Mendirikan PT dengan Beberapa Bidang Usaha, Apakah Boleh? Ini Ketentuannya

Smartlegal.id -
Mendirikan PT dengan Beberapa Bidang Usaha
Freepik/author/Freepik

“Apakah mendirikan PT dengan beberapa bidang usaha diperbolehkan? Ketahui ketentuan dan prosedurnya agar operasional perusahaan tetap sah di mata hukum.”

Di tengah pesatnya perkembangan dunia bisnis, banyak pelaku usaha yang tak hanya ingin fokus pada satu bidang saja. Seorang pengusaha mungkin memulai dari usaha kuliner, lalu ingin merambah ke bidang jasa event organizer, bahkan perdagangan online. 

Untuk mewadahi berbagai kegiatan tersebut, bentuk badan usaha yang paling banyak dipilih adalah Perseroan Terbatas (PT) karena dinilai lebih kredibel dan memiliki struktur hukum yang jelas.

PT merupakan bentuk badan hukum yang didirikan sebagai persekutuan modal berdasarkan suatu perjanjian antara para pendirinya. Kegiatan usaha PT dijalankan dengan menggunakan modal dasar yang terbagi atas sejumlah saham (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah UU Cipta Kerja (UUPT)). 

Setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas hanya sebesar nilai saham yang dimilikinya, sehingga kekayaan pribadi mereka tidak dapat digunakan untuk menanggung kewajiban perusahaan apabila terjadi permasalahan dalam kegiatan usaha.

Namun, muncul satu pertanyaan penting yaitu, apakah satu PT boleh menjalankan beberapa bidang usaha sekaligus? 

Pertanyaan ini sering muncul, terutama bagi pengusaha yang ingin mengembangkan lini bisnis tanpa harus mendirikan perusahaan baru setiap kali membuka usaha baru.

Baca Juga: Aturan Beneficial Ownership Direvisi, Semua Korporasi Kini Harus Lapor!

Jenis dan Skala Perseroan Terbatas

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, saat ini terdapat dua jenis Perseroan Terbatas, yaitu PT Persekutuan Modal (PT Biasa) dan PT Perorangan (Pasal 7 UU PT)

Perbedaan keduanya terletak pada skala usaha dan jumlah pendirinya. PT Perorangan diperuntukkan bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil (UMK). 

Penentuan skala usaha didasarkan pada modal usaha dan hasil penjualan tahunan, di mana perusahaan dengan modal diatas Rp 5 miliar tidak lagi dapat menggunakan bentuk PT Perorangan, melainkan harus mendirikan PT Persekutuan Modal.

Adapun ketentuan pendirian PT adalah sebagai berikut (Pasal 7 UUPT):

  1. Didirikan oleh dua orang atau lebih, dengan akta pendirian yang dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia.
  2. Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat pendirian.
  3. PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan mendapatkan bukti pendaftaran.
  4. Apabila jumlah pemegang saham berkurang menjadi kurang dari dua orang, maka dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan, pemegang saham wajib mengalihkan sebagian sahamnya atau PT menerbitkan saham baru kepada pihak lain.

Bisakah Mendirikan PT dengan Beberapa Bidang Usaha?

Secara hukum, Perseroan Terbatas wajib mencantumkan maksud, tujuan, serta kegiatan usaha dalam anggaran dasarnya (Pasal 15 ayat (1) UUPT). Kegiatan usaha perseroan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, maupun kesusilaan (Pasal 2 UU PT).

Lebih lanjut, Pasal 18 UU PT menegaskan bahwa perseroan harus memiliki maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari ketentuan tersebut, tidak terdapat pembatasan secara eksplisit mengenai jumlah bidang usaha yang dapat dimasukkan dalam anggaran dasar perusahaan.

Dengan demikian, secara prinsip satu PT diperbolehkan memiliki beberapa bidang usaha, selama seluruhnya tercantum secara jelas dalam akta pendirian dan sesuai dengan peraturan perizinan yang berlaku. Namun, perlu diperhatikan bahwa setiap bidang usaha dapat memiliki aturan dan izin usaha tersendiri, tergantung dari karakteristik dan tingkat risikonya.

Baca Juga: Cara Membuat Perusahaan Sendiri, Cek Syarat, Biaya dan Prosedurnya Sesuai UU Cipta Kerja

Keuntungan Menjalankan Beberapa Bidang Usaha dalam Satu PT

Menjalankan beberapa bidang usaha di bawah satu entitas Perseroan Terbatas (PT) merupakan strategi yang semakin banyak diterapkan oleh pelaku bisnis modern. 

Selain memberikan keleluasaan dalam ekspansi, pendekatan ini juga menghadirkan berbagai keuntungan dari sisi efisiensi, fleksibilitas, hingga penguatan citra perusahaan. Berikut beberapa manfaat utama yang dapat diperoleh dengan menggabungkan beberapa lini bisnis dalam satu PT:

  1. Efisiensi Administratif: Seluruh urusan legalitas, pelaporan pajak, dan keuangan dikelola dalam satu entitas hukum, sehingga lebih praktis dan hemat biaya.
  2. Fleksibilitas Pengembangan Usaha: Penambahan bidang usaha dapat dilakukan tanpa perlu mendirikan PT baru, cukup dengan memperbarui anggaran dasar dan izin usaha yang relevan.
  3. Penguatan Citra Korporasi: Satu nama PT dapat menaungi berbagai lini usaha, menciptakan citra perusahaan yang profesional, terintegrasi, dan mudah dikenali.

Jika Anda ingin memulai bisnis di kawasan strategis Jakarta Selatan, temukan panduan lengkapnya dalam artikel Jasa Pembuatan PT & Virtual Office Jakarta Selatan – Solusi Bisnis Modern di Kawasan Strategis

Pertimbangan Sebelum Menentukan Bidang Usaha PT

Meskipun secara hukum tidak ada batasan jumlah bidang usaha yang dapat dicantumkan, pendirian PT dengan berbagai jenis kegiatan usaha tetap memerlukan pertimbangan manajerial dan strategis. Semakin beragam bidang usaha yang dijalankan, semakin kompleks pula sistem pengelolaan dan pengawasannya.

Oleh karena itu, sebelum menetapkan bidang usaha, penting bagi pengusaha untuk mempertimbangkan beberapa hal berikut:

  1. Kesesuaian bidang usaha dengan keahlian dan potensi pasar.
  2. Kelayakan investasi dan kemampuan modal yang tersedia.
  3. Keterkaitan antar bidang usaha, agar manajemen perusahaan tetap efisien.
  4. Kesiapan menghadapi risiko usaha, baik dari segi hukum, finansial, maupun operasional.

Menjalankan berbagai lini bisnis memang memungkinkan, tetapi idealnya setiap perluasan usaha tetap diarahkan untuk mendukung visi dan tujuan utama perusahaan.

Baca Juga: Apakah 1 Orang Bisa Punya 2 PT Perorangan? Ini Ketentuannya Sesuai UU Cipta Kerja

Pendirian PT dengan beberapa bidang usaha diperbolehkan, selama kegiatan tersebut dicantumkan secara jelas dalam Anggaran Dasar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, setiap bidang usaha memiliki ketentuan izin yang berbeda, sehingga penting bagi pengusaha untuk memahami persyaratan legalitas sebelum menambah kegiatan usaha baru dalam satu PT.

Dengan pengelolaan yang tepat, mendirikan satu PT yang menaungi beberapa bidang usaha dapat menjadi strategi efisien untuk memperluas bisnis tanpa harus membentuk banyak entitas hukum baru.

Butuh Bantuan Mendirikan PT Secara Legal dan Cepat?

Dengan layanan konsultasi di Smartlegal.id Anda akan mendapatkan pendampingan profesional mulai dari penyusunan akta pendirian, pengurusan NIB, hingga pendaftaran OSS.

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://prolegal.id/bolehkah-mendirikan-pt-dengan-berbagai-macam-bidang-usaha/ 
https://lexmundus.com/articles/bolehkah-mendirikan-pt-dengan-beberapa-bidang-usaha-sekaligus-simak-penjelasan-berikut/

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY