Mending Daftarin Merek Pribadi atau Atas Nama Perusahaan?

Smartlegal.id -
Merek Pribadi

“Baik mendaftarkan merek secara pribadi atau dengan atas nama perusahaan masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan serta implikasi yang berbeda.”

Dalam dunia bisnis, pendaftaran merek adalah langkah krusial yang seringkali diambil untuk melindungi identitas produk atau jasa yang ditawarkan. 

Merek yang terdaftar memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dan melindunginya dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. 

Namun, sebelum memutuskan untuk mendaftarkan merek, ada pertanyaan krusial yang harus dijawab apakah lebih baik mendaftarkan merek atas nama pribadi atau nama perusahaan?

Keputusan ini harus didasarkan pada pemahaman yang mendalam tentang peraturan yang berlaku di Indonesia serta implikasi hukum dan bisnis jangka panjang. Simak artikel di bawah ini untuk penjelasan lebih lanjut.

Baca juga: Merek Terkenal, Salah Satu Alasan Pendaftaran Merek Ditolak!

Dasar Hukum Pendaftaran Merek Pribadi dan Perusahaan

Merek diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016). Pendaftaran merek di Indonesia dapat dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum. 

Pasal 3 UU 20/2016 menyatakan bahwa “Merek hanya dapat didaftar atas nama pemohon yang beritikad baik,” baik itu berupa individu, perusahaan, koperasi, atau badan hukum lainnya. Pendaftaran ini memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan.

Baca juga: Pendaftaran Merek: Pahami Arti Pemeriksaan Substantif Biar Gak Panik!

Perbandingan Keuntungan

Adapun untuk mempermudah Anda dalam memutuskan mendaftarkan merek atas nama pribadi atau perusahaan, berikut masing-masing perbandingan keduanya:

Kepemilikan Merek

Merek atas nama pribadi memiliki kepemilikan penuh, merek yang didaftarkan atas nama pribadi sepenuhnya dimiliki oleh individu tersebut. Ini berarti hak untuk mengalihkan, menjual, atau melisensikan merek ada di tangan pemilik pribadi.

Sedangkan merek atas nama perusahaan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. Perusahaan sebagai badan hukum memiliki kapasitas lebih besar untuk melindungi merek dalam hal terjadi sengketa. Selain itu, perusahaan juga memiliki struktur hukum yang lebih kompleks yang bisa memberikan perlindungan lebih baik terhadap merek.

Proses Pendaftaran dan Kepemilikan Merek

Merek yang didaftarkan atas nama perorangan proses pendaftaran lebih sederhana. Dalam beberapa kasus, proses pendaftaran merek atas nama pribadi bisa lebih sederhana dibandingkan dengan atas nama perusahaan, terutama bagi bisnis yang belum memiliki entitas hukum.

Merek atas nama perusahaan dalam pendaftaranya menggunakan nama perusahaan atau kepemilikan kolektif: Jika bisnis memiliki beberapa pemilik atau investor, mendaftarkan merek atas nama perusahaan membantu memastikan bahwa kepemilikan merek tetap di dalam perusahaan, terlepas dari perubahan kepemilikan atau manajemen.

Aspek Dalam Bisnis

Fleksibilitas pengelolaan pemilik pribadi memiliki fleksibilitas dalam mengelola merek tanpa harus mempertimbangkan kepentingan pihak lain seperti pemegang saham atau mitra bisnis.

Keberlanjutan bisnis merek yang didaftarkan atas nama perusahaan akan tetap berada di bawah kendali perusahaan, meskipun terjadi pergantian manajemen atau pemilik. Ini penting untuk keberlanjutan merek dalam jangka panjang.

Namun, ada juga risiko yang perlu diperhatikan. Jika terjadi masalah hukum atau sengketa, pemilik pribadi harus menanggung semua tanggung jawab sendiri, yang bisa berdampak pada aset pribadi. 

Baca juga: Awas Ditiru! Lindungi Tagline Perusahaan Melalui Pendaftaran Merek

Mana yang Lebih Tepat? Merek Pribadi Atau Perusahaan

Memutuskan untuk mendaftarkan merek atas nama pribadi atau perusahaan harus didasarkan pada tujuan bisnis dan pertimbangan jangka panjang. 

Bagi pengusaha kecil atau bisnis yang masih dalam tahap awal, mendaftarkan merek atas nama pribadi mungkin lebih sederhana dan ekonomis. Namun, bagi perusahaan yang sudah mapan atau memiliki rencana ekspansi, mendaftarkan merek atas nama perusahaan bisa memberikan perlindungan hukum dan fleksibilitas yang lebih baik.

Pendaftaran merek atas nama PT umumnya karena beberapa hal:

  1. Mereka dimiliki bersama dengan partner bisnis Anda
  2. Merek akan dijadikan sebagai aset perusahaan, sehingga dapat meningkatkan valuasi bisnis
  3. Permintaan investor agar merek dimiliki perusahaan bukan pribadi 

Lebih lanjut apabila merek menjadi aset dari perusahaan, maka anda tidak lagi dapat mengendalikan penggunaan merek secara pribadi, melainkan harus melalui prosedur yang ada di perusahaan.

Pastikan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan merek untuk memahami implikasi hukum pilihan Anda. Smartlegal.id berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis termasuk pendaftaran merek. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY