Jangan Salah Kaprah! Ini Beda MoU dan Perjanjian

Smartlegal.id -
Jangan Salah Kaprah! Ini Beda MoU dan Perjanjian
Jangan Salah Kaprah! Ini Beda MoU dan Perjanjian

“MoU beda dengan perjanjian. Beda MoU dan Perjanjian yaitu MoU sebagai pra-kontrak atau pendahuluan saja, sedangkan perjanjian adalah kesepakatan untuk melaksanakan prestasi. Akan tetapi ada yang pakai judul MoU namun isinya merupakan perjanjian. Lalu bagaimana?”

Bisnis sudah pasti mencari keuntungan. Karena itu bekerjasama dengan rekan perusahaan sudah menjadi biasa, Di zaman ini sudah eranya kolaborasi. Perusahaan tidak selalu melihat perusahaan lain menjadi lawan bisnis. Pasti ada beberapa hal yang bisa dikerjakan bersama diantara 2 (dua) bahkan lebih perusahaan. Jika itu bisa dilakukan, pasti ada kesempatan bisnis menjanjikan yang perlu dipertimbangkan.

Kalau perusahaan ingin berkolaborasi, tentu tidak tiba-tiba berbagi tugas dan mulai mengerjakan proyek saja. Harus ada dokumen yang menjadi dasar kerjasama diantara perusahaan tersebut. Salah satunya adalah perjanjian atau kontrak bisnis. Sebelum membahas isi perjanjian, biasanya pihak-pihak tersebut membuat Memorandum Of Understanding (MoU) terlebih dahulu. Apa saja bedanya MoU dengan Perjanjian? Simak poin-poin beda MoU dan Perjanjian sebagai berikut:

  • MoU itu pra-kontrak, Perjanjian itu kontrak

MoU dibuat untuk menegaskan keseriusan dalam bekerjasama dengan kata lain sebagai landasan kepastian. Akan tetapi, apabila sebelum perjanjian ada pihak yang menarik diri dan tidak ingin menandatangani perjanjian tersebut tentu boleh saja. Sedangkan, perjanjian itu adalah kontrak itu sendiri. Perjanjian menyepakati banyak hal di dalamnya. Jika sudah menandatangani perjanjian, para pihak menyatakan siap memenuhi semua isi dari perjanjian. Apabila ingin menarik diri dari perjanjian, tentu tidak semudah menarik diri dari MoU.

Baca juga: Apakah Setiap Perjanjian Harus Dibuat dihadapan Notaris?

  • MoU itu tidak mengikat, Perjanjian itu mengikat

Pihak-pihak yang ada dalam MoU belum dapat menuntut satu sama lain untuk memenuhi kesepakatan dalam MoU karena kesepakatan detail tentang kerjasama masih akan diatur dalam perjanjian. Karena MoU hanya dimaksudkan untuk menyatakan keinginan melakukan kerjasama. Apabila tidak melaksanakan MoU, maka para pihak tidak berlanjut menuangkan kerjasamanya dalam perjanjian. Berbeda halnya dengan perjanjian. Apabila ada pihak yang tidak melaksanakan perjanjian, maka pihak lain dapat menuntut pihak lainnya untuk melaksanakan prestasinya. Pihak yang dirugikan dapat menggugat pihak lain jika perjanjian tetap tidak dilaksanakan.

  • MoU itu sederhana, Perjanjian itu spesifik

Konten atau materi yang dimuat dalam MoU bersifat rencana. Isinya sangat umum dan luas. Sedangkan perjanjian memuat hal yang spesifik atau detail terkait kerjasama atau transaksi yang telah disepakati. Bahkan jika ada yang perlu dijelaskan lebih detail bisa diberi lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan perjanjian tersebut.

  • MoU mudah dibatalkan, Perjanjian tidak mudah dibatalkan

Para pihak yang membuat MoU berpikir untuk melakukan feasibility studies atau studi kelayakan terlebih dahulu sebelum perjanjian dibuat. Karena itu apabila ada pihak yang ragu dan ingin menarik diri tentu bisa saja. Berbeda dengan perjanjian yang para pihaknya sudah harus melaksanakan isi kesepakatan. Kesepakatan ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian oleh para pihak.

Baca juga: Kenali Syarat Sah Perjanjian Sebelum Anda Membuat PT

Prinsipnya, MoU adalah nota kesepahaman sebagai pendahuluan saja. Sedangkan hal-hal yang lebih detail diatur lebih lanjut di dalam perjanjian. Akan tetapi, jangan hanya fokus pada judulnya. Ada juga yang membuat judul MoU tetapi isinya perjanjian. Jika ini yang terjadi, maka MoU tersebut memiliki kekuatan mengikat yang sama seperti perjanjian. Maka dari itu pengusaha harus melihat isinya secara keseluruhan, apakah MoU yang dimaksud untuk pendahuluan saja atau sudah merupakan perjanjian.

Ingin konsultasi lebih lanjut mengenai hukum bisnis? Segera hubungi smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Bagus Zuntoro Putro

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY