Laporan Tahunan RUPS dalam Permenkum 49/2025, Ini Hal yang Harus Diperhatikan
Smartlegal.id -

“Ketahui sejumlah perubahan terkait laporan tahunan RUPS dalam Permenkum 49/2025 agar kegiatan usaha terbebas dari risiko hukum yang dapat menghambat operasional usaha.”
Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkum 49/2025).
Peraturan yang terbit pada 11 Desember 2025 ini menjadi acuan hukum untuk pengaturan pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan terbatas. Permenkum 49/2025 diterbitkan untuk memperkuat administrasi badan hukum perseroan terbatas di Indonesia.
Terdapat sejumlah perubahan dalam Permenkum 49/2025, salah satunya terkait laporan tahunan RUPS. Penyampaian laporan tahunan kepada RUPS memiliki fungsi penting baik bagi pemegang saham maupun manajemen.
Melalui laporan tahunan ini, para pemegang saham dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja manajemen. Bagi pelaku usaha, laporan tahunan kepada RUPS dapat memberikan legitimasi atas tindakan yang dilakukan untuk perusahaan.
Penyampaian laporan tahunan dapat meningkatkan kepercayaan serta kredibilitas manajemen di mata para investor sehingga mendukung akses permodalan di masa depan.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk terus meninjau perubahan regulasi terkait laporan tahunan kepada RUPS. Salah satunya pembaruan yang terdapat dalam Permenkum 49/2025.
Baca juga: Apakah RUPS Harus Diaktakan? Ini Ketentuannya Sesuai UUPT
Mengenal Pihak dalam Perseroan
Dalam suatu perseroan terdapat 3 organ yang memegang posisi strategis untuk keberlanjutan perseroan.
Ketidakseimbangan dalam pelaksanaan peran, kewajiban, serta tanggung jawab pada masing-masing organ akan mempengaruhi tata kelola perseroan.
Oleh karena itu penting bagi pelaku usaha untuk memahami tugas, fungsi, dan wewenang ketiga pilar utama dalam perseroan. Berikut 3 organ perseroan:
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): RUPS merupakan salah satu organ yang memiliki wewenang strategis yang tidak diberikan kepada direksi maupun dewan komisaris dalam suatu perseroan. RUPS memiliki wewenang dalam mengambil kebijakan strategis bagi perusahaan serta berhak untuk mengangkat atau memberhentikan direksi dan komisaris.
- Direksi: Direksi adalah organ perseroan yang memiliki wewenang serta tanggung jawab penuh seluruh pengurusan maupun kepentingan yang berkaitan dengan perseroan. Selain itu, direksi juga memiliki kuasa untuk mewakili perseroan selama masih di dalam ruang lingkup maksud dan tujuan perseroan. Urusan perseroan yang dapat diwakili oleh direksi mencakup segala urusan di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
- Dewan Komisaris: Berbeda dengan direksi yang memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam hal pengurusan dan mewakili perseroan, dewan komisaris bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasehat sesuai dengan anggaran dasar kepada direksi.
Baca juga: Melaksanakan RUPS Tahunan Lewat Dari Jadwal, Apakah Dianggap Sah?
Apa itu Laporan Tahunan RUPS?
Setiap keputusan maupun kebijakan yang mempengaruhi perseroan lahir melalui RUPS. Agar keputusan tersebut memiliki kekuatan administratif dan Hukum, hasilnya wajib dituangkan dalam laporan RUPS.
Laporan tahunan kepada RUPS merupakan bentuk pertanggungjawaban manajemen dengan memberikan transparansi terkait kinerja serta kondisi keuangan perusahaan selama setahun buku. Selain itu, laporan RUPS juga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan penting dan strategis bagi perusahaan.
Berdasarkan Pasal 16 ayat 1 Permenkum 49/2025, penyampaian laporan tahunan kepada RUPS oleh direksi dilakukan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.
Laporan tahunan yang disampaikan kepada RUPS ini akan ditinjau terlebih dahulu oleh dewan komisaris. Untuk persetujuan terkait laporan tahunan oleh RUPS harus dimuat dalam akta notaris sebelum disampaikan kepada menteri.
