KBLI 2025 Hotel Berubah: Perlukah Ubah Akta & Izin Usaha?
Smartlegal.id -

“Pemerintah memecah kode KBLI 2025 hotelberdasarkan kelas bintang. Deadline 18 Juni 2026! Ketahui apakah Anda wajib mengubah Akta dan Izin OSS?“
Pembaruan KBLI 2025 membawa perubahan signifikan dalam klasifikasi berbagai sektor usaha, termasuk industri perhotelan. Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah pemecahan klasifikasi usaha hotel berdasarkan kelas bintang, mulai dari hotel bintang satu hingga bintang lima, serta kategori nonbintang.
Perubahan ini pada dasarnya mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan sistem klasifikasi usaha dengan kondisi industri yang semakin berkembang dan beragam. Setiap kelas hotel memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari segi fasilitas, standar pelayanan, hingga kompleksitas operasional. Oleh karena itu, penyamaan klasifikasi dalam satu kode KBLI dinilai tidak lagi relevan untuk menggambarkan kondisi riil di lapangan.
Di sisi lain, pembaruan KBLI 2025 juga mempertegas batas antara pelaku usaha penyedia akomodasi dengan platform digital pemesanan hotel atau online travel agent (OTA). Aktivitas OTA kini diklasifikasikan dalam kode tersendiri, sehingga tidak lagi tercampur dengan kegiatan usaha hotel sebagai penyedia layanan penginapan. Pemisahan ini penting, terutama dalam konteks pengawasan, pengaturan kewajiban usaha, serta penentuan model bisnis yang dijalankan.
Lantas, seperti apa sebenarnya klasifikasi terbaru untuk sektor perhotelan dalam KBLI 2025? Dan apakah perubahan ini mengharuskan pelaku usaha untuk menyesuaikan akta perusahaan serta izin usaha yang telah dimiliki?
Baca juga: KBLI 2025 Aplikasi Booking Hotel: Ini Kode Terbaru dan Risiko Jika Tidak Segera Lakukan Penyesuaian!
Apa Itu KBLI dan Fungsinya bagi Usaha Hotel?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) merupakan sistem pengelompokan kegiatan usaha yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengklasifikasikan seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia secara terstruktur dan terstandarisasi. Setiap kegiatan usaha dikategorikan ke dalam kode lima digit yang menjadi identitas resmi suatu usaha dalam berbagai aspek administrasi dan regulasi.
Dalam praktiknya, KBLI bukan hanya sekadar kode formalitas. Kode ini menjadi fondasi utama dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia, khususnya sejak diterapkannya sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Melalui sistem ini, pemerintah menggunakan KBLI sebagai acuan awal untuk menilai karakteristik suatu usaha, termasuk skala, kompleksitas, serta potensi risiko yang ditimbulkan.
Bagi pelaku usaha hotel, peran KBLI menjadi sangat krusial karena berkaitan langsung dengan legalitas dan operasional bisnis. Kode KBLI digunakan sebagai dasar dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), penentuan tingkat risiko usaha, hingga penetapan jenis perizinan yang wajib dipenuhi.
Selain itu, KBLI juga berfungsi sebagai alat untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan di lapangan benar-benar sesuai dengan izin yang dimiliki. Ketidaksesuaian antara KBLI dan aktivitas usaha dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, mulai dari kendala administratif saat pengurusan perizinan lanjutan, hambatan dalam kerja sama bisnis, hingga potensi temuan dalam proses pengawasan oleh instansi terkait.
Seiring dengan diberlakukannya KBLI 2025, pendekatan klasifikasi usaha hotel yang sebelumnya cenderung umum kini berubah menjadi lebih spesifik dan tersegmentasi. Pemerintah tidak lagi mengelompokkan seluruh jenis hotel dalam satu kategori besar, melainkan membedakannya berdasarkan kelas bintang dan karakteristik layanan yang diberikan.
Perubahan ini menunjukkan bahwa KBLI kini tidak hanya berfungsi sebagai alat klasifikasi administratif, tetapi juga sebagai instrumen regulasi yang mencerminkan kondisi riil suatu industri. Artinya, semakin spesifik klasifikasi yang diterapkan, semakin besar pula tuntutan bagi pelaku usaha untuk memastikan kesesuaian antara data perizinan dengan kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan.
Dalam situasi ini, memahami struktur KBLI terbaru menjadi langkah awal yang sangat penting sebelum menentukan apakah diperlukan penyesuaian pada izin usaha maupun dokumen perizinan lainnya.
Baca juga: Bisnis Usaha Wajib AMDAL! Pelajaran dari Penyegelan Hotel MNC di KEK Lido
Pembaruan Klasifikasi Hotel dalam KBLI 2025
Dalam KBLI 2025, aktivitas penyediaan hotel dan akomodasi sejenis memang masih berada dalam subgolongan 5510. Namun, perubahan yang paling signifikan terletak pada tingkat klasifikasi yang lebih rinci, di mana pemerintah tidak lagi mengelompokkan seluruh usaha hotel dalam satu kategori umum. Sebaliknya, klasifikasi kini dipecah berdasarkan kelas bintang yang selama ini dikenal dalam industri perhotelan.
Seiring berkembangnya industri pariwisata dan meningkatnya standar layanan akomodasi, setiap kategori hotel memiliki karakteristik yang semakin berbeda baik dari sisi fasilitas, segmentasi pasar, standar pelayanan, hingga kompleksitas operasional. Adapun rincian klasifikasi hotel dalam KBLI 2025 adalah sebagai berikut:
- Aktivitas Hotel Bintang Lima (KBLI 55101): Mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek dengan standar fasilitas dan layanan tertinggi, yang umumnya dilengkapi dengan berbagai fasilitas premium serta pelayanan komprehensif.
- Aktivitas Hotel Bintang Empat (KBLI 55102): Mencakup hotel dengan standar layanan tinggi dan fasilitas lengkap, namun berada satu tingkat di bawah hotel bintang lima dari sisi kelengkapan dan kompleksitas layanan.
- Aktivitas Hotel Bintang Tiga (KBLI 55103): Ditujukan untuk hotel dengan fasilitas dan layanan yang cukup lengkap, umumnya menyasar segmen bisnis dan wisatawan menengah.
- Aktivitas Hotel Bintang Dua (KBLI 55104): Mencakup hotel dengan fasilitas yang lebih sederhana, namun tetap memenuhi standar dasar pelayanan akomodasi.
- Aktivitas Hotel Bintang Satu (KBLI 55105): Ditujukan untuk hotel dengan layanan minimal yang berfokus pada kebutuhan dasar penginapan.
- Aktivitas Hotel Nonbintang (KBLI 55106): Mencakup usaha akomodasi komersial yang tidak diklasifikasikan dalam sistem bintang, namun tetap memenuhi ketentuan sebagai usaha hotel.
Dengan struktur klasifikasi yang baru ini, penggunaan KBLI menjadi jauh lebih spesifik dan tidak lagi bisa disamaratakan. Pelaku usaha dituntut untuk benar-benar memastikan bahwa kode KBLI yang digunakan telah sesuai dengan kondisi usaha yang dijalankan di lapangan.
Ketidaktepatan dalam memilih atau memperbarui KBLI tidak hanya berisiko menimbulkan ketidaksesuaian administratif, tetapi juga dapat berdampak pada aspek perizinan dan legalitas usaha secara keseluruhan.
Oleh karena itu, setelah memahami perubahan struktur klasifikasi ini, penting untuk melihat lebih lanjut bagaimana dampaknya terhadap perizinan dan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha hotel.
Baca juga: Deadline KBLI 2025 Terbaru: Kapan PT Wajib Ubah Izin?
Wajibkah Perusahaan Mengubah Akta & Izin OSS?
Ini adalah inti dari mitigasi risiko legal perusahaan Anda. Mengacu pada UU Perseroan Terbatas dan regulasi OSS, berikut adalah panduan praktisnya:
1. Penyesuaian di Sistem OSS (Wajib Mutlak) Perubahan KBLI 2025 hotel memengaruhi profil tingkat risiko usaha Anda di sistem OSS RBA. Karena kode lama Anda mungkin sudah dihapus atau dilebur, Anda wajib melakukan update data atau migrasi KBLI di sistem OSS sebelum 18 Juni 2026. Jika tidak, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan penunjang Anda berisiko tidak valid.
2. Perubahan Akta Perusahaan (Tergantung Klausul) Apakah Anda harus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengubah Akta Notaris? Jawabannya bergantung pada rumusan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan) di dalam Akta perusahaan Anda:
- Tidak Perlu Ubah Akta: Jika klausul dalam akta Anda ditulis secara umum (misal: “Menjalankan usaha di bidang penyediaan akomodasi dan perhotelan”).
- Wajib Ubah Akta: Jika klausul dalam akta Anda secara spesifik mencantumkan kode KBLI lama yang kini sudah dihapus/diubah oleh pemerintah. Anda wajib melakukan RUPS dan menuangkannya ke dalam Akta Notaris untuk menyesuaikan dengan kode KBLI yang baru.
Ancaman Jika Abaikan Deadline 18 Juni 2026
Mengabaikan penyesuaian KBLI 2025 hotel bukanlah masalah administratif sepele. Jika deadline terlewati dan data Anda tidak sinkron dengan kondisi riil di lapangan, Anda akan menghadapi:
- Pembekuan layanan pada sistem OSS (tidak bisa mengurus perizinan cabang baru atau perpanjangan izin lingkungan).
- Sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga ancaman pencabutan izin operasional.
- Hambatan dalam pencairan dana investor atau due diligence dengan mitra bisnis B2B karena legalitas perusahaan dianggap cacat.
Ragu apakah Akta perusahaan hotel Anda wajib diubah atau tidak? Jangan menebak-nebak aturan hukum. Gunakan jasa audit legalitas dan pengurusan KBLI dari konsultan profesional Smartlegal.id sekarang. Klik di sini untuk konsultasi!
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Dwiki Julio



























