Ingin Daftar Merek? Cek Dulu di Sini, Apakah Namanya Sudah Terpakai?
Smartlegal.id -

“Ingin daftar merek? Pengecekan nama merek penting dilakukan agar pendaftaran merek berjalan lancar tanpa keberatan atau penolakan hukum.”
Nama merek menjadi identitas penting yang melekat pada bisnis dan produk. Selain menentukan nama yang tepat, proses pendaftaran merek juga sama pentingnya untuk memastikan hak hukum atas nama tersebut terlindungi.
Pengecekan nama merek sebelum mendaftar menjadi langkah awal yang perlu dilakukan. Hal ini membantu mengurangi risiko penolakan permohonan dan potensi masalah hukum di kemudian hari.
Melakukan pengecekan sejak awal memberi peluang lebih besar untuk merek yang dipilih aman digunakan. Dengan begitu, pelaku usaha bisa lebih percaya diri dalam membangun dan mengembangkan bisnisnya.
Baca juga: Pemalsuan Merek Berujung Sengketa, Ini Penyelesaian dan Sanksinya
Prinsip Dasar Perlindungan Merek: “First to File”
Di Indonesia, perlindungan merek menganut prinsip first to file, yang berarti hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dulu mendaftarkan merek secara resmi. Prinsip ini berbeda dengan first to use, yang memberikan hak kepada pihak yang lebih dulu menggunakan merek dalam kegiatan bisnis meskipun belum mendaftarkannya.
Prinsip first to file di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), yang menyebutkan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar.
Hak atas merek baru muncul setelah merek didaftarkan secara resmi melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) (Pasal 3 UU Merek). Sekalipun merek sudah digunakan di pasar dalam jangka waktu lama, tanpa pendaftaran resmi pemiliknya tidak memperoleh hak hukum eksklusif yang diakui negara.
Prinsip first to file menekankan bahwa urutan pendaftaran menentukan siapa yang berhak secara hukum atas merek. Pelaku usaha didorong untuk segera mendaftarkan merek setelah nama dan identitasnya ditetapkan agar hak atas merek diakui secara resmi dan perlindungan hukumnya terjamin, sekaligus meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari.
Baca juga: Sengketa Band Kotak: Hukum Merek Indonesia Menganut Prinsip “First to File”
Ingin Daftar Merek? Lakukan Pengecekan Nama Merek Terlebih Dahulu
Pengecekan nama merek sebelum mengajukan permohonan menjadi langkah yang sangat penting. Risiko muncul ketika nama yang dipilih ternyata mirip atau sama dengan merek yang sudah terdaftar karena hal ini dapat menimbulkan konflik hukum yang menghambat proses pendaftaran.
Nama yang terlalu mirip atau sama persis berisiko memicu Surat Keberatan dari pihak lain atau Surat Usulan Penolakan dari Pemeriksa Merek DJKI. Hal ini dapat menunda proses pendaftaran atau bahkan menggagalkan permohonan, sehingga hak eksklusif atas merek tidak bisa diperoleh secara resmi.
Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 huruf a UU Merek, permohonan merek dapat ditolak apabila terdapat persamaan pokok atau keseluruhan dengan merek lain yang telah terdaftar atau diajukan lebih dulu untuk barang atau jasa sejenis.
Hal ini menekankan bahwa pengecekan nama merek sejak awal menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa nama yang diajukan unik dan tidak menimbulkan konflik dengan pihak lain.
Melakukan pengecekan nama merek dengan cermat membantu pelaku usaha meminimalkan risiko sengketa dan gangguan proses pendaftaran. Langkah ini memastikan bahwa merek dapat digunakan dengan aman dan hak eksklusifnya diakui secara sah oleh negara.
Baca juga: Karena 6 Alasan Ini, Pendaftaran Merek Anda Bisa Ditolak
Cara Mengecek Nama Merek di PDKI
Sebelum mengajukan permohonan merek secara resmi, langkah penting yang perlu dilakukan adalah melakukan pengecekan nama merek. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa nama yang dipilih belum digunakan oleh pihak lain dan aman secara hukum.
Pengecekan ini membantu meminimalkan risiko penolakan permohonan atau konflik hukum di kemudian hari. Berikut tahapan pengecekan yang dapat dilakukan melalui sistem DJKI:
1. Akses Situs DJKI
Buka situs resmi DJKI di https://www.dgip.go.id/. Di halaman ini tersedia berbagai informasi terkait pendaftaran merek serta fasilitas untuk pengecekan nama merek. Untuk mempermudah pengecekan, tersedia juga tools tambahan dari Smartlegal yang bisa diakses di https://smartlegal.id/tools-pengecekan-pendaftaran-merek/. Tools ini membantu mengetahui ketersediaan nama merek secara cepat dan praktis, sehingga langkah awal pendaftaran bisa lebih terencana.
2. Masuk ke Halaman Pencarian Merek
Setelah membuka situs DJKI, cari menu “Pencarian Merek” atau “Cek Merek” pada bagian layanan publik. Halaman ini digunakan untuk memasukkan nama merek yang ingin di cek dan menilai apakah nama tersebut sudah terdaftar atau masih tersedia.
3. Gunakan Fitur Pencarian Merek
Pada halaman pencarian merek, nama yang ingin diajukan dapat dimasukkan ke sistem untuk mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum. Sistem menyediakan beberapa metode pencarian agar proses pengecekan lebih jelas, yaitu.
