NPWP PT Perorangan Tidak Keluar? Tenang Ini Penyebab Dan Solusinya
Smartlegal.id -

“NPWP PT Perorangan tidak keluar, jangan panik, ketahui penyebab dan temukan solusi praktis untuk mengatasinya.”
PT Perorangan hadir sebagai solusi praktis bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan badan hukum sendiri. Meski hanya didirikan oleh satu orang, PT Perorangan tetap memiliki status sebagai badan hukum yang sah.
Kemudahan mendirikan PT Perorangan tidak menghapus kewajiban administratif seperti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. NPWP merupakan identitas pajak yang wajib dimiliki setiap badan usaha termasuk PT Perorangan.
Namun dalam praktiknya, sering muncul kendala seperti NPWP yang belum terbit meskipun pendaftaran telah dilakukan. Lantas, apa saja penyebab NPWP PT Perorangan tidak keluar dan bagaimana solusi untuk mengatasinya?
Baca juga: Biaya Pendirian PT Perorangan Beserta Syarat dan Prosedurnya, Lengkap!
Mengapa PT Perorangan Wajib Memiliki NPWP?
PT Perorangan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri meskipun hanya didirikan oleh satu orang saja (Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021)).
Statusnya sebagai badan hukum menyebabkan PT Perorangan terpisah dari tanggung jawab pribadi pendirinya. Sebagai badan usaha yang sah, PT Perorangan wajib memiliki NPWP untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.
Kewajiban ini berlaku untuk setiap Wajib Pajak yang memenuhi syarat subjektif dan objektif (Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/2021)).
NPWP menjadi identitas resmi yang diperlukan dalam proses administrasi seperti pelaporan dan pembayaran pajak bulanan. Tanpa NPWP kegiatan usaha tidak dapat tercatat secara sah dalam sistem yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak.
NPWP juga berfungsi untuk membuka akses terhadap layanan keuangan seperti pinjaman dan rekening perusahaan resmi. Banyak mitra usaha mensyaratkan NPWP sebagai bukti legalitas agar kerja sama dapat dijalankan dengan aman.
Dengan memiliki NPWP sejak awal, PT Perorangan menunjukkan komitmen untuk menjalankan usaha secara patuh hukum. Hal ini membantu membangun reputasi usaha yang kredibel dan memperlancar kegiatan operasional dalam jangka panjang.
Penasaran dengan jumlah modal minimal mendirikan PT Perorangan? Temukan jawabannya dalam artikel Berapa Modal Minimal Mendirikan PT Perorangan? Cek Sesuai UU Cipta Kerja
Cara Mendaftarkan NPWP PT Perorangan
Setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, pemilik PT Perorangan wajib segera mendaftarkan perusahaannya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan identitas pajak resmi yang dibutuhkan untuk menjalankan kewajiban perpajakan dan melakukan berbagai transaksi usaha secara legal.
Sebelum mengajukan permohonan NPWP, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:
- KTP dan NPWP pribadi pendiri
- Surat Pernyataan Pendirian PT Perorangan
- Surat Keputusan Pengesahan dari Kemenkumham (melalui AHU Online)
- Alamat email dan nomor telepon aktif untuk verifikasi
Apabila seluruh dokumen telah lengkap, Anda bisa langsung mendaftarkan NPWP PT Perorangan secara online melalui sistem terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Coretax DJP 2025, dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman resmi Coretax, lalu klik menu “Daftar di sini” untuk memulai proses.
- Pilih jenis wajib pajak “Badan”, kemudian pilih kategori “Perseroan Terbatas (PT)”.
- Isi data lengkap PT Perorangan sesuai dokumen resmi, termasuk nomor dan tanggal pengesahan, jenis usaha, modal dasar, serta alamat tempat kegiatan usaha.
- Unggah semua dokumen persyaratan dalam format PDF sesuai instruksi sistem. Pastikan file tidak melebihi batas ukuran yang ditentukan.
- Lakukan verifikasi data melalui kode OTP yang dikirim ke email atau nomor telepon yang Anda daftarkan.
- Setelah semua data dinyatakan benar, klik kirim permohonan dan tunggu proses verifikasi dari DJP.
- Jika tidak ada kendala, NPWP badan akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diakses melalui akun Anda di sistem Coretax.
Sebagai alternatif, pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili tempat usaha. Bawa seluruh dokumen dalam bentuk fisik dan ajukan permohonan secara manual kepada petugas pajak untuk dibantu prosesnya.
Baca juga: Cara Cek PT Perorangan Apakah Sudah Terdaftar? Ini Cara Melihatnya Di Sistem AHU
Bagaimana Jika NPWP PT Perorangan Tidak Keluar?
Jika NPWP PT Perorangan tidak keluar meskipun sudah melakukan pendaftaran, hal ini biasanya disebabkan oleh beberapa kendala.
Salah satu penyebab utama adalah adanya gangguan teknis pada sistem integrasi data antara AHU dan DJP yang membuat proses penerbitan NPWP tertunda. Selain itu, data yang dimasukkan saat pendaftaran bisa saja tidak lengkap atau tidak sesuai sehingga menimbulkan kegagalan verifikasi.
Permasalahan lain yang sering terjadi adalah belum terverifikasinya dokumen pendukung seperti Pernyataan Pendirian PT Perorangan atau Surat Keputusan Kemenkumham.
Masalah tersebut dapat membuat sistem tidak memproses permohonan NPWP secara otomatis, sehingga NPWP tidak langsung diterbitkan. Dalam kondisi seperti ini, wajib pajak harus melakukan pengecekan status secara mandiri.
Selain itu, proses penerbitan NPWP juga terkadang tertunda akibat data pribadi pendiri PT yang belum diperbarui atau belum tervalidasi secara sempurna, misalnya NIK atau dokumen identitas yang belum sinkron dengan data di Dukcapil.
Hal ini menyebabkan sistem administrasi DJP menolak permohonan NPWP meskipun dokumen utama badan usaha sudah lengkap.
Cari tau cara membuat rekening PT Perorangan dalam artikel Mudah! Ini Cara Membuat Rekening PT Perorangan, Syarat Pengajuan dan Prosedurnya Lengkap
Solusi Jika NPWP PT Perorangan Tidak Keluar
Untuk mengatasi masalah NPWP PT Perorangan yang tidak keluar, Anda dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Cek Status Permohonan Online: Lakukan pengecekan status NPWP PT Perorangan melalui situs resmi E-Registration Pajak (E-Reg Pajak) atau aplikasi DJP Online dengan akun yang sudah Anda buat. Ini akan membantu mengetahui apakah permohonan sudah masuk atau ada kendala.
- Periksa Kembali Data Pendaftaran: Pastikan semua data yang diinput saat pendaftaran sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang dilampirkan, seperti Pernyataan Pendirian PT Perorangan dan SK Kemenkumham.
- Hubungi atau Kunjungi KPP Terdekat: Jika masalah berlanjut, segera hubungi atau datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili PT Perorangan Anda . Petugas KPP dapat membantu memeriksa status permohonan secara langsung dan memberikan informasi mengenai kendala administratif yang mungkin terjadi.
- Daftar Ulang Secara Manual: Apabila NPWP tidak kunjung terbit secara otomatis, Anda bisa mengajukan pendaftaran NPWP secara manual. Siapkan dokumen seperti KTP pendiri, NPWP pribadi pendiri, Pernyataan Pendirian PT Perorangan yang telah didaftarkan di AHU, dan SK Kemenkumham.
NPWP PT Perorangan Anda tidak keluar atau kesulitan mengurus pendaftarannya secara mandiri? Jangan khawatir, Smartlegal.id hadir untuk membantu mengurus seluruh prosesnya secara cepat, aman, dan sesuai ketentuan.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://legalist.id/npwp-pt-perorangan-tidak-keluar/