Debitur Gagal Melunasi PKPU? Ini Akibatnya!
Smartlegal.id -
“Apabila debitur terbukti gagal dalam melunasi kewajibannya sesuai putusan PKPU, maka debitur tersebut dapat dinyatakan pailit”
PT Bank QNB Indonesia Tbk. mengajukan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) beserta istrinya, dan perusahaan relasinya, yakni PT Senang Kharisma Textile. Dalam petitumnya, Bank QNB Indonesia meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya termasuk menunda kewajiban pelunasan hutangnya hingga 45 hari setelah permohonan dikabulkan.
Permohonan ini diajukan oleh pihak Bank QNB Indonesia guna mendapatkan keringanan atas kewajiban pembayaran hutangnya kepada pihak Sritex. Pada dasarnya, permohonan ini dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa utang-piutang dengan Sritex, lantas apa itu PKPU?
Adapun yang dimaksud dengan PKPU, adalah suatu permohonan yang dapat diajukan baik oleh pihak yang berhutang (debitur) maupun pihak yang memberi utang (kreditur). Tujuannya adalah untuk mencapai perdamaian serta terbayarnya sebagian atau seluruh utang debitur kepada kreditur (Pasal 222 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau UU Kepailitan).
Untuk debitur, permohonan PKPU dapat diajukan ke Pengadilan Niaga jika debitur tersebut memiliki lebih dari satu kreditur serta tidak dapat atau merasa tidak mampu untuk melunasi pembayaran hutangnya yang sudah jatuh tempo. Sedangkan bagi kreditur yang ingin mengajukan permohonan PKPU dapat dilakukan jika kreditur tersebut merasa bahwa debiturnya tidak mampu melanjutkan pembayaran atas hutangnya yang sudah jatuh tempo (Pasal 222 UU Kepailitan).
Baca juga: Pahami Perbedaan Pailit Dengan PKPU
Apabila pengadilan telah mengeluarkan putusan PKPU, maka selama pelaksanaan putusan tersebut berlangsung, debitur tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya tanpa seizin pengurus yang diangkat pengadilan. Apabila debitur melanggar ketentuan tersebut, maka pengurus berhak untuk melakukan tindakan untuk memastikan agar harta debitur tidak mengalami kerugian (Pasal 240 ayat (1) dan (2) UU Kepailitan).
Di sisi lain, kreditur juga tidak dapat memaksa debitur untuk segera melunasi seluruh hutangnya sampai batas waktu yang ditentukan dalam putusan PKPU. Selain itu, segala tindakan eksekusi yang telah dilakukan terhadap debitur sebelum proses PKPU dimulai juga harus ditangguhkan, kecuali bila pengadilan telah memajukan tanggal jatuh temponya pelunasan utang atas permintaan pengurus (Pasal 242 ayat (1) dan (2) UU Kepailitan).
Melalui proses PKPU ini, diharapkan dapat meringankan beban yang ditanggung oleh debitur serta tetap mengusahakan agar utang debitur kepada krediturnya dapat dilunasi. Lantas, apa yang terjadi jika debitur masih belum juga melunasi hutangnya sesuai putusan PKPU yang dikeluarkan pengadilan?
Akibat Debitur Gagal Melunasi PKPU
Mengacu pada Pasal 170 ayat (1) UU Kepailitan, pihak kreditur yang merasa bahwa debiturnya lalai dalam memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan perdamaian yang telah dibuat melalui PKPU dapat menuntut pembatalan atas kesepakatan perdamaian tersebut. Tuntutan pembatalan perdamaian tersebut harus diajukan oleh seorang advokat yang telah diberi kuasa oleh pihak kreditur (Pasal 171 UU Kepailitan).
Apabila pengadilan mengabulkan tuntutan pembatalan tersebut, maka debitur harus dinyatakan pailit (Pasal 291 ayat (2) UU Kepailitan). Pihak pengadilan kemudian akan memanggil debitur melalui juru sita dengan surat kilat paling lambat dalam waktu 7 hari sebelum sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan (Pasal 8 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Kepailitan).
Baca juga: Ini Dia Serba-Serbi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Yang Harus Anda Tahu!
Setelah diterimanya permohonan pernyataan pailit terhadap debitur, pihak pengadilan kemudian akan mengucapkan putusan atas permohonan tersebut dalam waktu paling lambat 60 hari (Pasal 8 ayat (5) UU Kepailitan). Apabila permohonan dikabulkan, maka Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas akan melakukan sita umum atas semua kekayaan debitur agar debitur tersebut dapat melunasi seluruh hutangnya kepada kreditur (Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan).
Terhadap putusan pernyataan pailit yang merupakan buah dari pembatalan perdamaian ini, tidak dapat diajukan upaya hukum sama sekali oleh debitur atau ditawarkan perdamaian lagi (Pasal 292 dan 293 ayat (1) UU Kepailitan). Oleh karena itu, debitur tidak bisa melakukan perlawanan lagi, sehingga kreditur bisa mendapatkan kembali haknya.
Penting sekali untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha. Jika Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda, seperti pendaftaran merek, Hak Cipta, atau ingin mendirikan PT kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Muhammad Fa’iz Nur Abshar