Cegah Penyegelan dengan Izin Lapangan Padel Tepat
Smartlegal.id -

“Pastikan legalitas izin lapangan padel Anda dari KKPR hingga PBG aman untuk melindungi investasi miliaran rupiah.“
Maraknya tren olahraga padel membuka peluang komersial yang masif di kawasan perkotaan. Sayangnya, euforia ekspansi ini sering kali tidak diimbangi dengan arsitektur kepatuhan hukum yang solid.
Pada Februari 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat temuan kritis: terdapat 185 lapangan padel yang beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa fasilitas tanpa kelengkapan izin lapangan padel akan menghadapi eskalasi sanksi tegas, mulai dari pembekuan operasional, penyegelan, hingga eksekusi pembongkaran fisik.
Bagi jajaran direksi dan investor, ini bukan sekadar isu administratif. Membangun fasilitas tanpa izin lapangan padel yang tuntas adalah manuver berisiko tinggi yang mengancam miliaran rupiah modal menjadi sunk cost (biaya hangus) dalam semalam.
Baca juga: Pemprov DKI Audit Kelaikan Gedung, Pelaku Usaha Wajib Siapkan PBG dan SLF!
Tragedi RTH dan Fatalnya Mengabaikan Izin Lapangan Padel
Salah satu kasus terjadi di kawasan Puri Indah, Jakarta Barat, di mana lapangan padel disegel permanen oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.
Selain itu, bangunan tersebut diketahui berdiri di atas lahan yang diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sehingga harus dikembalikan ke fungsi semula. Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang rencana Detail Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta (Pergub DKI Jakarta 31/2022), yang pada prinsipnya tidak memperkenankan adanya pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan RTH.
Sebelum tindakan penyegelan dilakukan, pemerintah telah menjalankan prosedur administratif berupa:
- Pemberian surat peringatan sebanyak tiga kali
- Penerbitan surat perintah penghentian kegiatan
- Penyegelan bangunan secara permanen
Namun, penindakan tidak berhenti pada penyegelan. Berdasarkan keterangan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, terhadap bangunan yang terbukti melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang, pemerintah juga dapat memerintahkan pembongkaran bangunan.
Dalam kasus ini, karena bangunan lapangan padel telah terlanjur berdiri di atas RTH, pemilik diwajibkan untuk membongkar bangunan tersebut agar fungsi lahan dapat dipulihkan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Mengapa Izin PBG dan SLF Wajib Dipenuhi oleh Pelaku Bisnis?
Legalitas: 3 Fundamental Izin Lapangan Padel
Dalam Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021), setiap bangunan wajib memenuhi ketentuan fungsi dan klasifikasi bangunan. Fungsi bangunan gedung meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
Lapangan padel pada umumnya termasuk dalam bangunan fungsi usaha, sehingga wajib memenuhi ketentuan teknis dan administratif yang berlaku, seperti:
1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai standar teknis. PBG wajib diajukan sebelum pelaksanaan konstruksi.
Proses pengajuan PBG meliputi:
- Konsultasi perencanaan
- Pemeriksaan pemenuhan standar teknis
- Penerbitan pernyataan pemenuhan standar teknis
- Hingga akhirnya penerbitan PBG.
Tanpa PBG, bangunan dianggap tidak memiliki legalitas dan berisiko dikenakan sanksi.
2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan telah selesai dibangun sesuai standar teknis dan layak digunakan. SLF diterbitkan setelah proses pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan dilakukan.
Berdasarkan Pasal 297 PP 16/2021, masa berlaku SLF adalah selama 20 tahun untuk rumah tinggal, sedangkan untuk bangunan gedung lainnya, termasuk bangunan usaha, berlaku selama 5 tahun. Setelah masa berlakunya habis, SLF harus diperpanjang melalui pemeriksaan berkala guna memastikan kondisi bangunan tetap laik fungsi.
3. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Selain PBG dan SLF, aspek yang sering diabaikan adalah kesesuaian tata ruang melalui KKPR. Izin ini memastikan bahwa:
- Lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang;
- Tidak berada di zona terlarang seperti RTH.
Dalam praktiknya, pelanggaran tata ruang justru menjadi alasan utama dilakukannya penindakan, karena bangunan tidak dapat dilegalkan meskipun secara teknis memungkinkan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)? Bagaimana Ketentuannya?
Mengapa Lapangan Padel Tidak Boleh Dibangun di RTH?
Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan kawasan yang dilindungi dan tidak dapat dialihfungsikan secara bebas, terutama untuk kepentingan komersial. Keberadaan RTH memiliki fungsi strategis dalam tata ruang perkotaan, antara lain sebagai:
- Sebagai daerah resapan air untuk mencegah banjir
- Menjaga kualitas udara dan keseimbangan lingkungan
- Menyediakan ruang terbuka bagi masyarakat.
Pembangunan lapangan padel yang menggunakan beton, baja, dan kaca berpotensi menutup permukaan tanah, mengurangi daya resap air, serta menghilangkan vegetasi. Oleh karena itu, pembangunan di atas RTH dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap tata ruang.
Dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juga mewajibkan setiap pihak untuk:
- Menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan
- Memanfaatkan Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang
- Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
- Memberikan akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Apabila kewajiban tersebut dilanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif, yaitu berupa:
- Peringatan tertulis
- Penghentian sementara kegiatan
- Penghentian sementara pelayanan umum
- Penutupan lokasi
- Pencabutan izin
- Pembatalan izin
- Pembongkaran bangunan
- Pemulihan fungsi ruang
- Denda administratif.
Baca juga: Tips dan Cara Mengurus Izin PBG Bagi Pelaku Usaha
Risiko Melanggar Perizinan dan Ketentuan RTH
Sebelum melakukan pembangunan, pemilik gedung wajib terlebih dahulu mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setelah bangunan usaha selesai didirikan, pemilik atau pengelola juga berkewajiban untuk memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kedua dokumen tersebut merupakan bentuk legalitas utama yang menegaskan bahwa bangunan telah didirikan dan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila kewajiban terkait PBG dan SLF ini tidak dipenuhi, maka pelaku usaha berpotensi dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP 16/2021, antara lain:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
- Pembekuan PBG
- Pencabutan PBG
- Pembekuan SLF bangunan gedung
- Pencabutan SLF bangunan gedung
- Perintah pembongkaran bangunan gedung
Selain persoalan perizinan bangunan, pelanggaran terhadap ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga membawa konsekuensi yang tidak kalah serius. Pemanfaatan RTH yang tidak sesuai peruntukannya dapat menimbulkan berbagai dampak, antara lain:
- Kerusakan lingkungan dan sosial, seperti meningkatnya risiko banjir, penurunan kualitas tanah, serta potensi keberatan dari masyarakat sekitar
- Sanksi administratif dan penertiban, di mana pemerintah dapat menghentikan kegiatan serta memerintahkan penataan ulang terhadap fungsi ruang yang dilanggar
- Kewajiban kompensasi, berupa pemulihan atau penggantian fungsi RTH yang telah dialihfungsikan.
Kasus penyegelan lapangan padel ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap perizinan dan tata ruang bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama dalam menjalankan usaha secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, sebelum membangun usaha, pelaku usaha perlu memastikan status dan zonasi lahan serta kelengkapan izin seperti PBG, SLF, dan KKPR. Tanpa perencanaan yang matang, risiko yang dihadapi tidak hanya berupa penghentian usaha, tetapi juga pembongkaran bangunan yang dapat menyebabkan kerugian finansial.
Jangan sampai usaha Anda disegel atau bahkan dibongkar akibat kelalaian perizinan. Konsultan hukum Smartlegal.id siap membantu melakukan pengurusan perizinan yang dibutuhkan agar kegiatan usaha berjalan aman dan sesuai regulasi yang berlaku.
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Dwiki Julio
Referensi
https://news.detik.com/berita/d-8393648/tak-punya-izin-lapangan-padel-di-jakbar-disegel-permanen
https://barat.jakarta.go.id/berita/pemprov-dki-jakarta-segel-bangunan-padel-tak-berizin-di-jl-puri-indah



























