Pengusaha Perlu Tahu Kapan PKWT Berubah Menjadi PKWTT

Smartlegal.id -
Pengusaha-Perlu-Tahu-Kapan-PKWT-Berubah-Menjadi-PKWTT

Isu ketenagakerjaan memang tidak ada habisnya. Permasalahan tenaga kerja terus saja bermunculan, bahkan pasca Indonesia mulai memasuki era Revolusi Industri 4.0. Malah permasalahan tenaga kerja semakin bervariasi. Salah satu masalah yang sering ditanyakan adalah soal perubahan status pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pemerintah sebenarnya sudah memiliki aturan khusus mengenai hal tersebut, yakni pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (KEP 100/2004). Bagaimana pengaturannya? Simak uraiannya dalam tulisan di bawah berikut ini.

Sebelumnya, alangkah lebih baik jika dibahas mengenai pengertian kedua istilah tersebut terlebih dahulu.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Sementara Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

Pegawai berstatus PKWT biasa disebut pula sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) alias pegawai kontrak. Dan pegawai berstatus PKWTT biasa disebut sebagai Pegawai Tetap.

Ada empat kondisi yang mengakibatkan PKWT berubah menjadi PKWTT seperti diatur dalam Pasal 15 KEP 100/2004, yakni:

  1. PKWT yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin;
  2. Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan jelas menyebutkan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

    Jika tidak dibuat seperti ketentuan Pasal 57 ayat (1) itu maka PKWT dinyatakan berubah menjadi PKWTT. Demikian diatur dalam Pasal 57 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

    Apakah ini berarti PKWT tidak boleh berbahasa asing? Jika mengacu pada ketentuan Pasal 57 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, PKWT boleh dibuat dwi bahasa: bahasa Indonesia-bahasa asing. Namun jika ada perbedaan penafsiran, yang berlaku adalah yang bahasa Indonesia.

  3. PKWT Pekerjaan Musiman yang melanggar Pasal 4 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2) KEP 100/2004;
  4. Poin ini mengatur dalam hal PKWT untuk pekerja musiman. Jika PKWT yang dibuat tidak sesuai dengan aturan, maka status pegawai berubah menjadi PKWTT. PKWT pekerja musiman hanya boleh untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu dan PKWT pekerja musiman dapat digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu.

    Contohnya, Fulan seorang buruh diminta untuk memetik buah apel di kebun Pak Sulaiman. Hanya saja, Fulan diminta juga untuk memeras susu sapi di peternakan Pak Sulaiman. Hal tersebut tidak dibenarkan oleh KEP 100/2004. Status fulan berubah menjadi PKWTT.

  5. PKWT untuk produk baru yang menyimpang dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) KEP 100/2004;
  6. Patut diperhatikan bahwa PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru hanya boleh dilakukan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun. Pelanggaran atas ketentuan ini berakibat status PKWT dapat berubah menjadi PKWTT.

    Contohnya Abdul sudah dikontrak dengan status PKWT oleh Aziz untuk membuat produk baru. Hanya saja perpanjangan PKWT Abdul adalah untuk jangka waktu empat tahun. KEP 100/2004 tidak membenarkan hal tersebut. Status Abdul pun berubah menjadi PKWTT.

  7. Pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain.
  8. PKWT pada poin ini maksimal dibuat untuk jangka waktu tiga tahun. Jika perusahaan hendak memperbaharui PKWT tanpa melalui jeda waktu 30 hari, maka status PKWT bagi pegawai berubah menjadi PKWTT.

    Aditya sudah bekerja untuk jangka waktu tiga tahun berstatus PKWT. Lalu tiba-tiba diadakan pembaharuan kontrak kerja Aditya tanpa menunggu masa tenggat waktu 30 hari. Status Aditya pun berubah dari PKWT menjadi PKWTT.

Demikian empat kondisi yang mengakibatkan perubahan PKWT menjadi PKWTT yang diatur di dalam KEP 100/2004.

Author: Thareq Akmal Hibatullah
Editor: Imam Hadi W

Anda butuh konsultasi mengenai perjanjian kerja yang akan diterapkan kepada karyawan Anda? Kami dapat membantu Anda. Hubungi kami di +62 821-1234-1235 atau [email protected]

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY