan dari RUPS, dituangkan dalam akta notaris, dan disahkan oleh Kemenkumham. 

Dengan memenuhi syarat administrasi, memahami biaya yang diperlukan, serta mengikuti prosedur yang benar, perusahaan dapat memastikan perubahan tersebut sah secara hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Apakah Anda mempertimbangkan untuk melakukan mengubah anggaran dasar perusahaan Anda? Jika iya, Smartlegal.id siap membantu Anda dalam proses tersebut. Silakan hubungi kami melalui tombol di bawah ini untuk mendapatkan bantuan yang dibutuhkan!

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://portal.ahu.go.id/page/faq/faq-perkumpulan 
https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=panduan_perubahan_perseroan#d_pengisian_persyaratan_utama_perubahan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY