Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Sebuah Firma CV dan Perusahaan?

Smartlegal.id -
Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Sebuah Firma CV dan Perusahaan
Image: Pexels.com/author/Fauxels

“Mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam sebuah firma CV dan Perusahaan penting untuk memahami struktur hukum badan usaha.”

Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), dan Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk badan usaha yang paling sering digunakan dalam menjalankan kegiatan usaha. Masing-masing memiliki sistem pengelolaan dan struktur tanggung jawab yang berbeda dalam menjalankan operasionalnya.

Bentuk badan usaha menentukan siapa yang wajib menanggung risiko atas segala kewajiban dalam suatu perusahaan. 

Perbedaan peran dalam badan usaha kerap menimbulkan kesalahpahaman soal siapa yang wajib bertanggung jawab. Oleh karena itu, penting memahami pihak yang bertanggung jawab dalam Firma, CV, dan PT sebelum mendirikan usaha. 

Baca juga: Apa Itu Firma? Ini Contoh, Ciri-ciri, Jenis, Dasar Hukum dan Prosedur Pendirian

Pengertian dan Dasar Hukum Firma, CV, dan PT

Firma adalah bentuk persekutuan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha bersama di bawah satu nama bersama. Firma termasuk persekutuan perdata yang keberadaannya diatur dalam Pasal 16 hingga 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

CV atau Persekutuan Komanditer adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. CV diatur dalam Pasal 19 hingga 21 KUHD

PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk menjalankan usaha dengan modal yang terbagi dalam saham. PT di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU PT).

Bingung dengan badan usaha apa yang cocok untuk bisnis UMKM Anda? Simak ulasannya dalam artikel Badan Usaha yang Cocok untuk UMKM, Pilih Jadi CV Atau PT? Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Sebuah Firma CV dan Perusahaan?

Firma

Dalam firma, semua sekutu bertanggung jawab secara tanggung renteng dan tidak terbatas atas perikatan usaha. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 18 KUHD yang menyatakan bahwa setiap sekutu bertanggung jawab penuh atas seluruh kewajiban firma.

Tanggung jawab dalam firma dibedakan menjadi dua, yaitu tanggung jawab terbatas dan solider. 

Tanggung jawab tidak terbatas berarti sekutu harus menanggung utang firma hingga ke harta pribadinya. Jika firma bangkrut dan asetnya tidak mencukupi, seluruh kekayaan pribadi sekutu dapat disita untuk membayar utang.

Tanggung jawab dalam firma bersifat solider terhadap pihak ketiga. Artinya, sekutu tetap wajib menanggung perjanjian yang dibuat oleh sekutu lain atas nama firma.

Commanditaire Vennootschap

Dalam CVterdapat dua jenis sekutu yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Perbedaan keduanya terletak pada kewenangan mengelola usaha dan bentuk tanggung jawabnya.

Sekutu aktif memiliki kewenangan untuk menjalankan usaha dan mengambil keputusan penting sehingga sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas kewajiban perusahaan. Tanggung jawab sekutu aktif bersifat pribadi dan tidak terbatas. 

Sebaliknya sekutu pasif hanya menyetorkan modal dan tidak ikut mengelola usaha. Tanggung jawab sekutu pasif hanya sebesar modal yang disetorkan ke dalam CV.

Namun sekutu pasif bisa kehilangan perlindungan tanggung jawab terbatas. Hal ini terjadi jika sekutu pasif terbukti ikut campur dalam operasional CV.

Perseroan Terbatas

PT adalah badan hukum yang memiliki tanggung jawab terpisah dari pemegang sahamnya, sehingga PT menanggung sendiri segala kewajiban hukumnya, bukan pemegang saham secara pribadi.

Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas nilai saham yang dimilikinya, tidak lebih, sesuai Pasal 3 ayat (1) UU PT.

Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi apabila lalai atau menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 UU PT.

Dewan Komisaris juga dapat bertanggung jawab secara pribadi jika lalai dalam mengawasi jalannya perusahaan, sesuai Pasal 114 UU PT. 

Baca juga: 5 Cara Cek Legalitas Perusahaan CV atau PT Terdaftar Secara Online dengan Mudah dan Akurat!

Perbedaan Firma, CV, dan PT

Setelah memahami siapa yang bertanggung jawab dalam masing-masing bentuk usaha, penting juga untuk mengetahui perbedaan mendasar lainnya antara Firma, CV, dan Perseroan Terbatas (PT).

1. Bentuk dan Status Badan Usaha

Firma dan CV merupakan badan usaha bukan berbadan hukum, artinya tidak memiliki kepribadian hukum yang terpisah dari para pendirinya. Segala hak dan kewajiban usaha secara hukum melekat langsung pada sekutu atau pemiliknya.

PT adalah badan usaha yang berbadan hukum. PT memiliki status sebagai subjek hukum tersendiri (legal entity), sehingga dapat memiliki harta kekayaan sendiri, membuat perjanjian, dan bertanggung jawab secara mandiri atas segala kewajiban hukumnya tanpa membebani pemilik atau pemegang saham secara langsung.

2. Struktur Kepemilikan dan Pengelolaan 

Firma dimiliki dan dikelola bersama oleh para sekutu aktif. Semua pihak biasanya terlibat langsung dalam operasional dan pengambilan keputusan.

CV terdiri dari dua jenis sekutu yaitu sekutu aktif (komplementer) yang mengelola usaha, dan sekutu pasif (komanditer) yang hanya menyetor modal tanpa terlibat langsung dalam pengelolaan sehari-hari.

PT memiliki struktur yang lebih formal dengan pembagian peran antara pemegang saham, direksi sebagai pelaksana operasional perusahaan, dan komisaris sebagai pengawas.

3. Modal 

Modal dalam firma berasal dari sumbangan para anggota firma. Modal ini tidak dipisahkan secara formal dari kekayaan pribadi anggota, sehingga risiko kerugian dapat menimpa harta pribadi mereka.

Modal dalam CV dapat berasal dari sekutu aktif dan sekutu pasif tanpa ketentuan modal minimum. Pembagian keuntungan dan tanggung jawab modal diatur berdasarkan perjanjian antara kedua jenis sekutu tersebut. 

Modal dalam PT terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor yang harus dicantumkan dalam anggaran dasar. Modal ini dibagi dalam bentuk saham, dan pemegang saham bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disetorkan.

4. Skalabilitas 

Firma dan CV biasanya digunakan untuk usaha kecil hingga menengah yang dijalankan oleh para pemilik yang saling mengenal dan mempercayai satu sama lain. Bentuk usaha ini lebih sederhana dan fleksibel, sehingga cocok untuk bisnis dengan lingkup terbatas dan hubungan personal yang erat.

Sebaliknya, PT lebih sesuai untuk usaha berskala besar dan profesional yang berorientasi pada pertumbuhan jangka panjang. 

Struktur organisasi PT yang jelas serta status badan hukum yang diakui memudahkan PT dalam menjalin kerja sama dengan investor, mitra bisnis, dan lembaga keuangan, sehingga mendukung ekspansi dan pengembangan usaha secara lebih luas.

Tertarik mendirikan PT? Berapa biayanya? Simak selengkapnya dalam artikel Berapa Biaya Pendirian PT Untuk Bisnis Baru Tahun 2025?

Persyaratan Pendirian Firma, CV, dan PT

Firma

Firma didirikan oleh minimal dua orang yang sepakat menjalankan usaha bersama. Kesepakatan ini dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris.

Akta pendirian firma harus memuat nama firma, kegiatan usaha, serta identitas para pendiri. Setelah itu, firma  didaftarkan ke sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.

Beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan untuk mendirikan firma yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kelengkapan ini diperlukan agar firma dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal.

Commanditaire Vennootschap

CV didirikan oleh minimal dua orang, terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Akta pendirian CV dibuat di hadapan notaris dan memuat identitas para sekutu serta pembagian peran mereka. Setelah itu, akta  didaftarkan ke sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengakuan hukum formal.

Beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan untuk mendirikan CV yaitu KTP para pendiri baik sekutu aktif maupun pasif, memiliki NPWP, bukti domisili perusahaan dan NIB sebagai syarat menjalankan usaha secara sah. Dengan kelengkapan ini, CV dapat beroperasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perseroan Terbatas

PT didirikan oleh minimal dua orang pemegang saham yang menyusun anggaran dasar perusahaan. Kesepakatan ini dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris.

Akta pendirian PT harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM agar PT sah sebagai badan hukum. Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat pendirian sesuai ketentuan Pasal 7 dan 9 UU PT.

Setelah disahkan, PT wajib memiliki NPWP, NIB, dan izin usaha sesuai bidangnya. Dengan kelengkapan tersebut, PT dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan profesional.

Ingin mendirikan Firma, CV, atau PT tanpa ribet? Serahkan kepada Smartlegal.id yang sudah berpengalaman membantu dalam pengurusan legalitas bisnis. Hubungi kami sekarang untuk layanan profesional dan cepat!

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.kompas.com/skola/read/2024/06/24/080000569/siapa-yang-bertanggung-jawab-dalam-firma-
https://kumparan.com/berita-bisnis/peran-dan-tanggung-jawab-dalam-cv-serta-contoh-kalimatnya-20Q1dugwsHi
https://www.tempo.co/ekonomi/pengertian-ceo-dalam-perusahaan-tanggung-jawab-dan-gajinya-1193688

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY