Bingung Menentukan Tipe Akun SIINas? Perhatikan Dulu 4 Kategorinya

Smartlegal.id -
akun siinas

“Akun SIINas yang dimohonkan harus sesuai dengan industri yang dijalankan”

Tahukah Anda? Untuk memperoleh izin usaha industri, perusahaan harus mengurusnya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Selain itu, SIINas juga menjadi platform yang menghubungkan perusahaan industri dengan pemerintah.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Mengurus Izin Usaha Industri 2021

SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi. Meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain. Bertujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional atau Permenperin 38/2018)

Dilansir dari Panduan Registrasi SIINas untuk Perusahaan yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), perusahaan industri dapat bebas mengakses informasi industri yang disediakan oleh Kemenperin seperti, informasi mengenai peluang pasar, regulasi, perkembangan ekspor-impor, dan informasi terkait lainnya pada SIINas. Namun, untuk dapat mengakses fasilitas tersebut, perusahaan harus memiliki akun terlebih dahulu. 

Sebelum mendaftarkan akun, pastikan bahwa akun yang akan didaftarkan telah sesuai dengan industri yang dijalankan. Adapun 4 kategori akunnya (Pasal 4 Permenperin 38/2018):

  1. Akun SIINas tipe A;
    Diperuntukkan bagi setiap orang atau kelompok yang melakukan kegiatan usaha industri. PermohonanSIINas A dilengkapi dengan dokumen pendukung, meliputi Izin Usaha Industri (IUI), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  1. Akun SIINas tipe B;
    Diperuntukkan bagi setiap orang atau kelompok yang melakukan kegiatan usaha kawasan industri. Permohonan akun SIINas B dilengkapi dengan dokumen pendukung, meliputi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), NPWP, dan NIB
  1. Akun SIINas tipe C; dan
    Permohonan SIINas C dilengkapi dengan dokumen pendukung, meliputi NPWP dan NIB. 
    Diperuntukkan bagi:
    1. setiap orang atau kelompok yang melakukan kegiatan usaha selain industri dan kawasan industri; dan
    2. kelompok bukan merupakan pelaku usaha selain kementerian, lembaga, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota
  1. Akun SIINas tipe D
    Diperuntukkan bagi kementerian, lembaga, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Baca juga: Prosedur Mengurus NIB Melalui OSS 2021!

Permohonan penerbitan akun SIINas tipe A, B, dan C dilakukan melalui pendaftaran pada situs web https://siinas.kemenperin.go.id dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen pendukung sesuai kategori akun SIINas yang diajukan.

Anda ingin mengurus Izin Usaha Industri tanpa ribet? Serahkan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY