Peringatan! Urus NIB Content Creator Atau Kena Sanksi
Smartlegal.id -

“KBLI 2025 resmi berlaku penuh! Ketahui siapa saja yang wajib mengurus NIB content creator, sanksi penyitaan alat, hingga cara daftarnya di OSS.”
Perkembangan pesat ekonomi digital telah mengubah lanskap profesi di Indonesia. Aktivitas seperti membuat video YouTube, podcast, live streaming TikTok, hingga endorsement kini bukan lagi sekadar hobi, melainkan sebuah entitas bisnis dengan perputaran uang miliaran rupiah.
Seiring dengan diimplementasikannya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 secara penuh oleh sistem Online Single Submission (OSS), pemerintah kini mengklasifikasikan aktivitas kreator digital sebagai kegiatan usaha resmi.
Artinya, jika Anda menjalankan aktivitas pembuatan konten secara komersial bulan ini tanpa mengantongi legalitas usaha, Anda beroperasi secara ilegal. Lantas, siapa saja yang wajib mengurus NIB content creator dan sanksi mengerikan apa yang mengintai jika Anda melanggarnya?
Baca juga: Pengurusan NIB Perusahaan Makin Rumit Pasca PP 28/2025? Ini Solusinya
Siapa Saja Content Creator yang Perlu Mengurus NIB?
Pada dasarnya, kewajiban memiliki NIB berlaku bagi content creator yang menjalankan aktivitas digital sebagai kegiatan usaha dan memperoleh penghasilan dari aktivitas tersebut.
Kelompok content creator yang umumnya perlu memiliki NIB antara lain:
- YouTuber yang memperoleh penghasilan dari AdSense atau kerja sama komersial.
- TikToker yang mendapatkan pendapatan dari monetisasi, live shopping, maupun endorsement.
- Influencer dan selebgram yang menerima paid promote atau kerja sama dengan brand.
- Afiliator yang memperoleh komisi dari penjualan produk melalui tautan afiliasi.
- Podcaster maupun kreator digital lainnya yang memperoleh pendapatan dari sponsor atau layanan berbayar.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyampaikan bahwa content creator wajib memiliki NIB apabila penghasilannya telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun demikian, pengurusan NIB sejak awal tetap dianjurkan, terutama bagi kreator yang telah menjalankan aktivitas usahanya secara komersial.
Kepemilikan NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam menjalankan bisnis. Dengan memiliki NIB, content creator akan lebih mudah menjalin kerja sama profesional dengan brand, mengikuti program pemerintah, mengurus perizinan usaha, serta memperoleh perlindungan hukum atas kegiatan usahanya.
Baca juga: 7 Keuntungan dan Kerugian Memiliki NIB Sebagai Legalitas Usaha yang Resmi
Apa Sanksi Jika Content Creator Tidak Memiliki NIB?
Bagi content creator yang menjalankan kegiatan usaha tanpa memiliki NIB berisiko dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 364 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025 (Perka BKPM 5/2025) yang meliputi:
1. Peringatan Tertulis
Berdasarkan Pasal 365 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025, sanksi administratif peringatan tertulis dapat berupa:
- Peringatan pertama;
- Peringatan kedua;
- Peringatan ketiga; atau
- Peringatan pertama dan terakhir.
Apabila content creator memperoleh peringatan ketiga, kewajiban yang tercantum dalam peringatan tersebut harus dipenuhi paling lambat 10 hari sejak diterbitkan. Sementara itu, apabila langsung dikenakan peringatan pertama dan terakhir, kewajiban harus dipenuhi dalam waktu paling lama 30 hari.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga daya paksa polisional.
2. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha
Apabila pelanggaran tidak segera diperbaiki, meski sudah diberikan peringatan pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha. Dalam konteks content creator, hal ini berarti kegiatan produksi, penayangan komersial, atau aktivitas studio usaha dapat diberhentikan sementara waktu.
Misalnya, kreator yang biasa menerima endorsement, menjalankan live shopping, atau bekerja sama dengan brand dapat terkendala dalam menjalankan kegiatan usahanya selama sanksi masih berlaku. Jika usaha dijalankan melalui badan usaha, pengurusan data atau perizinan di OSS juga bisa ikut terhambat.
Pelaku usaha wajib memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam waktu paling lama 30 hari. Jika tetap tidak dipenuhi, sanksi dapat berlanjut ke tahap berikutnya.
3. Denda Administratif
Selain penghentian kegiatan usaha, content creator juga dapat dikenakan denda administratif.
Besaran denda dihitung berdasarkan poin pelanggaran yang dikalikan dengan tarif denda administratif sesuai ketentuan. Denda tersebut wajib disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Apabila kewajiban pembayaran denda tidak dipenuhi, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi lanjutan berupa daya paksa polisional dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
4. Daya Paksa Polisional
Dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat menerapkan daya paksa polisional sebagai upaya menghentikan pelanggaran. Bentuk sanksinya dapat berupa:
- Penghentian sementara pelayanan umum;
- Penyitaan barang atau alat yang digunakan dalam kegiatan usaha;
- Penarikan produk dari peredaran;
- Larangan beroperasi;
- Penutupan lokasi usaha atau studio produksi; dan/atau
- Tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi content creator yang memiliki studio, kantor operasional, atau tempat produksi konten, sanksi ini tentu dapat menghambat kegiatan usaha secara langsung.
Selain sanksi dari pemerintah, content creator yang tidak memiliki legalitas usaha juga berpotensi mengalami kendala saat bekerja sama dengan brand, mengakses program pemerintah, maupun memenuhi persyaratan administrasi pada platform digital tertentu.
Oleh karena itu, content creator yang telah menjalankan aktivitas secara komersial sebaiknya tidak menunda pengurusan NIB. Selain untuk menghindari potensi sanksi, NIB juga menjadi bukti legalitas usaha yang dapat meningkatkan kepercayaan brand, mempermudah pengurusan perizinan, serta membuka akses terhadap berbagai program dan fasilitas pemerintah.
Baca juga: Fungsi NIB Gak Cuma Jadi Legalitas, Ini 8 Fungsi NIB Untuk Usaha
Cara Cepat Mengurus NIB Content Creator di OSS
Bagi content creator yang menjalankan kegiatan usaha secara komersial, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Prosesnya relatif mudah dan tidak dipungut biaya. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
1. Registrasi akun OSS
Kunjungi portal resmi OSS di oss.go.id, kemudian buat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data KTP.
2. Login ke sistem OSS
Setelah akun berhasil dibuat, masuk ke sistem OSS dan pilih menu Perizinan Berusaha atau Kelola NIB.
3. Pilih kategori pelaku usaha
Jika menjalankan usaha sebagai perorangan, pilih kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sesuai dengan skala usaha yang dijalankan.
4. Lengkapi data pelaku usaha
Isi informasi mengenai profil pelaku usaha, alamat usaha, serta modal usaha. Apabila kegiatan dilakukan dari rumah atau studio pribadi, alamat tersebut dapat digunakan sebagai alamat usaha.
5. Tambahkan bidang usaha sesuai KBLI
Pilih menu Tambah Bidang Usaha, kemudian masukkan kode KBLI yang sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan. Misalnya:
- KBLI 59112 untuk aktivitas produksi video apabila fokus kegiatan usaha adalah memproduksi dan mengunggah konten visual, seperti YouTuber, vlogger, dan video podcaster.
- KBLI 73100 untuk aktivitas periklanan apabila kegiatan usaha berfokus pada endorsement atau jasa promosi.
6. Lakukan validasi tingkat risiko
Sistem OSS akan melakukan penilaian tingkat risiko usaha secara otomatis. Pada umumnya, kegiatan content creator perorangan termasuk dalam kategori risiko rendah.
7. Terbitkan NIB
Setelah seluruh data terisi dan pernyataan mandiri disetujui, sistem OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat langsung diunduh dan digunakan sebagai identitas resmi pelaku usaha.
Amankan Studio dan Kontrak Brand Anda Sekarang!
Era di mana content creator bisa meraup untung miliaran rupiah tanpa radar legalitas negara telah berakhir. Jangan tunggu sampai studio Anda disegel, alat-alat syuting disita, atau kontrak kerja sama eksklusif dibatalkan oleh brand impian hanya karena Anda tidak memiliki legalitas dasar.
Apakah Anda bingung menentukan kode KBLI yang paling akurat untuk kombinasi sumber pendapatan Anda? Atau Anda butuh pendirian badan hukum (PT/CV) karena bernaung di bawah talent management?
Jangan pertaruhkan karier digital Anda! Konsultasikan pengurusan NIB content creator, perlindungan HAKI konten, hingga penyusunan kontrak kerja sama Anda bersama Konsultan berpengalaman di Smartlegal.id.
Hubungi kami hari ini, proses kami urus hingga tuntas, dan pastikan karier Anda aman secara hukum!
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Dwiki Julio
Referensi:
https://katadata.co.id/amp/lifestyle/varia/6a35e01be1545/inilah-beberapa-sanksi-yang-didapat-jika-konten-kreator-tidak-punya-nib



























