Pelaku Usaha UMK Boleh Memberikan Upah Di Bawah Upah Minimum, Eits Ada Syaratnya
Smartlegal.id -
“Pelaku UMK boleh memberikan upah di bawah upah minimum, tetapi harus berdasarkan kesepakatan dengan pekerja”
Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Salah satu kemudahan yang diberikan oleh UU Cipta Kerja kepada UMKM, yakni UMK dikecualikan dari ketentuan memberikan pembayaran upah minimum.
Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyebutkan “ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil”. Namun, untuk mendapatkan pengecualian tersebut para pelaku UMKM harus memenuhi kriteria UMK dalam peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).
Baca juga: Terkena Dampak Pandemi, Industri Padat Karya Boleh Menyesuaikan Upah Pekerja
Menurut Pasal 35 PP 7/2021 menjelaskan kriteria atau pengelompokkan UMKM dilakukan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Adapun penentuan kriteria pada UMKM adalah sebagai berikut: (Pasal 35 ayat (3) PP 7/2021)
- Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
Sedangkan penghasilan tahunan adalah sebagai berikut:
- Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
- Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Yang perlu diperhatikan, pengecualian pemberian upah di bawah minimum harus dilakukan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Kesepakatan tersebut wajib memenuhi hal-hal berikut: (Pasal 36 ayat (2) PP 36/2021)
- Paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan
- Nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan tingkat provinsi
Ketentuan terkait rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan tingkat provinsi dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di bidang statistik, dalam hal ini Badan Pusat Statistik. Usaha mikro dan kecil yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum, wajib mempertimbangkan penggunaan sumber daya tradisional dan/atau tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal (Pasal 38 PP 36/2021).
Jika Anda bingung mengurus legalitas usaha Anda atau tidak punya waktu untuk mengurusnya. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. Author Olivia Nabila Sambas