- Pencarian Normal, Fonetik, dan Gambar: Pencarian normal dilakukan dengan memasukkan nama merek secara langsung. Pencarian fonetik memeriksa kemiripan bunyi dari nama merek. Sementara, pencarian gambar mengecek kemiripan logo atau elemen visual. Ketiga metode ini membantu menilai nama merek dari sisi penulisan, bunyi, maupun tampilan visual.
- Pencarian Berdasarkan Kelas Barang/Jasa
Pencarian dapat dipersempit dengan memilih kelas barang atau jasa yang sesuai. Langkah ini memastikan nama merek cocok dengan kategori produk atau layanan yang ditawarkan.
4. Tinjau Hasil Pencarian
Setelah hasil pencarian muncul, sistem akan menampilkan daftar merek yang memiliki kemiripan dengan nama yang dimasukkan. Perhatikan kesamaan dari berbagai aspek, seperti ejaan, pelafalan, arti, serta elemen visual seperti bentuk atau warna.
Jika ditemukan kemiripan dengan merek yang berada di kelas barang atau jasa yang sama, sebaiknya pertimbangkan penggunaan nama lain untuk menghindari potensi penolakan atau keberatan dalam proses pendaftaran.
5. Lanjutkan ke Tahap Pendaftaran
Apabila nama merek yang diinginkan tidak memiliki kemiripan signifikan dan masih tersedia, langkah berikutnya adalah melanjutkan ke proses pendaftaran melalui sistem DJKI. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring dengan mengikuti prosedur yang tersedia pada platform resmi.
6. Pantau Status Permohonan Merek
Setelah permohonan diajukan, penting untuk memantau perkembangan status pendaftaran secara berkala. Proses pemeriksaan dapat memakan waktu beberapa bulan, sehingga pemantauan rutin membantu memastikan apakah permohonan diterima, ditolak, atau memerlukan perbaikan.
Baca juga: Cara Pendaftaran Merek untuk Bisnis Beserta Syarat dan Biayanya
Langkah yang Dapat Ditempuh Jika Nama Sudah Digunakan
Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa nama merek yang ingin digunakan ternyata sudah terdaftar atau memiliki kemiripan dengan merek lain, bukan berarti pendaftaran tidak bisa dilakukan sama sekali.
Asharyanto Hermanto, Konsultan Kekayaan Intelektual Smartlegal Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, menjelaskan ada beberapa langkah yang dapat ditempuh untuk mengatasinya:
1. Lakukan Modifikasi Nama Merek
Coba lakukan perubahan pada nama merek tanpa menghilangkan identitas utamanya. Misalnya, menambahkan kata deskriptif, mengubah ejaan, atau mengombinasikan dua kata menjadi bentuk baru yang lebih khas. Langkah ini dapat membantu menciptakan pembeda yang cukup kuat dari merek lain yang sudah ada.
2. Cek Ulang Kelas Barang/Jasa
Meskipun ada kesamaan nama, pendaftaran masih dimungkinkan apabila merek tersebut berada di kelas barang atau jasa yang berbeda. Penting untuk meninjau klasifikasi merek berdasarkan jenis produk atau layanan yang akan ditawarkan, agar tidak terjadi tumpang tindih yang berpotensi menimbulkan penolakan.
3. Pertimbangkan Elemen Visual atau Logo
Selain nama, aspek visual seperti logo, warna, atau bentuk juga berperan penting dalam membedakan satu merek dengan yang lain. Perubahan atau penguatan identitas visual bisa menjadi cara untuk mempertahankan ciri khas merek tanpa harus mengubah nama secara keseluruhan.
4. Konsultasikan dengan Konsultan Kekayaan Intelektual
Jika masih terdapat keraguan terkait kesamaan atau potensi pelanggaran terhadap merek lain, penting untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum kekayaan intelektual (HKI). Melalui konsultasi, risiko penolakan dapat diantisipasi dengan lebih baik sebelum proses pendaftaran dilakukan.
Konsultan HKI dapat membantu menelaah kemungkinan pelanggaran merek yang sudah terdaftar dan memberikan saran untuk penyusunan nama baru yang tetap sesuai dengan identitas bisnis namun tidak melanggar ketentuan hukum. Smartlegal.id siap mendampingi setiap langkah tersebut agar proses pendaftaran merek berjalan lancar dan aman secara hukum.
Smartlegal menjadi solusi terpercaya dalam membantu pelaku usaha menghadapi berbagai persoalan terkait pendaftaran merek. Melalui layanan pengecekan nama merek yang cepat dan akurat, konsultasi dengan konsultan HKI berpengalaman, serta pendampingan penuh hingga proses pendaftaran di DJKI, Smartlegal memastikan setiap langkah dilakukan dengan tepat sesuai ketentuan hukum.
Dengan dukungan tersebut, pelaku usaha dapat meminimalkan risiko penolakan, menghindari potensi sengketa, dan memperoleh perlindungan merek yang sah sehingga lebih percaya diri dalam mengembangkan identitas bisnisnya.
Masih ragu apakah nama merek bisnismu sudah digunakan pihak lain? Jangan ambil risiko sebelum mendaftar! Konsultasikan bersama Smartlegal.id, yang berpengalaman dalam membantu pelaku usaha mengurus pengecekan dan pendaftaran merek sesuai ketentuan hukum.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://www.linkedin.com/posts/etika-wati-b64286152_merek-haki-brand-activity-7392104583461838848-ZYX3?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAADcIBN8BsI-NATAOOq7loso0e84wRcMMgmE

























