Kenali 3 Jenis Usaha Perkebunan Menurut Undang-Undang

Smartlegal.id -
Kenali 3 Jenis Usaha Perkebunan Menurut Undang-Undang
Kenali 3 Jenis Usaha Perkebunan Menurut Undang-Undang

“Terdapat tiga jenis usaha perkebunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan”

Di Indonesia menjalankan usaha perkebunan menjadi salah satu peluang usaha yang menguntungkan. Hal itu dikarenakan Indonesia memiliki tanah yang subur, sehingga berbagai jenis tanaman dapat tumbuh dan memiliki kualitas yang baik.

Usaha perkebunan banyak dijalankan oleh para pelaku usaha yang tinggal didaerah pedesaan. Hal itu dikarenakan daerah pedesaan masih memiliki lahan yang cukup untuk usaha perkebunan. Namun, dengan kemajuan teknologi saat ini masyarakat yang tinggal di perkotaan bukan tidak mungkin menjalankan usaha perkebunan juga.

Baca juga: Kini Semua Toko Online Wajib Terdaftar dan Mengantongi Izin Khusus

Sebelum menjalankan usaha perkebunan, perlu diketahui terdapat tiga jenis usaha perkebunan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan (UU Perkebunan). Berikut tiga jenis usaha perkebunan tersebut (Pasal 41 UU Perkebunan):

Baca juga: Ini 4 Keuntungan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Jika Memiliki IUMK

  1. Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan
    Merupakan serangkaian kegiatan pra tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi. Jenis usaha ini dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan unit pengolahan hasil tanaman perkebunan dan/atau budi daya ternak. Selain itu, jenis usaha ini dapat dilaksanakan diversifikasi berupa agrowisata dan/atau usaha lainnya. Dalam integrasi usaha budi daya tanaman perkebunan dengan budi daya ternak dan diversifikasi usaha harus mengutamakan tanaman perkebunan sebagai usaha pokok.
  2. Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan
    Merupakan kegiatan pengolahan yang bahan baku utamanya hasil perkebunan untuk memperoleh nilai tambah. Jenis usaha ini dapat didirikan di wilayah perkebunan swadaya masyarakat yang belum ada usaha pengolahan hasil perkebunan. Hal itu baru dapat dilakukan jika perusahaan pengolahan hasil perkebunan telah memperoleh hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.
  3. Usaha Jasa Perkebunan
    Merupakan kegiatan untuk mendukung usaha budi daya tanaman dan/atau pengolahan hasil perkebunan.

Untuk Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan dan Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan yang memiliki hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan.

Perusahaan perkebunan harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan izin usaha perkebunan. Berikut persyaratan untuk mendapatkan izin usaha perkebunan (Pasal 45 ayat (1) PP Perkebunan):

  1. Izin lingkungan;
  2. Kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah; dan
  3. Kesesuaian dengan rencana perkebunan.

Selain persyaratan tersebut, perusahaan perkebunan juga wajib memenuhi beberapa hal berikut Pasal 45 ayat (2) PP Perkebunan):

  1. Usaha budi daya perkebunan harus mempunyai sarana, prasarana, sistem, dan sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
  2. Usaha pengolahan hasil perkebunan harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri.

Ingin mengurus izin usaha bisnis yang anda jalankan? Kami dapat membantu Anda mengurusnya. Segera hubungi kami Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY