4 Kesalahan Pengurusan Izin Usaha Industri PP 28/2025

Smartlegal.id -
Pengurusan Izin Usaha Industri
Sumber: https://pin.it/1gnCD9eHI

“Merasa aman setelah NIB terbit? Hati-hati, ketahui aturan terbaru dan 4 jebakan fatal dalam pengurusan izin usaha industri yang bisa memicu penyegelan perusahaan.”

Sektor industri merupakan salah satu bidang usaha yang berada di bawah pengawasan ketat pemerintah, terutama dalam hal kepatuhan perizinan berusaha. Setiap pelaku usaha tidak hanya diwajibkan untuk memiliki izin, tetapi juga memastikan seluruh aspek kegiatan usahanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam ekosistem regulasi terbaru (PP 28/2025 dan Permenperin 37/2025), pemerintah menetapkan pengawasan pasca-izin yang sangat agresif. Jika dalam proses pengurusan izin usaha industri, perusahaan Anda melewatkan satu saja syarat krusial—baik itu terkait zonasi hingga perizinan penunjang—status operasional pabrik Anda seketika dianggap ilegal.

Sebagai langkah mitigasi sebelum aset miliaran rupiah Anda dibekukan oleh pemerintah, berikut adalah 4 kesalahan fatal pasca-perizinan yang wajib dihindari oleh setiap pelaku usaha perindustrian.

Baca juga: Berminat Mendirikan Usaha Industri Produksi Semen? Ini Legalitas yang Harus Dipersiapkan Pelaku Usaha

1. Jebakan Zonasi: Tidak Membangun di Kawasan Industri 

Kesalahan paling mahal yang sering terjadi di tahap awal pengurusan izin usaha industri adalah membebaskan lahan tanpa mengecek aturan tata ruang. Berdasarkan Pasal 106 UU No. 3 Tahun 2014 jo. UU No. 6 Tahun 2023, pemerintah mewajibkan aktivitas pabrik untuk berlokasi di Kawasan Industri (KI) atau Kawasan Peruntukan Industri (KPI)

Kawasan Industri merupakan area yang dikelola secara khusus untuk pemusatan kegiatan industri dan telah dilengkapi dengan sarana serta prasarana penunjang. Sementara itu, Kawasan Peruntukan Industri adalah wilayah yang dalam rencana tata ruang (RTRW) telah dialokasikan untuk kegiatan industri.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 106 UU 3/2014 sebagaimana diubah dengan UU 6/2023, perusahaan industri pada dasarnya wajib berlokasi di Kawasan Industri. Namun, terdapat beberapa pengecualian, misalnya bagi  perusahaan industri berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum memiliki kawasan industri, telah memiliki Kawasan Industri tetapi sudah penuh, atau kawasan ekonomi khusus yang memiliki zona Industri.

Selain itu, pengecualian kewajiban berlokasi di kawasan industri ini juga berlaku bagi perusahaan industri kecil, industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas dan industri yang menggunakan Bahan Baku khusus atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.

Meskipun terdapat pengecualian, kewajiban untuk berada di lokasi yang sesuai tetap tidak dapat diabaikan. Perusahaan yang beroperasi di luar KI maupun KPI tanpa memenuhi kriteria pengecualian berisiko dikenai sanksi administratif. Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) Permenperin 37/2025, bagi perusahaan sektor perindustrian yang melanggar kewajiban berlokasi di KI dan KPI dapat dikenai sanksi berupa:

  1. Peringatan tertulis
  2. Denda administratif
  3. Penutupan sementara
  4. Pembekuan Perizinan Berusaha (PB)
  5. Pencabutan PB

Baca juga: Jasa Legalitas Industri Bank, Fintech, dan Perusahaan Keuangan di Indonesia

2. Mengabaikan PB UMKU (Izin Penunjang Operasional) 

Setelah memastikan lokasi usaha sesuai, pelaku usaha juga perlu memahami bahwa Perizinan Berusaha tidak hanya berhenti pada izin utama. Padahal, pengurusan izin usaha industri yang tuntas wajib mencakup PB UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha). 

PB UMKU merupakan legalitas tambahan yang diperlukan untuk mendukung operasional usaha industri. Dalam sektor perindustrian, terdapat 18 jenis PB UMKU yang secara umum dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu:

A. Kategori yang mendukung peredaran produk

Kategori ini menghimpun tiga jenis PB UMKU sektor perindustrian sebagai berikut: 

  • Tanda daftar produk produksi telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet
  • Tanda pendaftaran tipe kendaraan bermotor
  • Legalisasi pendaftaran maupun registrasi mesin dan peralatan produksi cakram optik.

B. Kategori yang mendukung standarisasi produk/jasa

Dalam kategori ini terdapat dua jenis PB UMKU sektor industri, yakni:

  • Sertifikat tingkat komponen dalam negeri
  • Sertifikat akreditasi kawasan industri.

C. Kategori yang mendukung kelancaran kegiatan usaha

Kategori ini mencakup 13 jenis PB UMKU sektor perindustrian, yaitu:

  • Penetapan pusat penyedia bahan baku dan/atau bahan penolong
  • Surat penetapan perusahaan industri pemanfaat skema khusus industri galangan kapal
  • Surat persetujuan penilaian tingkat komponen dalam negeri penggunaan mesin produksi dalam negeri
  • Sertifikat tanda sah dokumen pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha
  • Surat penetapan kode perusahaan dalam rangka penerapan nomor identifikasi kendaraan industri kimia 
  • Surat penetapan perusahaan yang mengimpor kendaraan bermotor completely knocked down
  • Surat pendaftaran bahan berbahaya
  • Sertifikat mesin pelinting untuk industri hasil tembakau
  • Surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah
  • Surat keterangan Kawasan Industri Halal
  • Pertimbangan teknis pembebasan bea masuk dalam rangka penelitian
  • Rekomendasi pengguna gas bumi tertentu pengembangan.

Jumlah PB UMKU ini mengalami pengurangan jumlah sebab 18 PB UMKU sektor industri yang tersisa tidak lagi mengatur perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ekspor, impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor dan impor serta neraca komoditas.

Sebagai salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, pelaku usaha sektor industri yang melanggar PB UMKU dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, daya paksa polisional, hingga pencabutan PB UMKU.

Baca  juga: Kriteria Perusahaan yang Wajib Lapor SIINas

3. Tidak Melakukan Kegiatan Perizinan Berusaha

Selain kewajiban administratif, pemerintah juga menekankan pentingnya realisasi kegiatan usaha. Perizinan Berusaha yang telah diperoleh bukan sekadar formalitas, melainkan harus diikuti dengan pelaksanaan kegiatan industri secara nyata. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang telah memiliki izin tetapi tidak menjalankan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu.

Padahal, dalam Pasal 101 UU 3/2014 sebagaimana diubah dengan UU 6/2023, mewajibkan setiap kegiatan usaha industri, baik industri kecil, menengah, hingga besar untuk memenuhi perizinan berusaha. Setelah memperoleh PB, perusahaan industri memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimiliki dan menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan.

Bagi pelaku usaha yang telah memiliki PB sektor perindustrian namun tidak melakukan kegiatan usaha Industri selama jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan PB serta PB UMKU.

Baca juga: Pelaporan SIINas dan LKPM Segera Dibuka! Bagaimana Cara Melaporkannya?

4. Tidak Memiliki Perizinan Berusaha

Pelanggaran paling krusial dalam kegiatan industri adalah tidak memiliki Perizinan Berusaha (PB). Perizinan Berusaha merupakan dasar legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan bisnisnya.

Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, jenis izin yang dibutuhkan ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, mulai dari risiko rendah, menengah, hingga tinggi Pasal 128 PP 28/2025). Setiap kategori memiliki persyaratan yang berbeda, mulai dari cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga memerlukan sertifikat standar atau izin khusus dari instansi terkait.

Tanpa Perizinan Berusaha yang sesuai, kegiatan usaha dapat dikategorikan sebagai ilegal. Konsekuensinya tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga reputasi dan keberlangsungan usaha secara keseluruhan. Pelaku usaha juga dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) Permenperin 37/2025 berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penutupan sementara kegiatan usaha. 

Keempat pelanggaran di atas menunjukkan bahwa risiko sanksi dalam sektor industri tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya izin usaha, tetapi juga menyangkut kesesuaian lokasi, kelengkapan perizinan pendukung, serta konsistensi dalam menjalankan kegiatan usaha.

Sayangnya, banyak pelaku usaha yang baru menyadari adanya ketidaksesuaian ketika sanksi mulai dijatuhkan. Padahal, sebagian besar risiko tersebut sebenarnya dapat diantisipasi sejak awal melalui pemahaman regulasi yang tepat dan evaluasi kepatuhan secara berkala.

Karena itu, memastikan seluruh aspek legalitas usaha telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bukan lagi sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan untuk menjaga keberlangsungan bisnis dalam jangka panjang.

Audit Kepatuhan Pabrik Anda Bersama Ahlinya!

Regulasi industri terus berubah, dan denda akibat ketidaktahuan hukum sangatlah mahal. Jangan jadikan aset perusahaan dan rencana ekspansi Anda sebagai taruhan akibat birokrasi yang tertunda atau salah urus.

Pastikan proses legalitas Anda tuntas, presisi, dan sesuai aturan terbaru tanpa menyita waktu berharga manajemen.

Serahkan kerumitan pengurusan izin usaha industri dan audit kepatuhan perusahaan Anda kepada tim Konsultan profesional Smartlegal.id sekarang. 

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY