Melaksanakan RUPS Tahunan Lewat Dari Jadwal, Apakah Dianggap Sah?
Smartlegal.id -

“Melaksanakan RUPS Tahunan lewat dari jadwal tetap sah secara hukum jika prosedur dipenuhi, namun keterlambatan bisa menimbulkan sanksi dan mencoreng reputasi bagi perusahaan.”
Pelaksanaan RUPS Tahunan merupakan kewajiban penting bagi setiap Perseroan Terbatas (PT) yang menjalankan usahanya. Agenda ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap akuntabilitas dan tanggung jawab kepada seluruh pemegang saham.
Namun, dalam praktiknya pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan sering kali terlambat dari waktu yang telah ditentukan. Berbagai alasan dapat menyebabkan keterlambatan tersebut baik faktor internal maupun kondisi eksternal perusahaan.
Meskipun dilaksanakan terlambat, RUPS Tahunan tetap dapat dianggap sah menurut ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini berlaku selama seluruh prosedur formal tetap dipenuhi, seperti pemanggilan RUPS sesuai ketentuan, terpenuhinya kuorum kehadiran dan tidak ada keberatan dari pemegang saham.
Namun, keterlambatan ini tetap dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap ketentuan. Risikonya meliputi rusaknya reputasi hingga potensi dikenai sanksi administratif oleh otoritas berwenang.
Lantas bagaimana ketentuan hukum mengenai batas waktu dan sanksi atas keterlambatan RUPS Tahunan. Untuk memahami hal ini lebih lanjut, simak penjelasan lengkap dalam artikel berikut ini.
Baca juga: RUPS Adalah: Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Tata Caranya
Batas Waktu Pelaksanaan RUPS Tahunan
RUPS merupakan organ penting dalam struktur perseroan yang memiliki wewenang eksklusif yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris (Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah Undang-Undang Cipta Kerja (UUPT)).
RUPS sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa (Pasal 78 ayat (1) UUPT). RUPS Tahunan wajib diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya tahun buku perseroan (Pasal 78 ayat (2) UUPT).
Hal ini berbeda dengan RUPS Luar Biasa yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan atau kepentingan tertentu dalam perseroan (Pasal 78 ayat (4) UUPT).
Dengan demikian, bagi perseroan yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember maka batas waktu pelaksanaan RUPS Tahunan adalah 30 Juni tahun berikutnya. Kepatuhan terhadap batas waktu ini berkaitan erat dengan kewajiban Direksi dalam menyampaikan laporan tahunan dan laporan keuangan yang telah diaudit kepada RUPS.
Apabila RUPS Tahunan tidak dilaksanakan tepat waktu, hal ini dapat menimbulkan keraguan atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perseroan, baik di mata pemegang saham maupun pihak eksternal. Selain itu, dapat menimbulkan konsekuensi bagi Direksi dan Dewan Komisaris sebagai organ yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan RUPS.
Selain RUPS dikenal juga Keputusan Sirkuler, apa itu? Temukan jawabannya dalam artikel RUPS vs Keputusan Sirkuler, Apa Saja Perbedaannya?
Konsekuensi Melaksanakan RUPS Tahunan Lewat Dari Jadwal
Keterlambatan penyelenggaraan RUPS Tahunan merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang mewajibkan RUPS dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir (Pasal 78 ayat (2) UUPT). Ketidakpatuhan ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif bagi perusahaan maupun organ perseroan.
Bagi Direksi, keterlambatan ini dapat dianggap sebagai kelalaian dalam menjalankan fiduciary duty-nya (Pasal 92 UUPT). Kegagalan menyelenggarakan RUPS tepat waktu dapat dinilai sebagai kelalaian Direksi dalam menjaga kepatuhan hukum dan prinsip akuntabilitas perusahaan.
Hal serupa berlaku bagi Dewan Komisaris sebagai organ pengawas yang bertanggung jawab memastikan pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh Direksi telah sesuai dengan hukum dan Anggaran Dasar. Jika keterlambatan tidak ditindaklanjuti atau ditegur, Komisaris juga dapat dianggap lalai (Pasal 108 UUPT).
Selain itu, keterlambatan RUPS berdampak pada tertundanya pemberian acquit et de charge kepada Direksi dan Komisaris. Tanpa forum RUPS Tahunan, mereka belum dibebaskan secara formal dari tanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan selama tahun buku sebelumnya. Hal ini dapat menjadi celah risiko apabila timbul perselisihan atau audit investigatif di kemudian hari.
Dari sisi eksternal, keterlambatan juga berpengaruh terhadap persepsi pemegang saham dan investor terhadap integritas serta tata kelola perusahaan. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini bisa menjadi temuan audit dan menurunkan tingkat kepercayaan terhadap perusahaan.
Adapun bagi perusahaan terbuka, konsekuensinya lebih tegas. Keterlambatan pelaksanaan RUPS Tahunan dapat dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sanksi administratif yang dikenakan tersebut berupa (Pasal Pasal 60 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020)):
- peringatan tertulis
- denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu
- pembatasan kegiatan usaha
- pembekuan kegiatan usaha
- pencabutan izin usaha
- pembatalan persetujuan dan/atau
- pembatalan pendaftaran
Baca juga: Alfamart Akuisisi Lawson Tanpa RUPS, Emang Bisa?
Apakah Melaksanakan RUPS Tahunan Lewat Dari Jadwal Tetap Sah?
RUPS Tahunan yang diselenggarakan melewati batas waktu enam bulan sejak akhir tahun buku, tetap dapat dinyatakan sah secara hukum selama memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Prosedur formil telah dipenuhi, termasuk pemanggilan RUPS sesuai ketentuan, kuorum kehadiran terpenuhi, serta hasil rapat dicatat dalam notulen yang sah.
- Tidak terdapat keberatan dari pemegang saham
- Tidak bertentangan dengan ketentuan sektor tertentu
Meskipun secara hukum RUPS tetap sah, perlu diingat bahwa keterlambatan pelaksanaan RUPS Tahunan tetap merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap Pasal 78 ayat (2) UUPT yang mewajibkan RUPS Tahunan dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku terakhir. Hal ini dapat berdampak pada reputasi tata kelola dan citra perusahaan.
Ketidakpatuhan ini dapat menimbulkan dampak negatif, terutama terhadap reputasi perusahaan di mata para pemegang saham, investor, maupun pemangku kepentingan lainnya.
Dalam konteks tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), kepatuhan terhadap tenggat waktu menjadi indikator penting dalam menilai kredibilitas dan integritas pengelolaan perusahaan.
Ketahui juga hal-hal yang harus dilaporkan dalam RUPS dalam artikel 7 Hal Yang Dilaporkan dalam RUPS Tahunan Agar Tidak Salah!
Langkah Strategis agar RUPS Tahunan Tepat Waktu
Agar pelaksanaan RUPS Tahunan tidak melewati batas waktu dan tetap berjalan tertib sesuai ketentuan hukum, perusahaan perlu menerapkan langkah-langkah strategis berikut:
1. Menyusun Timeline RUPS sejak Awal Tahun
Perusahaan sebaiknya menetapkan jadwal internal terkait pelaksanaan RUPS sejak awal tahun buku agar seluruh persiapan dapat dilakukan secara sistematis dan tepat waktu.
2. Memastikan Laporan Keuangan Selesai Tepat Waktu
Laporan keuangan perlu disiapkan dan diaudit sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Proses ini harus dikoordinasikan sejak awal agar tidak menghambat tahapan pelaksanaan RUPS.
3. Mengoptimalkan Sistem e-RUPS
Pemanfaatan sistem elektronik seperti e-RUPS dapat mempercepat proses distribusi informasi kepada pemegang saham, serta mendukung pelaksanaan rapat secara efektif dan efisien.
4. Sinkronkan agenda Direksi, Komisaris, dan pemegang saham sejak awal
Kesepahaman jadwal antara organ perusahaan penting agar RUPS dapat dihadiri oleh pihak-pihak terkait secara optimal. Sinkronisasi ini juga mencegah terjadinya penundaan karena ketidakhadiran pemangku kepentingan utama.
Lewat Jadwal RUPS? Pastikan Tetap Sah Secara Hukum! Jangan ambil risiko! Hubungi Smartlegal.id untuk konsultasi seputar pelaksanaan RUPS Tahunan agar tetap memenuhi ketentuan hukum dan terhindar dari sanksi.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://www.linkedin.com/posts/activity-7348537884867469313-NHHQ?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAADcIBN8BsI-NATAOOq7loso0e84wRcMMgmE

