Penyampaian laporan tahunan RUPS dilakukan melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) dengan cara mengunggah dokumen pendukung yang dibutuhkan. Dokumen pendukung yang diunggah melalui SABH terdiri atas:
- Akta notaris mengenai persetujuan atas laporan tahunan
- Laporan tahunan
Menteri melalui Direktur Jenderal akan menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan pada saat persetujuan atas laporan tahunan diterima (Pasal 16 ayat 7 Permenkum 49/2025).
Baca juga: RUPS Adalah: Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Tata Caranya
Laporan Tahunan RUPS dalam Permenkum 49/2025
Permenkum 49/2025 diterbitkan untuk menggantikan Permenkumham 21/2021 yang dianggap sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan serta tuntutan zaman.
Dalam Permenkum 49/2025, terdapat pengaturan lebih terperinci terkait laporan tahunan RUPS. Berikut 5 hal yang harus diperhatikan perusahaan dalam menyampaikan laporan tahunan RUPS berdasarkan Permenkum 49/2025:
1. Wajib Akta Notaris
Berdasarkan Pasal 16 Permenkum 49/2025, persetujuan laporan tahunan oleh RUPS harus dimuat dalam akta notaris. Akta notaris ini nantinya akan menjadi salah satu dokumen pendukung untuk penyampaian laporan tahunan RUPS melalui SABH.
2. Batas Waktu Penyampaian Laporan
Pasal 16 ayat 3 Permenkum 49/2025 dijelaskan secara eksplisit bahwa persetujuan laporan tahunan oleh RUPS harus disampaikan oleh direksi kepada menteri melalui notaris. Jangka waktu penyampaian dibatasi selama 30 hari sejak akta notaris ditandatangani.
3. Rincian Isi Laporan Tahunan
Permenkum 49/2025 merinci isi dari laporan tahunan RUPS. Laporan tahunan RUPS paling sedikit harus berisi:
- Laporan keuangan
- Laporan mengenai kegiatan perseroan
- Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan
- Rincian masalah yang timbul yang mempengaruhi kegiatan usaha
- Laporan tentang tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh dewan komisaris
- Nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris
- Gaji serta tunjangan anggota direksi dan dewan komisaris.
4. Pelaporan Melalui SABH
Pasal 16 ayat 4 Permenkum 49/2025 mempertegas penggunaan SABH dalam pengajuan laporan RUPS secara elektronik. SABH sendiri merupakan sistem pelayanan administrasi badan hukum yang dikelola serta diselenggarakan oleh Ditjen AHU.
5. Risiko Sanksi
Pasal 17 Permenkum 49/2025 mempertegas sanksi bagi perseroan yang lalai dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan RUPS melalui SABH. Perseroan berpotensi kenai sanksi administratif seperti teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH.
Laporan RUPS merupakan kewajiban penting yang harus dipenuhi oleh setiap perseroan. Dengan memahami peran, fungsi, tujuan, hingga perubahan laporan tahunan kepada RUPS dalam Permenkum 49/2025, perseroan dapat terhindar dari risiko hukum.

Jangan biarkan bisnis Anda terancam sanksi, daftarkan diri Anda sekarang untuk memastikan laporan tahunan RUPS dan laporan keuangan Anda sesuai aturan! Daftar sekarang dan pastikan Anda memahami kewajiban yang harus dipenuhi.
Temui para ahli yang akan membimbing Anda melalui proses yang tepat!
Jangan sampai kegiatan usaha terhambat risiko hukum karena belum memahami perubahan laporan tahunan kepada RUPS dalam Permenkum 49/2025. Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda dengan jasa konsultan hukum profesional. Hubungi tim SmartLegal.id sekarang juga!
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://prolegal.id/permenkum-49-2025-resmi-berlaku-ini-poin-poin-penting-yang-perlu-diketahui-pelaku-usaha/

























