Pelaporan SIINas dan LKPM Segera Dibuka! Bagaimana Cara Melaporkannya?

Smartlegal.id -
Pelaporan SIINas dan LKPM
Sumber: Freepik

Pelaporan SIINas dan LKPM segera dibuka. Ketahui jadwal pelaporan, cara melaporkan, hingga potensi sanksi bagi yang melanggar.” 

Melaporkan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tepat waktu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. 

Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, pelaporan ini juga menjadi instrumen pemerintah dalam memantau realisasi investasi serta menghimpun data industri yang akurat untuk perumusan kebijakan nasional.

Namun, SIINas dan LKPM memiliki periode pelaporan yang berdekatan. Dalam praktiknya, tidak sedikit pelaku usaha mengalami kendala saat harus melaporkan keduanya dalam waktu bersamaan, seperti gangguan teknis sistem, akun terblokir, hingga data yang tidak sinkron dengan OSS.

Baik LKPM maupun SIINas terintegrasi melalui sistem OSS-RBA. Ketidaksesuaian data usaha dan data industri dalam sistem OSS dapat menghambat proses pelaporan. Pelaku usaha yang lalai atau tidak melaporkan SIINas dan LKPM sama sekali dapat dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha. 

Lantas, kapan jadwal pelaporan SIINas dan LKPM dilakukan? Serta bagaimana cara melaporkannya dengan benar?

Baca juga: Perubahan Pelaporan SIINas yang Sebelumnya Persemester Kini Menjadi Triwulan Sekali!

Jadwal Pelaporan SIINas dan LKPM

SIINas dan LKPM dapat dilaporkan secara triwulan, meski demikian terdapat sedikit perbedaan dalam jadwal pelaporannya. Lebih lanjut, jadwal pelaporan SIINas dan LKPM adalah sebagai berikut:

1. Jadwal Pelaporan SIINas

Sejak terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (Permenperin 13/2025), pelaporan SIINas kini dilakukan secara triwulan. 

Secara umum pelaporan SIINas mencakup penyampaian data industri oleh perusahaan industri dan penyampaian data kawasan industri oleh perusahaan kawasan industri.  

Penyampaian data industri dan data kawasan industri oleh perusahaan melalui SIINas ini dilakukan 4 kali setiap tahun. Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 11 Permenperin 13/2025, ketentuan jadwal pelaporannya adalah sebagai berikut:

  • Data industri dan data kawasan industri dari bulan Januari hingga Maret disampaikan paling lambat 10 April pada tahun berjalan
  • Data industri data kawasan industri dari bulan April hingga Juni disampaikan paling lambat 10 Juli pada tahun berjalan
  • Data industri data kawasan industri dari bulan Juli hingga September disampaikan paling lambat 10 Oktober pada tahun berjalan
  • Data industri data kawasan industri dari bulan Oktober hingga Desember disampaikan paling lambat 10 Januari pada tahun berikutnya.

2. Jadwal Pelaporan LKPM

Sedikit berbeda dengan jadwal pelaporan SIINas, pelaporan LKPM dapat disampaikan secara triwulan maupun semester. Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) (Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2025), membagi jadwal pelaporan LKPM berdasarkan skala usahanya.

Jadwal pelaporan LKPM skala usaha kecil berdasarkan Pasal 286 ayat (3) Perka BKPM 5/2025 adalah setiap 6 bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Laporan semester I disampaikan paling lambat 15 Juli tahun yang bersangkutan
  • Laporan semester II disampaikan paling lambat 15 Januari tahun berikutnya

Adapun jadwal pelaporan LKPM untuk skala usaha menengah dan besar adalah setiap triwulan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Laporan triwulan I disampaikan paling lambat 15 April tahun yang bersangkutan 
  • Laporan triwulan II disampaikan paling lambat 15 Juli tahun yang bersangkutan 
  • Laporan triwulan III disampaikan paling lambat 15 Oktober tahun yang bersangkutan 
  • Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat 15 Januari tahun berikutnya

Baca juga: Penyampaian LKPM Q1 Segera Dimulai! Ini yang Harus Dipersiapkan Pelaku Usaha

Cara Melaporkan SIINas

Pelaporan SIINas dapat dilakukan dengan cara mengakses situs resmi milik Kementerian Perindustrian, yakni https://siinas.kemenperin.go.id/. Sebelum melakukan pelaporan, pastikan perusahaan Anda sudah memiliki akun SIINas yang terdaftar.

Berikut tata cara pelaporan SIINas:

  1. Login Akun SIINas: gunakan username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya untuk bisa login ke akun SIINas
  2. Pilih menu e-Reporting dan input data baru: untuk memulai pelaporan di SIINas, pilih menu e-reporting serta input laporan baru sesuai periode laporan yang akan disampaikan.
  3. Pengisian data: dalam pelaporan SIINas, perusahaan akan diminta untuk mengisi berbagai data yang dibutuhkan, seperti data legalitas perusahaan, jumlah bahan baku, jenis dan kapasitas produksi, jumlah tenaga kerja dan nilai investasi, serta penggunaan energi dan air.
  4. Cetak dan unggah surat pernyataan: setelah data terisi dengan benar, cetak surat pernyataan kemudian ditandatangani, lalu unggah kembali surat pernyataan bertanda tangan. 
  5. Kirim laporan: klik kirim laporan untuk mengirimkan laporan data industri

Baca juga: Reminder LKPM 2026: Cara Tepat Menyusun LKPM untuk Pelaku Usaha Menjelang Batas Waktu

Cara Melaporkan LKPM

Pelaporan LKPM dilakukan melalui sistem OSS. Sebelum melakukan pelaporan, pastikan sudah memiliki akun OSS yang terdaftar. Berikut tata cara pelaporan LKPM:

  1. Login ke Sistem OSS: akses akun OSS perusahaan melalui situs oss.go.id 
  2. Pilih menu pelaporan dan buat laporan baru: setelah berhasil masuk ke lama OSS, klik menu pelaporan dan tambahkan laporan baru
  3. Pilih proyek dan isi data serta permasalahan yang dihadapi: klik KBLI yang akan dilaporkan kemudian isi data yang dibutuhkan dalam penyampaian LKPM, seperti data realisasi investasi, tenaga kerja hingga kendala yang dihadapi.
  4. Kirim laporan: setelah data yang diinput sudah benar, klik kirim laporan dan tunggu verifikasi serta evaluasi lebih lanjut dari instansi berwenang. 

Baca juga: Pelaporan LKPM dan SIINas Berbarengan, Apa Yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha?

Sanksi Tidak Melaporkan SIINas dan LKPM

Pelaku usaha yang lalai memenuhi kewajiban pelaporan SIINas dan LKPM berisiko menghadapi sanksi hukum yang serius. Berikut sanksi bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan SIINas dan LKPM:

1. Sanksi Tidak Melaporkan SIINas

Pasal 29 Permenperin 13/2025 menegaskan bahwa perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri yang tidak menyampaikan data industri, data kawasan industri, atau data lainnya dapat dikenai sanksi administratif. 

Berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (UU 3/2014) sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), bentuk sanksi administratif yang dikenakan bila tidak melaporkan data industri, data kawasan industri, dan data lainnya adalah:

  • Peringatan tertulis
  • Denda administratif
  • Penutupan sementara
  • Pembekuan izin usaha industri atau izin usaha kawasan industri
  • Pencabutan izin usaha industri atau izin usaha kawasan industri

2. Sanksi Tidak Melaporkan LKPM

Sanksi terlambat melaporkan atau bahkan tidak melaporkan LKPM sama sekali diatur dalam Pasal 373 dan 374 Perka BKPM 5/2025. Adapun ketentuan pengenaan sanksi administratif bagi pelaku usaha adalah sebagai berikut:

  • Pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM 2 periode berturut-turut 
  • Menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi penanaman modal selama 4 periode berturut-turut
  • Menyampaikan LKPM tanpa ada nilai tambahan realisasi penanaman modal selama 4 periode berturut dalam pelaporan LKPM tahap persiapan.

Sanksi yang dikenakan kepada pelaku usaha ini dapat diberikan secara bertahap mulai dari peringatan tertulis maksimal 3 kali, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan usaha. 

Kewajiban pelaporan SIINas dan LKPM tidak dapat dipandang sebagai formalitas belaka. Di tengah sistem perizinan berbasis risiko yang semakin terintegrasi, kepatuhan pelaku usaha menjadi bagian dari evaluasi pemerintah terhadap kelangsungan izin berusaha.

Meskipun pelaporan kini dilakukan secara daring melalui sistem OSS dan SIINas, berbagai kendala teknis maupun administratif masih sering terjadi. Tanpa persiapan yang matang, pelaporan bisa menjadi proses yang rumit, memakan waktu, dan berisiko menimbulkan sanksi.

Karena itu, memastikan data usaha selaras dengan OSS, memeriksa status akun, serta menyiapkan dokumen pendukung sebelum periode pelaporan dibuka adalah langkah antisipasi yang bisa dilakukan agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa hambatan.

Pelaku usaha juga dapat menggunakan layanan jasa konsultan hukum smartlegal.idsebagai solusi alternatif untuk membantu pelaporan SIINas dan LKPM usaha Anda. Jangan tunggu izin usaha dibekukan hingga dicabut, segera konsultasikan pelaporan SIINas dan LKPM usaha Anda.

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://smartlegal.id/lkpm/2025/09/26/pelaporan-lkpm-dan-siinas-berbarengan-apa-yang-perlu-diperhatikan-pelaku-usaha-sl-gt/ 
https://prolegal.id/lapor-siinas-bagi-perusahaan-industri-ini-yang-perlu-diperhatikan/#:~:text=Lapor%20SIINas%20Bagi%20Perusahaan%20Industri%2C%20Ini%20yang%20Perlu%20Diperhatikan!,-03%20October%202025&text=03%20October%202025-,Lapor%20SIINas%20Bagi%20Perusahaan%20Industri%2C%20Ini%20yang%20Perlu%20Diperhatikan!,Bersamaan%2C%20Simak%20Tata%20Cara%20Pelaporannya!

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY