Apakah CV Termasuk PMDN? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Smartlegal.id -

“Memahami apakah CV termasuk PMDN penting agar tidak salah menentukan bentuk usaha sesuai aturan hukum dan keperluan bisnis.”
Memulai usaha di Indonesia tentu membutuhkan banyak pertimbangan, termasuk memilih bentuk badan usaha tepat. Commanditaire Vennootschap (CV) sering menjadi pilihan pelaku usaha karena dianggap praktis untuk berbagai jenis usaha kecil menengah.
Di sisi lain, banyak yang mempertanyakan apakah CV termasuk dalam kategori penanaman modal dalam negeri. Pertanyaan seperti ini muncul karena status badan usaha mempengaruhi proses pengurusan izin usaha resmi.
Melalui artikel ini akan dibahas apakah CV termasuk PMDN beserta penjelasan kelebihan dan kekurangannya.
Baca juga: Wow, Mengurus Perubahan Status PT PMA Menjadi PMDN Hanya Perlu Lewat OSS
Memahami Apa itu PMDN
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah kegiatan penanaman modal untuk menjalankan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Kegiatan ini dilakukan penanam modal dalam negeri dengan modal yang bersumber dari dalam negeri (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal)).
Penanam modal dalam negeri mencakup perseorangan Warga Negara Indonesia, badan usaha Indonesia, pemerintah pusat, atau daerah. Mereka menanamkan modalnya untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia (Pasal 1 angka 5 UU Penanaman Modal).
Modal dalam negeri adalah modal milik negara, perseorangan, atau badan usaha baik berbadan hukum maupun tidak. Modal ini digunakan untuk mendukung kegiatan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia (Pasal 1 angka 9 UU Penanaman Modal).
Lantas apa perbedaan dengan prosedur penanaman modal asing? Simak ulasannya dalam artikel 5 Perbedaan Prosedur Penanaman Modal Bagi PMDN Dengan PMA
Mengenal Apa itu CV
CV atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih di Indonesia. Dalam CV, terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif, yang memiliki peran berbeda dalam perusahaan.
Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan operasional bisnis, serta menanggung risiko hingga harta pribadi. Sementara itu, sekutu pasif hanya menyetorkan modal dan tanggung jawabnya terbatas pada jumlah modal yang diberikan sesuai Pasal 19 hingga 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
CV bukan merupakan badan hukum, namun pendiriannya harus melalui akta notaris dan didaftarkan secara resmi. Bentuk badan usaha ini banyak dipilih pelaku usaha karena proses pendiriannya mudah dan tidak memerlukan modal minimum tertentu.
Baca juga: Agar Status PT PMA Berubah Menjadi PT PMDN Secara Efektif, Lakukan Dulu Langkah Ini
Lalu Apakah CV Termasuk PMDN?
CV atau Persekutuan Komanditer termasuk dalam kategori Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Indonesia. Hal ini karena kepemilikan dan modal CV sepenuhnya berasal dari dalam negeri.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Penanaman Modal, PMDN dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perorangan. Oleh karena itu, PMDN dapat berbentuk CV. Jadi, tidak ada kewajiban PMDN harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) saja.
CV tidak bisa dimiliki oleh pihak asing sehingga secara otomatis tidak termasuk Penanaman Modal Asing (PMA). Dengan demikian, CV menjadi kendaraan hukum yang sah untuk investasi modal dalam negeri.
Namun, untuk memastikan status hukum CV sebagai PMDN, pelaku usaha harus mendaftarkan dan mengurus izin melalui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Konsultasi dengan profesional hukum sangat dianjurkan agar kepatuhan aturan terpenuhi dengan baik.
Lalu apa saja yang termasuk PMDN, apakah PT tergolong PMDN? Simak ulasanya dalam artikel Memahami, Apakah PMDN harus berbentuk PT?
Kelebihan dan Kekurangan PMDN Berbentuk CV
Sebagai salah satu bentuk badan usaha yang dapat digunakan dalam PMDN, CV memiliki karakteristik dan mekanisme yang berbeda dibandingkan dengan PT.
Memahami kelebihan dan kekurangan CV sebagai bentuk PMDN penting agar pelaku usaha dapat menentukan pilihan yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis dan risiko yang dihadapi.
Berikut ini adalah beberapa kelebihan dan kekurangan PMDN berbentuk CV yang perlu diperhatikan:
Kelebihan PMDN Berbentuk CV
- Proses pendirian CV relatif mudah dan cepat dibandingkan dengan PT karena tidak memerlukan pengesahan dari Kemenkumham. Hal ini membuat CV cocok untuk pelaku usaha kecil dan menengah yang ingin segera beroperasi.
- Fleksibilitas dalam pengelolaan dan pembagian keuntungan memungkinkan sekutu aktif dan pasif mengatur pembagian hasil sesuai kesepakatan bersama. CV juga tidak diwajibkan membuat laporan keuangan diaudit publik, sehingga mengurangi beban administrasi.
- Tidak ada batasan modal minimal sehingga memudahkan pelaku usaha dengan modal terbatas untuk mendirikan badan usaha secara resmi. CV juga tidak memerlukan struktur organisasi formal seperti direksi dan komisaris.
- Status sebagai PMDN sah selama modal dan kepemilikan 100% dalam negeri, sehingga CV dapat digunakan sebagai kendaraan investasi modal dalam negeri tanpa campur tangan asing.
Kekurangan PMDN Berbentuk CV
- Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas, artinya sekutu aktif menanggung utang dan kerugian perusahaan hingga harta pribadi, sehingga risiko lebih besar dibanding PT.
- Kesulitan akses modal eksternal karena CV tidak memiliki saham yang dapat diperjualbelikan, sehingga kurang menarik bagi investor besar atau lembaga keuangan.
- Perlindungan hukum lebih lemah dibanding PT, terutama dalam hal sengketa dan tanggung jawab hukum, yang dapat berdampak langsung pada sekutu aktif secara pribadi.
- Proses perubahan kepemilikan dan pengelolaan lebih rumit, sehingga kurang fleksibel untuk ekspansi usaha atau restrukturisasi dibanding PT yang memiliki mekanisme saham dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- CV kurang cocok untuk usaha besar atau yang memerlukan struktur formal dan perlindungan hukum yang kuat, sehingga lebih ideal untuk usaha kecil dan menengah.
Ingin membuat CV PMDN tapi bingung mulai dari mana? Hubungi Smartlegal.id untuk membantu proses pendiriannya dari awal hingga sah secara hukum.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://hivefive.co.id/apakah-cv-termasuk-pmdn/
https://associe.co.id/bisnis/pmdn-adalah/