Tertarik Bisnis Busana Muslim? Simak Dulu Izin Yang Diperlukan
Smartlegal.id -
“Menjalankan bisnis di bidang busana muslim tetap membutuhkan izin usaha”
Tinggal menghitung hari seluruh umat muslim akan menyambut bulan suci Ramadhan. Di bulan suci ini banyak bermunculan bisnis-bisnis yang bernuansa islami, seperti bisnis busana muslim. Hal ini dikarenakan sudah menjadi tradisi sendiri di masyarakat selama bulan puasa, terutama saat mendekati hari raya, masyarakat membeli busana muslim.
Tidak heran jika saat bulan Ramadhan bisnis busana muslim menjadi salah satu peluang yang menguntungkan.
Wajib diketahui, menjalankan bisnis di bidang apapun itu tetap membutuhkan izin usaha. Kewajiban tersebut tidak hanya berlaku bagi pengusaha-pengusaha besar, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga wajib memiliki izin usaha.
Nah, bagi Anda yang ingin memulai usaha busana muslim berikut izin usaha yang wajib Anda urus.
Sebelum mengurus izin usaha, setiap pelaku usaha entah itu perseorangan atau non-perseorangan (badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum) wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu.
NIB merupakan tanda bukti bahwa pelaku usaha sudah melakukan pendaftaran atau registrasi dan juga dapat berfungsi menjadi identitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya (Pasal 1 angka 12 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Berbasis Risiko atau PP 5/2021). Kemudian untuk izin usaha yang dibutuhkan sebagai berikut:
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Kegiatan usaha yang hanya melakukan perdagangan dan tidak memproduksi sendiri produknya, maka izin usaha yang dibutuhkan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SIUP untuk kegiatan usaha ini termasuk SIUP dengan tipe 1. Artinya, tidak memerlukan pemenuhan komitmen. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mungkin digunakan meliputi: KBLI 47711 (perdagangan eceran pakaian), 47713 (perdagangan eceran pelengkap pakaian), dan 47714 (perdagangan eceran tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya.
Baca juga: Mengulik Bisnis L By Laudya Cynthia Bella, Ini Legalitas Yang Diperlukan
Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
Jika Anda menjual produk busana muslim melalui situs website dan/atau aplikasi milik sendiri, maka perlu mengurus SIUPMSE. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 50/2020), salah satu pelaku usaha yang diwajibkan memiliki SIUPMSE adalah pelaku usaha yang melakukan transaksi perdagangan di dalam jejaring internet, melalui website pribadinya.
Kemudian Pasal 10 Permendag 50/2020 menjelaskan, dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:
- Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah SIUPMSE diterbitkan;
- Alamat situs web dan/atau nama aplikasi;
- Layanan pengaduan Konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email); dan
- Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
Baca juga: Intip Prosedur Pengajuan Izin Usaha SIUPMSE Untuk Bisnis Online Anda
Izin Usaha Industri (IUI)
Kemudian jika kegiatan usahanya juga memproduksi produk busana muslim Anda sendiri, maka perlu mengurus Izin Usaha Industri (IUI). IUI sendiri perlu diperoleh bagi setiap usaha industri, yaitu usaha yang mengolah bahan baku sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi (Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko).
Anda kesulitan mengurus izin usaha atau pendirian PT bisnis busana muslim Anda? Serahkan saja kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Olivia Nabila Sambas