Registrasi Akun SIINas Secara Online dan Gratis Loh! Ini Prosedurnya
Smartlegal.id -
“Setiap pelaku usaha atau perusahaan hanya dapat melakukan registrasi 1 akun SIINas”
Salah satu upaya untuk menarik investor adalah mempermudah proses pengurusan izin industri. Termasuk pembuatan akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang menjadi langkah pertama dalam mengurus izin.
Pada tahun 2016, proses registrasi Akun SIINas mewajibkan pendaftar datang ke Kantor Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian (Kemenperin) setempat untuk mengambil username dan password akun. Namun, sejak berlakunya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional (Permenperin 38/2018), seluruh proses registrasi akun SIINas dilaksanakan secara online.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permenperin 38/2018, SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi. Meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain. Bertujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
Setiap pelaku usaha atau perusahaan hanya dapat memiliki 1 akun SIINas (Pasal 3 Permenperin 38/2018). Pendaftaran bagi pelaku usaha atau perusahaan swasta dengan Akun SIINas Tipe A, B, dan C dilakukan melalui http://siinas.kemenperin.go.id dengan melengkapi data dan dokumen sebagai berikut:
- Nama Perusahaan;
- Lokasi Pabrik, khusus bagi perusahaan industri (Akun SIINas tipe A);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Nomor Induk Berusaha (NIB), termasuk melampirkan softcopy NIB; dan
- Nomor Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), khusus bagi perusahaan industri (Akun SIINas tipe A) dan perusahaan kawasan industri (Akun SIINas tipe B). Dilanjutkan dengan melampirkan softcopy IUI/IUKI
Baca: Bingung menentukan Tipe Akun SIINas? Perhatikan Dulu 4 Kategorinya
Dalam Forum Konsultasi Publik Layanan Perindustrian Melalui SIINas yang diselenggarakan oleh Kemenperin pada tanggal 13 Agustus 2020, Kepala Biro Humas Kemenperin, Andi Rizaldi menjelaskan SIINas sudah terkoneksi dengan Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, dokumen yang dilampirkan dalam registrasi akun SIINas harus sesuai dengan data yang teregistrasi dalam sistem OSS.
Setelah tahap pengisian data dan dokumen, petugas Unit Pelayanan Publik (UP2) Pusat akan melakukan validasi atas dokumen pendukung yang telah dilampirkan (Pasal 6 ayat (1) Permenperin 38/2018)
Baca juga: Begini 4 Tipe Penerbitan Izin Usaha Melalui OSS
Terhadap permohonan yang telah sesuai, lengkap, dan benar, petugas UP2 Pusat akan menerbitkan Akun SIINas dalam waktu paling lama 1 hari kerja (Pasal 6 ayat (2) Permenperin 38/2018). Andi Rizaldi menambahkan, penerbitan akun dilakukan dengan mengirimkan username dan password melalui e-mail yang terdaftar pada sistem OSS.
Apabila permohonan tidak sesuai, belum lengkap, dan belum benar, petugas UP2 Pusat akan menyampaikan notifikasi beserta penjelasannya melalui e-mail. Hal tersebut disampaikan dalam waktu paling lama 1 hari kerja sejak disampaikannya permohonan (Pasal 7 Permenperin 38/2018).
Dalam hal UP2 Pusat belum menerbitkan akun SIINas lebih dari 1 hari kerja (maksimal 30 jam) terhadap permohonan yang telah diterima atau tidak menyertakan alasan pada permohonan yang ditolak, pendaftar berhak memperoleh kompensasi berupa:
- Prioritas layanan pengajuan rekomendasi pada SIINas; dan
- Minuman kemasan kotak pada saat menggunakan pelayanan offline.
Perlu diketahui, pelayanan pendaftaran akun SIINas tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Jadi tunggu apa lagi, segera registrasikan akun SIINas untuk mengurus perizinan industri Anda.
Masih mengalami kesulitan saat mengurus perizinan berusaha? Serahkan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari