UU Hak Cipta AI: Nasib Karya Buatan AI, Apakah Bisa Didaftarkan Sebagai Hak Cipta Di DJKI?
Smartlegal.id -

“UU Hak Cipta AI sebagai tanpa kontribusi manusia tidak memperoleh perlindungan hak cipta, sehingga pendaftaran di DJKI hanya sah jika ada intervensi kreatif manusia.”
Di era digital saat ini, kreativitas manusia semakin berkembang pesat dengan dukungan teknologi canggih. Berbagai bidang seni, hiburan, hingga literasi kini memanfaatkan inovasi digital sebagai medium baru dalam menghasilkan karya.
Salah satu perkembangan teknologi yang paling menonjol adalah kecerdasan buatan (Artificial Intelligence (AI). AI kini mampu menghasilkan karya yang sebelumnya hanya bisa dibuat oleh manusia, seperti tulisan, musik, maupun gambar digital.
Kemajuan tersebut membuka peluang besar dalam dunia kreativitas, namun sekaligus menghadirkan tantangan baru dalam ranah hukum. Salah satu isu yang muncul adalah terkait pertanyaan mengenai perlindungan hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh AI.
Hak cipta pada dasarnya hadir untuk melindungi hasil karya intelektual yang lahir dari pemikiran manusia. Namun, ketika karya dihasilkan oleh sistem otomatis berbasis algoritma, muncul pertanyaan apakah karya itu dapat diperlakukan sama dengan ciptaan manusia.
Melalui artikel ini, akan menjelaskan bagaimana hukum melihat karya buatan AI dalam kaitannya dengan hak cipta.
Baca juga: Kontroversi “Tung Tung Tung Sahur” Karya Hasil Generate AI Bisa Diakui sebagai Hak Cipta?
Karya Buatan AI dan Hak Cipta
Hak cipta di Indonesia diberikan untuk melindungi hasil karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia. Perlindungan ini timbul secara otomatis begitu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, sehingga pencipta memiliki hak eksklusif atas karyanya (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)).
Hak cipta melekat pada pencipta, yang didefinisikan sebagai seorang atau beberapa orang yang secara sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan (Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta). Dengan kata lain, hak cipta hanya diberikan kepada manusia, sehingga sistem AI tidak termasuk subjek hukum yang diakui sebagai pencipta.
Selain itu, UU Hak Cipta juga menjelaskan ruang lingkup ciptaan yang dilindungi. Ciptaan mencakup hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang diekspresikan secara nyata melalui inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian (Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta).
AI bekerja berdasarkan algoritma dan pengolahan data, sehingga tidak memiliki imajinasi, kehendak pribadi, atau pengalaman manusia. Akibatnya, karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tanpa campur tangan manusia tidak dapat dikategorikan sebagai ciptaan menurut Undang-Undang.
Proses penciptaan AI cenderung mekanis dengan menggabungkan referensi dari database yang sudah ada, memodifikasi pola, atau menghasilkan kombinasi baru tanpa keterlibatan pemikiran kreatif manusia. Hal ini menimbulkan tantangan hukum karena unsur orisinalitas dan keterlibatan manusia sebagai pencipta tidak sepenuhnya terpenuhi.
Simak artikel berikut Bagaimana Ketentuan Hak Cipta AI, Apakah Dilindungi Hukum? untuk mengetahui lebih lanjut ketentuan Hak Cipta dalam perlindungan karya hasil AI.
UU Hak Cipta AI: Apakah Karya AI Bisa Didaftarkan di DJKI?
Pencatatan ciptaan bukan merupakan syarat untuk memperoleh hak cipta. Hal ini dikarenakan hak cipta timbul otomatis sejak ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, pencatatan ciptaan di DJKI tetap penting karena memberikan bukti resmi kepemilikan, mempermudah penegakan hak, dan menjadi perlindungan tambahan jika terjadi sengketa.
Suatu ciptaan dapat memperoleh perlindungan melalui pendaftaran hak cipta apabila memenuhi unsur-unsur utama, yaitu orisinalitas, keterlibatan manusia sebagai pencipta, dan diwujudkannya ciptaan dalam bentuk nyata. Dalam konteks karya AI, unsur-unsur ini tidak sepenuhnya terpenuhi.
Dari sisi orisinalitas, karya AI umumnya dibentuk berdasarkan data dan algoritma yang telah ada, sehingga tidak lahir dari kreativitas unik manusia. Mengenai keterlibatan manusia sebagai pencipta, AI bekerja secara otomatis dan tidak memiliki kehendak atau imajinasi, sehingga jika manusia tidak memberikan intervensi, hak cipta tidak dapat melekat.
Sedangkan dari sisi diwujudkannya ciptaan dalam bentuk nyata, meskipun hasil AI dapat terlihat nyata, proses penciptaannya tidak mengekspresikan kemampuan, pemikiran, atau keahlian manusia sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Hak Cipta.
Akibatnya, karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tanpa kontribusi manusia tidak memenuhi syarat utama perlindungan hak cipta sehingga tidak bisa didaftarkan di DJKI.
Baca juga: Hobi Tracing Gambar? Hati-Hati Kena Pelanggaran Hak Cipta!
Strategi agar Karya AI Punya Peluang Perlindungan
Meskipun karya yang sepenuhnya dibuat AI tidak bisa didaftarkan di DJKI, ada beberapa strategi agar karya AI tetap memiliki peluang perlindungan hukum. Kuncinya adalah melibatkan kreativitas manusia dalam proses penciptaan sehingga unsur orisinalitas, keterlibatan manusia, dan diwujudkannya ciptaan dalam bentuk nyata terpenuhi.
1. Gunakan AI Hanya Sebagai Alat Bantu
AI sebaiknya digunakan sebagai pendukung, bukan pengganti kreativitas manusia. Misalnya, AI dapat membantu membuat referensi visual, layout awal, atau ide konsep. Namun, hasil akhir harus melalui pengeditan, modifikasi, dan finalisasi manual agar karya benar-benar mencerminkan kreativitas manusia dan memenuhi unsur perlindungan hak cipta.
2. Memberikan Kontribusi Kreatif Melalui Pengeditan atau Modifikasi
Manusia harus aktif mengedit, menyunting, atau memodifikasi hasil AI agar karya benar-benar mencerminkan ide dan visi kreatif manusia. Proses pengeditan ini dapat berupa pemilihan bagian tertentu, penyesuaian warna, pengubahan bentuk, atau menambahkan elemen baru yang unik.
Langkah ini memastikan hak cipta melekat pada manusia sebagai pencipta, bukan pada AI yang hanya menghasilkan output otomatis.
3. Mendokumentasikan Proses Pengeditan dan Kontribusi Manusia
Semua langkah pengeditan, modifikasi, dan keputusan kreatif selama proses pembuatan karya harus dicatat dengan jelas. Dokumentasi ini berfungsi sebagai bukti bahwa manusia memberikan kontribusi nyata, sehingga memperkuat posisi hukum ketika karya didaftarkan di DJKI atau jika terjadi sengketa di kemudian hari.
4. Cantumkan Pernyataan Kolaboratif Secara Jelas
Jika karya akan dipublikasikan atau didaftarkan secara resmi, sertakan disclaimer bahwa karya dibuat dengan bantuan AI namun telah melalui proses pengeditan dan modifikasi manusia. Hal ini penting agar transparan bagi pihak ketiga dan menegaskan kontribusi manusia sebagai pencipta, terutama dalam konteks komersial atau hukum.
5. Mendaftarkan Karya Hasil Kolaborasi Manusia dan AI di DJKI
Setelah peran manusia melalui pengeditan dan modifikasi jelas, karya dapat diajukan pencatatannya di DJKI atas nama manusia. Pendaftaran ini memberikan bukti formal kepemilikan dan perlindungan tambahan, sekaligus mempertegas bahwa hak cipta melekat pada manusia sebagai pencipta.
Ketahui juga cara mendaftarkan HAKI dalam artikel Bagaimana Prosedur Mengajukan HAKI? Ini Syarat dan Biayanya
Dengan strategi ini, pengeditan dan modifikasi manusia menjadi inti agar karya AI tetap memiliki peluang perlindungan hukum. Pendekatan ini menegaskan bahwa hak cipta tetap melekat pada manusia sebagai pencipta, sementara AI berfungsi sebagai alat bantu kreatif.
Ingin karya Anda terlindungi secara hukum? Hubungi Smartlegal.id untuk membantu proses pendaftaran hak cipta, sehingga karya Anda mendapatkan perlindungan penuh dan aman dari penggunaan tanpa izin.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/reformasi-undang-undang-hak-cipta-tantangan-dan-peluang-era-kecerdasan-buatan/



























