Aturan Izin Toko Obat Minimarket Diperketat BPOM! Ini Aturannya
Smartlegal.id -

“BPOM resmi merombak aturan ritel modern. Pahami batasan hukum dan syarat izin toko obat untuk minimarket agar gerai Anda terhindar dari sanksi penyegelan”
Pro dan kontra muncul setelah pemerintah melalui BPOM resmi memperbolehkan minimarket mengelola penjualan obat melalui Peraturan BPOM RI Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasiaan dan Fasilitas Lain (Peraturan BPOM 5/2025).
Sebagian pihak menilai kebijakan ini berpotensi melonggarkan distribusi obat tanpa pengawasan tenaga kefarmasian. Namun di sisi lain, BPOM justru menilai aturan ini penting untuk menutup celah pengawasan peredaran obat di ritel modern yang selama ini berada di area abu-abu.
Tujuan regulasi ini agar minimarket dan ritel modern yang memajang produk farmasi kini diawasi dengan standar yang sama ketatnya dengan regulasi izin toko obat.
Praktik penjualan obat bebas di ritel modern, seperti minimarket, supermarket, maupun hypermarket memang telah lumrah di masyarakat. Meski demikian, belum terdapat ketentuan teknis yang secara spesifik mengatur tata kelola, penyimpanan, hingga batasan jenis obat yang boleh dijual.
Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan penyalahgunaan distribusi obat dan ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi pelanggaran. Oleh karena itu, BPOM menerbitkan regulasi baru guna memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas kewajiban kepatuhan pelaku usaha ritel modern dalam mengelola penjualan obat.
Dengan waktu tersisa hanya sekitar 4 bulan, mengabaikan standar izin toko obat di gerai ritel Anda berarti mengundang sanksi pembekuan operasional secara paksa. Lantas, apa saja batasan hukum yang wajib segera diterapkan oleh manajemen?
Baca juga: KBLI Perdagangan Obat dan Kosmetik Berubah, Ini Strategi Penyesuaiannya!
BPOM Resmi Atur Penjualan Obat di Minimarket dan Ritel Modern
BPOM resmi menerbitkan Peraturan BPOM 5/2026 pada 13 Maret 2026 lalu. Regulasi tersebut bertujuan memastikan keamanan, khasiat, mutu, serta kepastian hukum dalam distribusi obat yang beredar di masyarakat.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa sebelumnya pengawasan BPOM lebih berfokus pada fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek. Sementara itu, penjualan obat di ritel modern belum memiliki standar pengawasan yang jelas.
Menurutnya, apabila aktivitas tersebut terus dibiarkan tanpa regulasi yang spesifik, maka distribusi obat berpotensi menjadi area abu-abu yang sulit dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh karena itu, BPOM perlu turun tangan untuk memastikan terdapat pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi efek samping, keracunan, maupun pelanggaran distribusi obat.
Regulasi ini juga merupakan bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan yang memberikan kewenangan kepada BPOM sebagai penjamin keamanan obat di Indonesia.
Dengan terbitnya Peraturan BPOM 5/2026 ini, konsekuensi hukum terhadap pelanggaran dalam pengelolaan obat dan bahan obat menjadi semakin jelas. Pelaku usaha ritel modern yang melakukan pengelolaan obat di luar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai tingkat pelanggarannya.
Bagi pelaku usaha minimarket, supermarket, maupun hypermarket, kepatuhan terhadap regulasi ini tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai ketentuan teknis penjualan obat. Pengelolaan obat kini menjadi bagian dari aspek kepatuhan usaha yang berada langsung di bawah pengawasan BPOM.
Apabila dilakukan tidak sesuai ketentuan, pelaku usaha berisiko menghadapi sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga persoalan hukum yang dapat memengaruhi operasional dan reputasi bisnis. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha memahami secara rinci batasan pengelolaan obat yang diperbolehkan bagi fasilitas selain pelayanan kefarmasian.
Baca juga: Daftar PSEF (Sistem Elektronik Farmasi) Kemenkes, ini langkah dan persyaratannya
Bagaimana Aturan Pengelolaan dan Penjualan Obat oleh Minimarket?
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, obat dapat diedarkan tidak hanya melalui fasilitas pelayanan kefarmasian, tetapi juga melalui fasilitas lain seperti toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket.
Meski demikian, terdapat perbedaan mendasar antara pengelolaan obat di fasilitas kefarmasian dengan fasilitas ritel modern. Pada fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek, pengelolaan obat mencakup kegiatan yang lebih luas, mulai dari pengadaan, penerimaan, penyimpanan, peracikan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, hingga pelaporan.
Sementara itu, fasilitas selain kefarmasian seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket memiliki batasan yang jauh lebih ketat. Fasilitas tersebut tidak diperbolehkan melakukan kegiatan peracikan obat dan hanya dapat mengelola obat bebas serta obat bebas terbatas, termasuk obat yang mengandung prekursor farmasi tertentu.
Selain itu, Pasal 20 Peraturan BPOM 5/2026 secara tegas melarang fasilitas selain pelayanan kefarmasian untuk melakukan pengelolaan:
- Narkotika
- Psikotropika
- Obat keras
- Bahan obat tertentu
- Kegiatan peracikan dan pengemasan kembali obat
Artinya, minimarket tidak dapat disamakan dengan apotek maupun toko farmasi dalam melakukan distribusi obat kepada masyarakat. Selain itu, untuk hypermarket, supermarket, dan minimarket, pengelolaan obat wajib berada di bawah penanggung jawab tenaga pendukung atau penunjang kesehatan yang memiliki sertifikat pelatihan terkait pengelolaan obat.
Meskipun minimarket diperbolehkan menjual obat tertentu, pelaksanaannya tetap tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pelaku usaha wajib memastikan adanya sumber daya manusia yang memenuhi persyaratan dan memahami tata kelola obat sesuai standar BPOM.
Dalam praktiknya, aspek kepatuhan ini seringkali luput diperhatikan oleh pelaku usaha ritel modern. Padahal, ketidaksesuaian terhadap ketentuan penanggung jawab maupun tata kelola obat dapat berisiko menimbulkan temuan pengawasan dari BPOM.
Pemerintah juga memberikan batas waktu penyesuaian terhadap ketentuan baru ini. Direktur Standardisasi Obat dan Napza, Ria Christine Siagian, menyampaikan bahwa pelaku usaha ritel modern wajib menyesuaikan pengelolaan obat sesuai ketentuan paling lambat 17 Oktober 2026. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, pelaku usaha berpotensi menghadapi sanksi administratif yang dapat berdampak langsung terhadap operasional usaha.
Baca juga: KBLI Platform Intermediasi Kesehatan Berubah, Apa Dampaknya Bagi Pelaku Usaha?
Risiko Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan BPOM 5/2026
Baik fasilitas pelayanan kefarmasian maupun fasilitas lain seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket dapat dikenai sanksi apabila melanggar ketentuan pengelolaan obat dan bahan obat.
Berdasarkan Pasal 22 Peraturan BPOM 5/2026, sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi:
- Peringatan
- Peringatan keras
- Penghentian sementara kegiatan
Bagi pelaku usaha ritel modern, risiko tersebut tentu tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga dapat memengaruhi reputasi bisnis, kepercayaan konsumen, hingga keberlangsungan operasional usaha. Di tengah meningkatnya pengawasan BPOM terhadap distribusi obat di kanal ritel modern, aspek kepatuhan kini menjadi bagian penting dari manajemen risiko bisnis.
Oleh karena itu, minimarket, supermarket, maupun hypermarket yang mulai atau telah menjual produk obat perlu memastikan kegiatan usahanya telah sesuai dengan ketentuan BPOM, termasuk terkait jenis obat yang diperbolehkan, sistem penyimpanan, penanggung jawab, hingga prosedur pengelolaan obat yang berlaku.
Kepatuhan terhadap regulasi ini penting untuk menjaga legalitas usaha sekaligus meminimalkan risiko sanksi yang dapat mengganggu operasional bisnis di kemudian hari.
Pastikan pengelolaan bisnis ritel Anda 100% aman dan patuh hukum. Serahkan audit kepatuhan, pemenuhan syarat izin toko obat, dan penyelesaian perizinan bisnis Anda kepada tim spesialis dari Smartlegal.id sekarang. Hubungi kami, dan jalankan ekspansi ritel Anda tanpa was-was!
Author: Nasywa Azzahra
Referensi:
https://www.instagram.com/p/DYWn89QGWTV/?igsh=MTkyODQ5ODhhemwweQ%3D%3D&img_index=2
https://www.pom.go.id/berita/bpom-terbitkan-peraturan-baru-perkuat-pengawasan-distribusi-obat-di-minimarket-hingga-hypermarket



























